Sabtu, 3 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Mau Jadi Anggota Bawaslu RI? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Mau Jadi Anggota Bawaslu RI? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 12 jam yang lalu
  • schedule 3 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Siribee.com » Menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI bukan hanya soal memiliki pengalaman dalam kepemiluan, undang-undang menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seseorang sebelum dapat mengikuti proses pencalonan sebagai anggota lembaga pengawas Pemilu tingkat nasional.

Ketentuan mengenai syarat menjadi anggota Bawaslu RI diatur dalam Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hingga artikel ini diterbitkan pada 2 Oktober 2026, UU tersebut masih berstatus berlaku dan telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 7 Tahun 2023, yang menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 menjadi undang-undang.

Lantas, apa saja yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi anggota Bawaslu RI? Berikut persyaratan yang diatur dalam UU Pemilu.

1. Warga Negara Indonesia

Calon anggota Bawaslu harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia paling rendah 40 tahun

Pada saat pendaftaran, calon anggota Bawaslu RI harus berusia paling rendah 40 tahun.

Batas usia ini berbeda dengan calon anggota Bawaslu Provinsi yang minimal 35 tahun dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang minimal 30 tahun.

3. Setia kepada Pancasila dan konstitusi

Calon anggota Bawaslu harus setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Memiliki integritas dan kepribadian yang kuat

Undang-undang mensyaratkan calon memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Persyaratan ini menjadi bagian dari ketentuan dasar yang harus dipenuhi calon anggota lembaga pengawas Pemilu.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian di bidang Pemilu

Calon anggota Bawaslu harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

Ketentuan ini secara khusus mencakup aspek pengawasan Pemilu, mengingat tugas utama Bawaslu berkaitan dengan pengawasan terhadap tahapan dan proses penyelenggaraan Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah S-1

Untuk calon anggota Bawaslu RI, pendidikan yang dipersyaratkan adalah paling rendah strata satu (S-1).

7. Berdomisili di wilayah Indonesia

Calon anggota Bawaslu harus berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.

Untuk Bawaslu RI, wilayah domisili yang dipersyaratkan adalah wilayah NKRI. Ketentuan berbeda berlaku bagi calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang domisilinya harus sesuai dengan wilayah masing-masing.

8. Mampu secara jasmani dan rohani serta bebas narkotika

Calon anggota Bawaslu harus mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik

Calon anggota Bawaslu harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Ketentuan ini merupakan salah satu persyaratan yang berkaitan dengan posisi Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik atau pemerintahan

Calon harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan

Apabila terpilih, calon anggota Bawaslu harus bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, kesediaan tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Tidak pernah dipidana karena tindak pidana tertentu

Calon anggota Bawaslu tidak boleh pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

13. Bersedia bekerja penuh waktu

Calon anggota Bawaslu harus menyatakan bersedia bekerja penuh waktu, kesediaan tersebut dibuktikan melalui surat pernyataan.

14. Tidak menduduki jabatan tertentu selama menjadi anggota Bawaslu

Apabila terpilih, anggota Bawaslu harus bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau jabatan pada BUMN atau BUMD selama masa keanggotaan.

15. Tidak terikat perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Syarat terakhir dalam Pasal 117 ayat (1) adalah calon anggota Bawaslu tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Apa yang Perlu Diperhatikan Calon Anggota Bawaslu?

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemilu 1971 dan Perubahan Besar Politik Indonesia: Bukan Sekadar Kemenangan Golkar

    Pemilu 1971 dan Perubahan Besar Politik Indonesia: Bukan Sekadar Kemenangan Golkar

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Siribee.com » Pemilu 1971 merupakan pemilu kedua dalam sejarah Indonesia setelah Pemilu 1955. Digelar pada 5 Juli 1971, pemilu ini menjadi peristiwa penting karena berlangsung dalam suasana politik yang sama sekali berbeda dari pemilu pertama. Jika Pemilu 1955 berlangsung pada era demokrasi parlementer dengan persaingan banyak partai, Pemilu 1971 dilaksanakan setelah Indonesia melewati periode Demokrasi […]

  • Negara Monarki Absolut, Arab Saudi Juga Menyelenggarakan Pemilu

    Negara Monarki Absolut, Arab Saudi Juga Menyelenggarakan Pemilu

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Siribee.com » Ketika mendengar istilah pemilu, yang terbayang biasanya adalah pemilihan presiden, parlemen atau kepala daerah. Namun, tidak semua negara menggunakan pemilu untuk menentukan pemerintahan nasional. Arab Saudi menjadi salah satu contoh menarik. Negara yang dikenal sebagai monarki absolut tersebut ternyata pernah menyelenggarakan pemilihan umum. Warga Arab Saudi dapat memberikan suara dalam pemilihan anggota dewan kota atau […]

  • UPMI Medan Jalin Kerja Sama dengan UTU dan Universitas Iskandar Muda, Perkuat Pendidikan hingga Riset

    UPMI Medan Jalin Kerja Sama dengan UTU dan Universitas Iskandar Muda, Perkuat Pendidikan hingga Riset

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Siribee.com » Banda Aceh – Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan memperkuat komitmennya dalam pengembangan riset dan inovasi melalui kerja sama strategis dengan dua perguruan tinggi di Aceh, yakni Universitas Teuku Umar (UTU) dan Universitas Iskandar Muda (UNIDA). Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di tingkat universitas serta Memorandum of Agreement (MoA) di […]

  • Memahami Sistem Pemilu Indonesia: Ketika Suara Rakyat Dikonversi Menjadi Kekuasaan

    Memahami Sistem Pemilu Indonesia: Ketika Suara Rakyat Dikonversi Menjadi Kekuasaan

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Siribee.com » Pemilu sering dipahami secara sederhana, rakyat datang ke tempat pemungutan suara, mencoblos, lalu memilih pemimpin dan wakilnya. Padahal, di balik satu surat suara terdapat desain demokrasi yang jauh lebih kompleks. Sistem pemilu menentukan bagaimana suara rakyat diterjemahkan menjadi kursi, siapa yang memperoleh kekuasaan, bagaimana keterwakilan dibentuk, dan pada akhirnya bagaimana kebijakan negara ditentukan. Karena […]

  • Kebebasan Berpendapat dalam Demokrasi: Hak dan Batasannya

    Kebebasan Berpendapat dalam Demokrasi: Hak dan Batasannya

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Siribee.com » Kebebasan berpendapat merupakan salah satu fondasi utama demokrasi. Tanpa kebebasan menyampaikan kritik, mempertanyakan kebijakan, menyampaikan keberatan, atau menawarkan gagasan yang berbeda, demokrasi mudah berubah menjadi sekadar prosedur pergantian kekuasaan tanpa partisipasi publik yang bermakna. Di Indonesia, kebebasan berpendapat bukan sekadar nilai politik, melainkan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal […]

  • Tahapan Rekrutmen Anggota KPU RI: Dari Timsel hingga 7 Nama Terpilih

    Tahapan Rekrutmen Anggota KPU RI: Dari Timsel hingga 7 Nama Terpilih

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Siribee.com » Proses rekrutmen anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia berlangsung melalui sejumlah tahapan yang melibatkan Tim Seleksi (Timsel), Presiden, dan DPR. Proses tersebut dimulai dari pembentukan Timsel hingga akhirnya ditetapkan tujuh anggota KPU RI. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tahapan pertama dimulai ketika Presiden membentuk Timsel. Tim inilah yang bertugas melakukan […]

expand_less