Pansel KPU dan Bawaslu Tak Kunjung Dibentuk, Apa Tugasnya?
- account_circle Redaksi
- calendar_month 18 jam yang lalu
- schedule 4 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Siribee.com – Pembentukan panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2027–2032 menjadi perhatian menjelang berakhirnya masa jabatan komisioner kedua lembaga tersebut pada April 2027.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur waktu pembentukan tim seleksi, termasuk tugas dan tahapan yang harus dijalankan. Namun, hingga awal November 2026, susunan pansel belum diumumkan secara terbuka oleh pemerintah.
Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, pada 22 Oktober 2026 menyampaikan bahwa pansel KPU sebenarnya sudah dibentuk dan tinggal diumumkan. Ia menyebut Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat kepada Presiden terkait pembentukan tim tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, pada 29 Oktober 2026 menyampaikan pandangan agar pembentukan pansel menunggu pengesahan revisi UU Pemilu. Menurutnya, ketentuan baru nantinya dapat menjadi acuan dalam menentukan kriteria dan tahapan seleksi penyelenggara pemilu.
Perbedaan pandangan tersebut membuat kepastian mengenai langkah pemerintah menjadi perhatian. Terlebih, UU Pemilu yang berlaku saat ini telah menetapkan batas waktu pembentukan tim seleksi.
Tenggat Pembentukan Diatur UU Pemilu
Ketentuan mengenai pembentukan pansel calon anggota KPU terdapat dalam Pasal 22 ayat (8) UU Nomor 7 Tahun 2017. Aturan tersebut menyebutkan bahwa pembentukan tim seleksi ditetapkan melalui keputusan Presiden paling lama enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU.
Ketentuan serupa berlaku untuk seleksi calon anggota Bawaslu. Pasal 118 menyatakan bahwa tim seleksi yang dibentuk berdasarkan Pasal 22 tidak hanya menyeleksi calon anggota KPU, tetapi juga calon anggota Bawaslu pada waktu yang bersamaan.
Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022–2027 dilantik pada 12 April 2022. Dengan mengacu pada ketentuan masa jabatan lima tahun, tenggat enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan tersebut jatuh pada Oktober 2026.
Artinya, pembentukan pansel untuk periode berikutnya semestinya sudah dilakukan pada bulan tersebut. Ketentuan ini menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menentukan langkah, meskipun pembahasan revisi UU Pemilu masih berlangsung.
Ini Tugas Pansel KPU dan Bawaslu
Pansel bukan sekadar membentuk daftar nama calon komisioner. Tim ini bertanggung jawab menjalankan rangkaian seleksi untuk menjaring calon anggota KPU dan Bawaslu sebelum nama-namanya diserahkan kepada Presiden.
Berdasarkan Pasal 23 UU Pemilu, proses seleksi harus dilaksanakan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Tim seleksi juga dapat bekerja sama atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan.
Secara garis besar, tugas pansel meliputi mengumumkan pendaftaran calon melalui media massa nasional, menerima berkas pendaftaran, memeriksa persyaratan administrasi, serta mengumumkan hasil pemeriksaan tersebut.
Tahapan berikutnya mencakup seleksi tertulis dan tes psikologi. Materi seleksi tertulis antara lain berkaitan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, kepemiluan, ketatanegaraan, dan kepartaian.
Peserta yang lolos seleksi tertulis dan psikologi kemudian diumumkan kepada masyarakat. Pada tahap ini, publik diberi kesempatan menyampaikan masukan maupun tanggapan mengenai rekam jejak para calon.
Pansel selanjutnya melakukan tes kesehatan dan wawancara. Masukan masyarakat juga harus diklarifikasi sebelum tim menetapkan nama-nama calon yang akan diserahkan kepada Presiden.
Untuk seleksi anggota KPU, pansel menetapkan 14 nama calon. Sementara itu, untuk seleksi anggota Bawaslu, jumlah calon yang disampaikan kepada Presiden sebanyak 10 orang.
Seluruh tahapan tersebut harus dilaksanakan secara objektif dalam waktu paling lama tiga bulan sejak tim seleksi terbentuk. Pansel juga wajib melaporkan pelaksanaan setiap tahapan seleksi kepada DPR.
Setelah menerima nama-nama calon dari pansel, Presiden meneruskannya kepada DPR untuk menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan. DPR kemudian memilih tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu.
Komposisi Pansel dan Tanggung Jawab Pemerintah
UU Pemilu juga mengatur komposisi tim seleksi. Berdasarkan Pasal 22, jumlah anggota pansel paling banyak 11 orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Komposisinya terdiri atas tiga orang dari unsur pemerintah, empat orang dari kalangan akademisi, dan empat orang dari unsur masyarakat.
Anggota pansel harus memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik, kredibilitas, integritas, memahami persoalan pemilu, serta mempunyai kemampuan dalam melakukan rekrutmen dan seleksi. Mereka juga harus berpendidikan paling rendah sarjana, berusia minimal 40 tahun, dan tidak sedang menjabat sebagai penyelenggara pemilu.
Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai anggota KPU. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga independensi proses seleksi.
Pembentukan pansel menjadi tahap awal yang menentukan proses pergantian komisioner KPU dan Bawaslu. Karena itu, keterbukaan mengenai susunan tim, kriteria anggota, serta jadwal seleksi diperlukan agar masyarakat dapat mengawasi proses sejak awal.
Di tengah pembahasan revisi UU Pemilu, pemerintah perlu memberikan kejelasan mengenai dasar hukum dan jadwal yang akan digunakan. Kepastian tersebut penting agar proses pergantian penyelenggara pemilu tidak berjalan dalam ketidakjelasan menjelang tahapan persiapan Pemilu 2029.
- Editor: Redaksi

Saat ini belum ada komentar