Kamis, 1 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Pemakzulan Gubernur hingga Bupati, Begini Mekanismenya

Pemakzulan Gubernur hingga Bupati, Begini Mekanismenya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
  • schedule 2 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Siribee.com » Pemakzulan kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota merupakan proses pemberhentian dari jabatan sebelum masa tugas berakhir.

Di Indonesia, aturan ini diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
Prosesnya tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena harus memenuhi syarat hukum yang jelas dan melalui tahapan tertentu.
 
Alasan Pemakzulan Kepala Daerah
 
Kepala daerah dapat diberhentikan apabila:
  1. Melanggar sumpah/janji jabatan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah.
  2. Melanggar larangan jabatan, seperti menyalahgunakan wewenang, terlibat korupsi, atau melakukan perbuatan tercela.
  3. Tidak melaksanakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  4. Terbukti bersalah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.
  5. Mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Tahapan Proses Pemakzulan
 
1. Usulan dari DPRD, DPRD mengadakan sidang paripurna untuk memutuskan usulan pemberhentian kepala daerah.
2. Pengujian oleh Mahkamah Agung (MA), Usulan DPRD dikirim ke MA untuk diuji apakah alasan pemberhentian memenuhi syarat hukum.
3. Keputusan Presiden atau Menteri Dalam Negeri, untuk gubernur, keputusan akhir dikeluarkan oleh Presiden.
Untuk bupati/wali kota, keputusan akhir dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Jika MA menyatakan alasan pemberhentian tidak sah, maka proses pemakzulan otomatis batal.
 
Pemakzulan karena Kasus Hukum Berat
Bila kepala daerah terbukti melakukan tindak pidana berat, seperti korupsi atau pengkhianatan terhadap negara, maka pemberhentian bisa dilakukan lebih cepat setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemakzulan kepala daerah di Indonesia memiliki prosedur yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses politik.

Setiap tahap harus mengikuti aturan hukum agar keputusan yang diambil adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Badal Umrah: Pengertian, Hukum dan Tata Cara Pelaksanaannya

    Badal Umrah: Pengertian, Hukum dan Tata Cara Pelaksanaannya

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Siribee.com » Badal umrah adalah pelaksanaan ibadah umrah yang dilakukan oleh seseorang untuk menggantikan orang lain. Biasanya badal umrah dilakukan bagi mereka yang sudah meninggal dunia atau masih hidup tetapi tidak mampu melaksanakannya sendiri karena sakit yang tidak ada harapan sembuh atau faktor usia lanjut. Dengan kata lain, orang yang sehat dan mampu dapat menunaikan umrah atas […]

  • Piagam Madinah dan Politik Islam: Fondasi Masyarakat yang Beragam

    Piagam Madinah dan Politik Islam: Fondasi Masyarakat yang Beragam

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • account_circle Muhammad Yusuf
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Oleh: Tgk. Muhammad Yusuf, S.Ag, M.Pd Dosen Fisip Universitas Al Washliyah Darussalam (UNADA) Banda Aceh Siribee.com » Madinah bukanlah sebuah masyarakat yang sejak awal hidup dalam keadaan seragam, ketika Nabi Muhammad SAW tiba di Yatsrib setelah hijrah dari Makkah pada 622 M, kota tersebut dihuni oleh berbagai kelompok dengan latar belakang suku, agama, dan kepentingan […]

  • Apakah Demokrasi Bertentangan dengan Islam?

    Apakah Demokrasi Bertentangan dengan Islam?

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • account_circle Akmal Abzal
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Oleh: Tgk. Akmal Abzal, S.H.I., M.H Pimpinan LPI Al-Ansar Lambaro, Aceh Besar, serta mantan Anggota KIP Aceh periode 2008–2013 dan 2018–2023. Siribee.com » Pertanyaan apakah demokrasi bertentangan dengan Islam terus muncul setiap kali umat Islam membicarakan politik. Sebagian menganggap demokrasi sebagai konsep Barat yang tidak memiliki tempat dalam ajaran Islam. Sebagian lainnya melihat demokrasi sebagai […]

  • Tgk. Muhammad Ali Irsyad: Ulama Falak yang Menginspirasi

    Tgk. Muhammad Ali Irsyad: Ulama Falak yang Menginspirasi

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Siribee.com » Berikut adalah profil singkat Abuya Teungku H. Muhammad Ali Irsyad, yang dikenal sebagai ahli ilmu falak dan pendiri Dayah (Pesantren) Darussa’adah di Pidie, Aceh. Sekilas Tentang Muhammad Ali Irsyad: Nama panggilan: Abu Teupin Raya Tempat & Tahun Lahir: Desa Kayee Jatoe, Kemukiman Teupin Raya, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, sekitar tahun 1915–1921 M Keturunan: Ayahnya, Muhammad Irsyad, adalah […]

  • Belajar dari Filosofi Ular, Yusri Razali Ajak Jajaran KIP Banda Aceh Bijak Hadapi Konflik

    Belajar dari Filosofi Ular, Yusri Razali Ajak Jajaran KIP Banda Aceh Bijak Hadapi Konflik

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Siribee.com » Banda Aceh – Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, mengajak jajaran dan karyawan membangun sikap bijaksana dalam menghadapi perbedaan, persoalan, maupun konflik di lingkungan kerja. Menurut Yusri, kemampuan mengelola persoalan secara tenang dan proporsional merupakan bagian penting dari kualitas sumber daya manusia, terlebih bagi penyelenggara pemilu […]

  • MK Tegaskan Pemilu dan Pilkada 2029 Dipisah, Revisi UU Jadi Pekerjaan Mendesak

    MK Tegaskan Pemilu dan Pilkada 2029 Dipisah, Revisi UU Jadi Pekerjaan Mendesak

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Siribee.com » Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada mulai 2029 telah memiliki kepastian hukum untuk dilaksanakan secara terpisah. Penegasan tersebut sekaligus menjadi sinyal bagi DPR dan Pemerintah agar segera menuntaskan perubahan regulasi sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Sebagaimana dilansir oleh situs mkri.id, penegasan itu muncul dalam Putusan Nomor 256/PUU-XXIV/2026 yang […]

expand_less