MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Mengapa Gugatan Tetap Tak Diterima?
- account_circle Redaksi
- calendar_month 22 jam yang lalu
- schedule 1 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Putusan yang perlu dibaca secara utuh
Perdebatan mengenai pendidikan Gibran kemungkinan masih akan menjadi perhatian publik. Namun, membaca putusan MK hanya dari satu bagian dapat menimbulkan kesimpulan yang berbeda dari isi perkara secara keseluruhan.
Ada dua fakta penting yang harus ditempatkan bersama.
Pertama, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Kedua, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan.
Jadi, putusan tersebut bukan putusan yang menyatakan Gibran didiskualifikasi, tetapi juga tidak tepat jika dibaca sebagai pernyataan bahwa seluruh persoalan dokumen pendidikan yang dipersoalkan telah dinyatakan tidak bermasalah.
Bagi publik, bagian terpenting dari perkara ini justru terletak pada cara hukum pemilu bekerja, sebuah persoalan dapat diperiksa, bukti dapat dinilai, tetapi putusan tetap bergantung pada jenis perkara, kedudukan para pihak, serta kewenangan lembaga yang memeriksanya.
Putusan MK ini memperlihatkan bahwa dalam sengketa pemilu, substansi persoalan dan jalur hukum untuk menyelesaikannya merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar