Senin, 2 Nov 2026
light_mode
Trending
Beranda » Berita » Pansel KPU dan Bawaslu Tak Kunjung Dibentuk, Apa Tugasnya?

Pansel KPU dan Bawaslu Tak Kunjung Dibentuk, Apa Tugasnya?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 18 jam yang lalu
  • schedule 4 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Salam Apresiasi

Jika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme positif.

Siribee.com – Pembentukan panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2027–2032 menjadi perhatian menjelang berakhirnya masa jabatan komisioner kedua lembaga tersebut pada April 2027.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur waktu pembentukan tim seleksi, termasuk tugas dan tahapan yang harus dijalankan. Namun, hingga awal November 2026, susunan pansel belum diumumkan secara terbuka oleh pemerintah.

Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, pada 22 Oktober 2026 menyampaikan bahwa pansel KPU sebenarnya sudah dibentuk dan tinggal diumumkan. Ia menyebut Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat kepada Presiden terkait pembentukan tim tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, pada 29 Oktober 2026 menyampaikan pandangan agar pembentukan pansel menunggu pengesahan revisi UU Pemilu. Menurutnya, ketentuan baru nantinya dapat menjadi acuan dalam menentukan kriteria dan tahapan seleksi penyelenggara pemilu.

Perbedaan pandangan tersebut membuat kepastian mengenai langkah pemerintah menjadi perhatian. Terlebih, UU Pemilu yang berlaku saat ini telah menetapkan batas waktu pembentukan tim seleksi.

Tenggat Pembentukan Diatur UU Pemilu

Ketentuan mengenai pembentukan pansel calon anggota KPU terdapat dalam Pasal 22 ayat (8) UU Nomor 7 Tahun 2017. Aturan tersebut menyebutkan bahwa pembentukan tim seleksi ditetapkan melalui keputusan Presiden paling lama enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU.

Ketentuan serupa berlaku untuk seleksi calon anggota Bawaslu. Pasal 118 menyatakan bahwa tim seleksi yang dibentuk berdasarkan Pasal 22 tidak hanya menyeleksi calon anggota KPU, tetapi juga calon anggota Bawaslu pada waktu yang bersamaan.

Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022–2027 dilantik pada 12 April 2022. Dengan mengacu pada ketentuan masa jabatan lima tahun, tenggat enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan tersebut jatuh pada Oktober 2026.

Artinya, pembentukan pansel untuk periode berikutnya semestinya sudah dilakukan pada bulan tersebut. Ketentuan ini menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menentukan langkah, meskipun pembahasan revisi UU Pemilu masih berlangsung.

Ini Tugas Pansel KPU dan Bawaslu

Pansel bukan sekadar membentuk daftar nama calon komisioner. Tim ini bertanggung jawab menjalankan rangkaian seleksi untuk menjaring calon anggota KPU dan Bawaslu sebelum nama-namanya diserahkan kepada Presiden.

Berdasarkan Pasal 23 UU Pemilu, proses seleksi harus dilaksanakan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Tim seleksi juga dapat bekerja sama atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan.

Secara garis besar, tugas pansel meliputi mengumumkan pendaftaran calon melalui media massa nasional, menerima berkas pendaftaran, memeriksa persyaratan administrasi, serta mengumumkan hasil pemeriksaan tersebut.

Tahapan berikutnya mencakup seleksi tertulis dan tes psikologi. Materi seleksi tertulis antara lain berkaitan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, kepemiluan, ketatanegaraan, dan kepartaian.

Peserta yang lolos seleksi tertulis dan psikologi kemudian diumumkan kepada masyarakat. Pada tahap ini, publik diberi kesempatan menyampaikan masukan maupun tanggapan mengenai rekam jejak para calon.

Pansel selanjutnya melakukan tes kesehatan dan wawancara. Masukan masyarakat juga harus diklarifikasi sebelum tim menetapkan nama-nama calon yang akan diserahkan kepada Presiden.

Untuk seleksi anggota KPU, pansel menetapkan 14 nama calon. Sementara itu, untuk seleksi anggota Bawaslu, jumlah calon yang disampaikan kepada Presiden sebanyak 10 orang.

Seluruh tahapan tersebut harus dilaksanakan secara objektif dalam waktu paling lama tiga bulan sejak tim seleksi terbentuk. Pansel juga wajib melaporkan pelaksanaan setiap tahapan seleksi kepada DPR.

Setelah menerima nama-nama calon dari pansel, Presiden meneruskannya kepada DPR untuk menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan. DPR kemudian memilih tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu.

Komposisi Pansel dan Tanggung Jawab Pemerintah

UU Pemilu juga mengatur komposisi tim seleksi. Berdasarkan Pasal 22, jumlah anggota pansel paling banyak 11 orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Komposisinya terdiri atas tiga orang dari unsur pemerintah, empat orang dari kalangan akademisi, dan empat orang dari unsur masyarakat.

Anggota pansel harus memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik, kredibilitas, integritas, memahami persoalan pemilu, serta mempunyai kemampuan dalam melakukan rekrutmen dan seleksi. Mereka juga harus berpendidikan paling rendah sarjana, berusia minimal 40 tahun, dan tidak sedang menjabat sebagai penyelenggara pemilu.

Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai anggota KPU. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga independensi proses seleksi.

Pembentukan pansel menjadi tahap awal yang menentukan proses pergantian komisioner KPU dan Bawaslu. Karena itu, keterbukaan mengenai susunan tim, kriteria anggota, serta jadwal seleksi diperlukan agar masyarakat dapat mengawasi proses sejak awal.

Di tengah pembahasan revisi UU Pemilu, pemerintah perlu memberikan kejelasan mengenai dasar hukum dan jadwal yang akan digunakan. Kepastian tersebut penting agar proses pergantian penyelenggara pemilu tidak berjalan dalam ketidakjelasan menjelang tahapan persiapan Pemilu 2029.

  • Editor: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masa Jabatan DPRD Hasil Pemilu 2024 Diminta Diperpanjang hingga 2031

    Masa Jabatan DPRD Hasil Pemilu 2024 Diminta Diperpanjang hingga 2031

    • calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Salam ApresiasiJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme positif.Traktir Kopi ›JAKARTA, Siribee.com – Masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 menjadi persoalan yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), tiga warga mengajukan permohonan agar masa jabatan anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota periode 2024–2029 berakhir setelah anggota DPRD hasil pemilu lokal […]

  • Ketika Tradisi Menjadi Beban: Sunyinya Pernikahan di Aceh

    Ketika Tradisi Menjadi Beban: Sunyinya Pernikahan di Aceh

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Yusuf
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Salam ApresiasiJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme positif.Traktir Kopi ›Oleh: Tgk. Muhammad Yusuf, S.Ag, M.Pd Dosen Fisip Universitas Al Washliyah Darussalam (UNADA) Banda Aceh Siribee.com » Tradisi yang sejatinya memuliakan pernikahan kini justru menjadi beban bagi sebagian pemuda Aceh. Jumlah pernikahan tercatat terus menurun dalam beberapa tahun terakhir. Data Serambi […]

  • Tradisi Maulid Nabi di Aceh: Unik, Meriah dan Berbeda dari Daerah Lain

    Tradisi Maulid Nabi di Aceh: Unik, Meriah dan Berbeda dari Daerah Lain

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Yusuf
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Salam ApresiasiJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme positif.Traktir Kopi ›Siribee.com » Masyarakat Aceh memiliki tradisi yang sangat kental dengan nilai keagamaan dan adat istiadat. Kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi salah satu perayaan yang paling meriah di Aceh, dan masyarakat setempat menyebutnya Maulod. Tradisi ini bukan hanya sekadar ritual keagamaan, […]

  • Teungku Chik Pante Geulima: Ulama, Panglima Perang dan Penjaga Martabat Aceh

    Teungku Chik Pante Geulima: Ulama, Panglima Perang dan Penjaga Martabat Aceh

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Salam ApresiasiJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme positif.Traktir Kopi ›Siribee.com – Aceh tidak pernah kekurangan tokoh besar dalam sejarahnya. Tanah yang dikenal sebagai Serambi Mekkah itu melahirkan banyak ulama, pejuang, dan pemimpin rakyat yang mengabdikan hidupnya demi agama dan tanah air. Namun di antara nama-nama besar tersebut, Teungku Chik […]

  • Tgk. Muhammad Ali Irsyad: Ulama Falak yang Menginspirasi

    Tgk. Muhammad Ali Irsyad: Ulama Falak yang Menginspirasi

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Salam ApresiasiJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme positif.Traktir Kopi ›Siribee.com – Berikut adalah profil singkat Abuya Teungku H. Muhammad Ali Irsyad, yang dikenal sebagai ahli ilmu falak dan pendiri Dayah (Pesantren) Darussa’adah di Pidie, Aceh. Sekilas Tentang Muhammad Ali Irsyad: Nama panggilan: Abu Teupin Raya Tempat & Tahun Lahir: Desa Kayee Jatoe, […]

  • 10 Manfaat Pisang Rebus untuk Kesehatan, Nomor 5 Bikin Tidur Lebih Nyenyak!

    10 Manfaat Pisang Rebus untuk Kesehatan, Nomor 5 Bikin Tidur Lebih Nyenyak!

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 168
    • 1Komentar

    Salam ApresiasiJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme positif.Traktir Kopi ›Siribee.com – Siapa sangka makanan sederhana seperti pisang rebus ternyata menyimpan banyak manfaat luar biasa untuk kesehatan tubuh? Pisang yang direbus tanpa tambahan gula atau santan bukan hanya mengenyangkan, tapi juga kaya akan vitamin, mineral, dan serat yang dibutuhkan […]

expand_less