Kamus Pemilu
Rujukan Istilah Pemilu dan Demokrasi
Kamus Pemilu Siribee.com hadir untuk membantu masyarakat memahami istilah-istilah dalam pemilu dan demokrasi secara singkat, sederhana, dan mudah dipahami.
Kamus Pemilu Siribee.com hadir untuk membantu masyarakat memahami istilah-istilah dalam pemilu dan demokrasi secara singkat, sederhana dan mudah dipahami.
Istilah dalam kamus ini disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, serta ketentuan khusus yang berlaku di daerah tertentu.
Regulasi Pemilu
Undang-Undang Pemilu
Undang-undang yang menjadi dasar utama penyelenggaraan Pemilu dan mengatur ketentuan mengenai penyelenggara, peserta, tahapan, pemilih, kampanye, pemungutan suara, pengawasan, serta penyelesaian sengketa Pemilu.
PKPU
Peraturan Komisi Pemilihan Umum, yaitu peraturan yang ditetapkan oleh KPU untuk mengatur pelaksanaan teknis penyelenggaraan Pemilu sesuai kewenangan KPU.
Perbawaslu
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, yaitu peraturan yang ditetapkan oleh Bawaslu untuk mengatur pelaksanaan tugas, kewenangan, dan pengawasan Pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan KPU
Keputusan yang ditetapkan KPU dalam rangka melaksanakan kewenangan dan tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Bawaslu
Keputusan yang ditetapkan Bawaslu dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya di bidang pengawasan Pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan DKPP
Putusan yang dikeluarkan DKPP dalam penanganan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan perkara konstitusional di bidang Pemilu, termasuk perselisihan hasil Pemilu sesuai kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Putusan Pengadilan
Putusan lembaga peradilan yang berkaitan dengan perkara Pemilu sesuai jenis perkara dan kewenangan masing-masing lembaga peradilan.
Penyelenggara Pemilu
Penyelenggara Pemilu Dalam Negeri
KPU
Komisi Pemilihan Umum, lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
KPU Provinsi
Penyelenggara Pemilu di tingkat provinsi.
KPU Kabupaten/Kota
Penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten/kota.
Bawaslu
Badan Pengawas Pemilihan Umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu.
Bawaslu Provinsi
Badan pengawas Pemilu di tingkat provinsi.
Bawaslu Kabupaten/Kota
Badan pengawas Pemilu di tingkat kabupaten/kota.
DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang menangani dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
PPK
Panitia Pemilihan Kecamatan yang melaksanakan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan.
PPS
Panitia Pemungutan Suara yang melaksanakan tahapan Pemilu di tingkat desa atau kelurahan.
KPPS
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Pantarlih
Petugas yang membantu KPU dalam pemutakhiran data pemilih.
Panwascam
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang bertugas mengawasi tahapan Pemilu di tingkat kecamatan serta mengoordinasikan pengawasan di desa/kelurahan.
PKD
Pengawas Kelurahan/Desa bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
PTPS
Pengawas TPS bertugas mengawasi secara langsung proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Penyelenggara Pemilu Luar Negeri
PPLN
Panitia Pemilihan Luar Negeri, yaitu panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
KPPSLN
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, yaitu kelompok yang dibentuk PPLN untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN, Kotak Suara Keliling, dan melalui Pos.
Pantarlih LN
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri, yaitu petugas yang dibentuk PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih di luar negeri.
Sekretariat PPLN
Sekretariat yang dibentuk untuk memberikan dukungan kesekretariatan kepada PPLN dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
Petugas Ketertiban
Petugas yang dibentuk PPLN untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di TPSLN atau lokasi Kotak Suara Keliling.
Panwaslu LN
Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, yaitu pengawas yang dibentuk Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
TPSLN
Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, yaitu tempat dilaksanakannya pemungutan suara bagi pemilih di luar negeri.
KSK
Kotak Suara Keliling, yaitu metode pemungutan suara yang dilaksanakan dengan mendatangi tempat pemilih berkumpul, bekerja, dan/atau bertempat tinggal sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemungutan Suara melalui Pos
Metode pemungutan suara bagi pemilih luar negeri yang menggunakan layanan pos sesuai ketentuan penyelenggaraan Pemilu.
Pemilih dan Data Pemilih
Pemilih
Warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih.
DPS
Daftar Pemilih Sementara yang disusun sebelum ditetapkan menjadi DPT.
DPT
Daftar Pemilih Tetap yang telah ditetapkan sesuai ketentuan. Selengkapnya: Bagaimana DPT Disusun?
DPTb
Daftar Pemilih Tambahan, yaitu pemilih yang memenuhi syarat tetapi karena keadaan tertentu memilih di TPS yang berbeda dari tempatnya terdaftar.
DPK
Daftar Pemilih Khusus, yaitu pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DPT atau DPTb dan dapat menggunakan hak pilih sesuai ketentuan.
Coklit
Pencocokan dan penelitian data pemilih untuk memastikan kesesuaian data pemilih.
PDPB
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yaitu proses memperbarui dan memelihara data pemilih secara terus-menerus di luar tahapan Pemilu atau Pilkada agar data pemilih tetap akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan. Selengkapnya: Mengenal PDPB
TPS
Tempat Pemungutan Suara, tempat pemilih memberikan suara.
Hak Pilih
Hak warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan suara dalam Pemilu.
Pemilih Luar Negeri
Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dan memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilu.
DPSLN
Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri yang memuat data pemilih luar negeri pada tahap daftar pemilih sementara.
DPTLN
Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri, yaitu daftar pemilih luar negeri yang telah ditetapkan sesuai ketentuan.
DPK LN
Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri bagi pemilih yang memenuhi persyaratan tetapi belum tercantum dalam daftar pemilih sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta dan Daerah Pemilihan
Peserta Pemilu
Pihak yang mengikuti Pemilu sesuai jenis pemilihannya, yaitu partai politik, perseorangan calon anggota DPD, serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Partai Politik Peserta Pemilu
Partai politik yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu.
Calon Anggota DPR
Orang yang diajukan partai politik sebagai calon anggota DPR.
Calon Anggota DPRD
Orang yang diajukan partai politik sebagai calon anggota DPRD.
Calon Anggota DPD
Perseorangan yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu untuk menjadi anggota DPD.
Pasangan Calon
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mengikuti Pemilu.
Dapil
Daerah pemilihan yang menjadi wilayah pemilihan untuk menentukan peserta dan alokasi kursi.
Kampanye
Kampanye
Kegiatan peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri.
Pelaksana Kampanye
Pihak yang ditunjuk peserta Pemilu untuk melaksanakan kegiatan kampanye.
Bahan Kampanye
Materi atau benda yang digunakan untuk menyampaikan pesan kampanye kepada masyarakat.
Alat Peraga Kampanye (APK)
Media atau bentuk tertentu yang digunakan untuk menyampaikan pesan kampanye kepada pemilih sesuai ketentuan.
Dana Kampanye
Dana yang digunakan peserta Pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye.
Masa Tenang
Masa setelah berakhirnya kampanye dan sebelum pemungutan suara, ketika kegiatan kampanye dilarang.
Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemungutan Suara
Proses pemberian suara oleh pemilih di TPS.
Penghitungan Suara
Proses menghitung surat suara untuk mengetahui perolehan suara peserta Pemilu.
Suara Sah
Suara yang diberikan sesuai ketentuan dan dinyatakan sah.
Suara Tidak Sah
Suara yang tidak memenuhi ketentuan untuk dinyatakan sah.
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Proses penjumlahan dan penetapan hasil penghitungan suara secara berjenjang.
Perolehan Suara
Jumlah suara yang diperoleh peserta Pemilu berdasarkan hasil penghitungan dan rekapitulasi.
Pengawasan dan Pelanggaran
Pengawasan Pemilu
Kegiatan untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu berjalan sesuai peraturan.
Temuan
Dugaan pelanggaran yang ditemukan melalui hasil pengawasan Pengawas Pemilu.
Laporan
Informasi mengenai dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Pengawas Pemilu sesuai ketentuan.
Pelanggaran Administratif Pemilu
Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme administratif penyelenggaraan Pemilu.
Pelanggaran Kode Etik
Pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara Pemilu.
Tindak Pidana Pemilu
Perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pemilu.
Gakkumdu
Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana Pemilu.
Sengketa Pemilu
Sengketa Proses Pemilu
Perselisihan yang terjadi dalam proses penyelenggaraan Pemilu sesuai ketentuan hukum.
Perselisihan Hasil Pemilu
Perselisihan mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu yang dapat memengaruhi perolehan kursi atau penetapan calon terpilih.
Pelanggaran Administratif TSM
Pelanggaran administratif yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil dan Keterwakilan
Kursi
Posisi anggota lembaga perwakilan yang diperebutkan dalam suatu daerah pemilihan.
Ambang Batas Parlemen
Batas minimal perolehan suara partai politik untuk dapat memperoleh kursi DPR sesuai ketentuan yang berlaku.
Calon Terpilih
Calon yang ditetapkan memperoleh kursi berdasarkan hasil Pemilu dan ketentuan hukum.
Parliamentary Threshold
Istilah yang digunakan untuk menyebut ambang batas perolehan suara partai politik untuk memperoleh kursi di DPR.
Pilkada
Pilkada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemilihan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan, sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di daerah.
UU Pilkada
Undang-undang yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, termasuk ketentuan mengenai pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hasil pemilihan, dan sengketa.
Bakal Calon
Orang yang memenuhi persyaratan awal untuk diajukan sebagai calon dalam Pemilihan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon.
Calon Gubernur
Bakal calon yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai calon untuk mengikuti Pemilihan Gubernur.
Calon Wakil Gubernur
Bakal calon yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai calon untuk mengikuti Pemilihan Wakil Gubernur.
Calon Bupati
Bakal calon yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai calon untuk mengikuti Pemilihan Bupati.
Calon Wakil Bupati
Bakal calon yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai calon untuk mengikuti Pemilihan Wakil Bupati.
Calon Wali Kota
Bakal calon yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai calon untuk mengikuti Pemilihan Wali Kota.
Calon Wakil Wali Kota
Bakal calon yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai calon untuk mengikuti Pemilihan Wakil Wali Kota.
Pasangan Calon Kepala Daerah
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah ditetapkan untuk mengikuti Pemilihan.
Calon Perseorangan
Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Pemilihan melalui jalur perseorangan, tanpa diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Partai Politik Pengusul
Partai politik yang memenuhi persyaratan untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai ketentuan.
Gabungan Partai Politik
Gabungan dua atau lebih partai politik yang bersama-sama mengusulkan pasangan calon dalam Pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat Pencalonan
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik, gabungan partai politik, atau calon perseorangan untuk mengajukan pasangan calon.
Syarat Calon
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dapat ditetapkan sebagai calon.
Dukungan Calon Perseorangan
Dukungan penduduk yang memenuhi ketentuan jumlah, sebaran, dan persyaratan administrasi sebagai dasar pencalonan melalui jalur perseorangan.
Pendaftaran Pasangan Calon
Tahapan penerimaan dan penelitian dokumen pasangan calon yang diajukan untuk mengikuti Pemilihan sesuai jadwal dan ketentuan KPU.
Verifikasi Administrasi Calon
Penelitian terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan pasangan calon sesuai ketentuan.
Verifikasi Faktual
Pemeriksaan secara langsung untuk memastikan kebenaran dukungan calon perseorangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan Kesehatan
Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon yang dilakukan sesuai ketentuan untuk memastikan pemenuhan persyaratan calon.
Penetapan Pasangan Calon
Penetapan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Pemilihan.
Nomor Urut Pasangan Calon
Nomor yang diperoleh setiap pasangan calon melalui mekanisme yang ditetapkan KPU sebagai identitas dalam surat suara dan tahapan Pemilihan.
Calon Tunggal
Kondisi ketika dalam suatu Pemilihan hanya terdapat satu pasangan calon yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.
Pemilihan dengan Satu Pasangan Calon
Pemilihan yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon dan dilaksanakan sesuai mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Kolom Kosong
Pilihan pada surat suara dalam Pemilihan dengan satu pasangan calon yang tidak memuat gambar pasangan calon.
Kotak Kosong
Sebutan yang umum digunakan untuk pilihan pada surat suara dalam Pemilihan dengan satu pasangan calon selain gambar pasangan calon.
Debat Publik
Kegiatan yang mempertemukan pasangan calon untuk menyampaikan visi, misi, dan program serta menjawab pertanyaan sesuai ketentuan Pemilihan.
Visi dan Misi Pasangan Calon
Rumusan arah, tujuan, dan program yang disampaikan pasangan calon sebagai bagian dari pencalonan dan kampanye dalam Pemilihan.
Petahana
Kepala daerah atau wakil kepala daerah yang sedang atau pernah menduduki jabatan dan mengikuti Pemilihan kembali sesuai ketentuan.
Penjabat Kepala Daerah
Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas kepala daerah sampai terpilih dan dilantiknya kepala daerah definitif sesuai ketentuan.
Penjabat Gubernur
Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Bupati
Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Wali Kota
Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas Wali Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemilihan Serentak
Pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara serentak pada waktu yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Pemungutan suara yang diulang pada TPS tertentu karena keadaan yang memenuhi alasan dan persyaratan sebagaimana ditentukan oleh hukum.
Pemungutan Suara Lanjutan
Pemungutan suara yang dilanjutkan karena tahapan pemungutan suara mengalami gangguan atau terhenti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemungutan Suara Susulan
Pemungutan suara yang dilaksanakan setelah jadwal yang ditentukan karena kondisi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan Hasil Pemilihan
Penetapan hasil perolehan suara Pemilihan oleh KPU sesuai ketentuan setelah seluruh proses rekapitulasi dan tahapan terkait selesai.
Pasangan Calon Terpilih
Pasangan calon yang memperoleh suara sesuai ketentuan dan ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih berdasarkan hasil Pemilihan.
Kepala Daerah Terpilih
Gubernur, Bupati, atau Wali Kota yang ditetapkan terpilih berdasarkan hasil Pemilihan sesuai ketentuan hukum.
Wakil Kepala Daerah Terpilih
Wakil Gubernur, Wakil Bupati, atau Wakil Wali Kota yang ditetapkan terpilih bersama pasangan calon berdasarkan hasil Pemilihan.
Perselisihan Hasil Pemilihan
Perselisihan mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilihan yang dapat memengaruhi penetapan pasangan calon terpilih dan diperiksa sesuai kewenangan lembaga peradilan yang ditentukan hukum.
Ambang Batas Perselisihan Hasil Pemilihan
Batas persentase atau selisih perolehan suara yang menjadi salah satu ketentuan dalam pengajuan perselisihan hasil Pemilihan sesuai hukum yang berlaku.
Pelanggaran Administratif Pemilihan
Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme administratif penyelenggaraan Pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindak Pidana Pemilihan
Perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana dalam penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sengketa Pemilihan
Perselisihan yang timbul dalam proses penyelenggaraan Pemilihan sesuai jenis, objek, dan mekanisme penyelesaian yang diatur hukum.
Kekhususan Aceh
Aceh memiliki pengaturan khusus berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, termasuk dalam nomenklatur lembaga penyelenggara dan lembaga perwakilan.
KIP Aceh
Komisi Independen Pemilihan Aceh. Dalam penyelenggaraan Pemilu, KIP Aceh merupakan bagian dari KPU dan menjalankan kewenangan penyelenggaraan Pemilu di Aceh. Selengkapnya: Sejarah KIP Aceh…
KIP Kabupaten/Kota
Komisi Independen Pemilihan pada tingkat kabupaten/kota di Aceh. KIP kabupaten/kota merupakan bagian dari KPU dan menjalankan kewenangan penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan sesuai ketentuan.
DPRA
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, yaitu lembaga perwakilan rakyat di tingkat Provinsi Aceh.
DPRK
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, yaitu lembaga perwakilan rakyat pada tingkat kabupaten/kota di Aceh.
Partai Politik Lokal Aceh
Partai politik yang dibentuk dan menjalankan kegiatan politik di Aceh berdasarkan ketentuan khusus mengenai partai politik lokal.
Qanun Aceh
Peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk penyelenggaraan pemerintahan Aceh sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Pemilu di Aceh
Penyelenggaraan Pemilu di Aceh mengikuti hukum Pemilu nasional dengan memperhatikan ketentuan khusus yang berlaku di Aceh.
Parlok Aceh
Partai Politik Lokal yang dibentuk dan berkedudukan di Aceh serta mengikuti ketentuan khusus yang berlaku di Aceh. Selengkapnya: Sejarah Parlok Aceh
Kekhususan Papua
Wilayah Papua memiliki pengaturan khusus berdasarkan UU Otonomi Khusus Papua, terutama UU Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana diubah, termasuk dengan UU Nomor 2 Tahun 2021.
DPRP
Dewan Perwakilan Rakyat Papua, yaitu lembaga perwakilan rakyat daerah di tingkat provinsi dalam kerangka Otonomi Khusus Papua.
DPRK
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dalam kerangka Otonomi Khusus Papua.
MRP
Majelis Rakyat Papua, lembaga representasi kultural Orang Asli Papua dalam kerangka Otonomi Khusus.
OAP
Orang Asli Papua, yaitu masyarakat yang memenuhi pengertian Orang Asli Papua sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan Otonomi Khusus Papua.
Anggota DPRP/DPRK Jalur Pengangkatan
Anggota DPRP atau DPRK yang berasal dari unsur Orang Asli Papua dan diangkat melalui mekanisme khusus sesuai ketentuan Otonomi Khusus. Pengaturannya antara lain terdapat dalam PP Nomor 106 Tahun 2021, yang telah diubah dengan PP Nomor 46 Tahun 2025.
Perdasi
Peraturan Daerah Provinsi yang berlaku dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah di Papua.
Perdasus
Peraturan Daerah Khusus yang dibentuk dalam rangka pelaksanaan kekhususan Papua.
Pemilu di Papua
Penyelenggaraan Pemilu di Papua mengikuti ketentuan Pemilu nasional serta memperhatikan ketentuan khusus Otonomi Khusus Papua.
Provinsi di Tanah Papua
Pembentukan beberapa provinsi baru di Tanah Papua diatur melalui undang-undang pembentukan daerah. Dalam perubahan UU Pemilu, KPU membentuk KPU Provinsi untuk Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Demokrasi dan Kepemiluan
Pemilu
Sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD serta DPRD.
Demokrasi
Sistem pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan sesuai konstitusi.
Kedaulatan Rakyat
Prinsip bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara berada pada rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
Partisipasi Politik
Keterlibatan masyarakat dalam proses politik dan demokrasi, termasuk menggunakan hak pilih dan mengawasi Pemilu.
Pendidikan Politik
Proses untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai politik, demokrasi, hak dan kewajiban warga negara.
Integritas Pemilu
Penyelenggaraan Pemilu yang berlangsung sesuai hukum, prinsip demokrasi, serta standar etika dan profesionalitas.
Catatan Redaksi
Kamus Pemilu Siribee.com disusun sebagai rujukan informasi dan edukasi publik. Definisi dibuat secara singkat agar mudah dipahami dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti teks peraturan perundang-undangan.
Untuk istilah yang berkaitan dengan hukum, pembaca tetap perlu merujuk pada peraturan yang berlaku, peraturan KPU, peraturan Bawaslu, putusan pengadilan, serta ketentuan khusus daerah.
Khusus Aceh dan Papua, Siribee.com menggunakan nomenklatur yang berlaku berdasarkan ketentuan kekhususan masing-masing daerah.
Sumber utama: Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, UU Pemerintahan Aceh, UU Otonomi Khusus Papua, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, serta peraturan terkait lainnya. | Pembaruan terakhir: 15 September 2026.
