Pansel KPU dan Bawaslu Segera Diumumkan, Integritas Penyelenggara Pemilu Jadi Sorotan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 menit yang lalu
- schedule 3 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dr. H. Mardani Ali Sera, M.Eng
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Siribee.com – Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk periode 2027–2032 memasuki tahap penting. Pemerintah disebut telah merampungkan persiapan pembentukan tim seleksi yang akan berperan dalam menentukan calon penyelenggara Pemilu 2029.
Perkembangan tersebut disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera.
Sebagaimana diberitakan detik.com pada Kamis, 22 Oktober 2026, Mardani menyebut pembentukan Pansel telah selesai dan pengumumannya akan dilakukan dalam waktu dekat.
Informasi itu disampaikan setelah adanya komunikasi mengenai perkembangan pembentukan tim seleksi, termasuk dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Meski demikian, susunan keanggotaan Pansel masih menunggu pengumuman resmi pemerintah. Karena itu, kepastian mengenai nama-nama anggota tim seleksi serta jadwal pelaksanaan tahapan seleksi tetap perlu merujuk pada keputusan dan informasi resmi yang diterbitkan pemerintah.
Integritas Pansel Menjadi Perhatian
Pembentukan Pansel KPU dan Bawaslu memiliki arti penting karena kedua lembaga tersebut memegang tanggung jawab berbeda, tetapi saling berkaitan dalam penyelenggaraan pemilu.
KPU bertugas melaksanakan tahapan pemilu, sedangkan Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap pelanggaran sesuai kewenangannya.
Mardani mengingatkan pentingnya menghadirkan anggota Pansel yang memiliki integritas, kemampuan profesional, serta independensi dalam menjalankan proses seleksi.
Komposisi Pansel menjadi perhatian karena kualitas proses penjaringan akan berpengaruh terhadap figur yang nantinya memimpin kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Seleksi yang kredibel membutuhkan mekanisme penilaian yang objektif, terbuka, dan mampu mengidentifikasi calon dengan rekam jejak serta kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan kelembagaan.
Selain kemampuan teknis kepemiluan, calon anggota KPU dan Bawaslu juga dituntut memiliki kepemimpinan yang kuat, pemahaman terhadap regulasi, serta ketegasan dalam menjaga independensi dari pengaruh kepentingan politik.
Seleksi KPU dan Bawaslu Memiliki Dasar Hukum
Mekanisme pembentukan tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 22 mengatur pembentukan tim seleksi calon anggota KPU oleh Presiden, sedangkan ketentuan mengenai tim seleksi calon anggota Bawaslu diatur dalam Pasal 118.
Kedua ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam mempersiapkan proses penjaringan calon penyelenggara pemilu tingkat nasional.
Undang-undang juga mengatur bahwa pembentukan tim seleksi dilakukan paling lama enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan masing-masing lembaga.
Dengan masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode 2022–2027 yang akan berakhir pada 2027, proses seleksi menjadi bagian penting untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan kedua institusi.
Pembentukan Pansel bukan semata urusan pergantian pejabat, melainkan tahapan awal untuk memastikan lembaga penyelenggara pemilu tetap bekerja secara profesional dan independen.
Menyiapkan Penyelenggara Pemilu 2029
Anggota KPU dan Bawaslu periode 2027–2032 nantinya akan mengemban tanggung jawab strategis dalam menghadapi Pemilu 2029.
KPU akan berhadapan dengan berbagai pekerjaan besar, mulai dari penyusunan regulasi teknis, pemutakhiran data pemilih, pengelolaan tahapan, hingga penguatan sistem informasi dan tata kelola pemilu.
Sementara itu, Bawaslu dituntut memperkuat pengawasan terhadap seluruh tahapan, termasuk pencegahan pelanggaran, pengawasan netralitas pihak-pihak yang diwajibkan oleh undang-undang, serta penanganan dugaan pelanggaran pemilu.
Tantangan penyelenggaraan pemilu yang semakin kompleks membutuhkan figur-figur yang tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Dalam konteks tersebut, keterbukaan pemerintah mengenai susunan Pansel dan mekanisme seleksi menjadi penting agar masyarakat dapat mengikuti sekaligus mengawasi proses rekrutmen penyelenggara pemilu.
Kualitas Pemilu 2029 tidak hanya ditentukan ketika tahapan pemungutan suara berlangsung. Fondasinya turut dibangun melalui proses pemilihan orang-orang yang akan memimpin lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu.
Oleh sebab itu, pengumuman Pansel KPU dan Bawaslu periode 2027–2032 menjadi salah satu agenda kelembagaan yang patut mendapat perhatian publik menjelang dimulainya persiapan Pemilu 2029.
- Editor: Redaksi

Saat ini belum ada komentar