Tim Seleksi KPU dan Bawaslu Belum Diumumkan, Tenggat Pembentukan Terlewati
- account_circle Redaksi
- calendar_month 13 jam yang lalu
- schedule 4 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

Diskusi publik bertajuk ”Catatan Pasca-PHPU MK: Evaluasi Tata Kelola dan Peta Jalan Hukum Pemilu 2029” yang digelar JPPR, di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Siribee.com – Pemerintah didesak segera mengumumkan tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2027–2032. Hingga 19 Oktober 2026, tim seleksi tersebut belum diumumkan, meskipun tenggat pembentukannya telah terlewati pada 12 Oktober 2026.
Keterlambatan ini menjadi perhatian karena proses pergantian anggota kedua lembaga penyelenggara pemilu itu memiliki jadwal yang diatur undang-undang. Masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode saat ini akan berakhir pada 11 April 2027.
Desakan agar pemerintah segera mengambil langkah mengemuka dalam diskusi publik yang diselenggarakan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di Jakarta pada 14 Oktober 2026. Sejumlah pemerhati pemilu menilai, kepastian jadwal seleksi diperlukan agar proses pergantian penyelenggara pemilu berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Satya Arinanto, menyoroti persoalan hukum apabila pemerintah hendak menunda seleksi sambil menunggu revisi Undang-Undang Pemilu. Menurut pandangan yang disampaikan dalam diskusi tersebut, penundaan perlu memiliki dasar hukum yang jelas, bukan sekadar keputusan administratif.
Dalam kesempatan berbeda, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini, Titi Anggraini, menilai penundaan seleksi harus didahului perubahan UU Pemilu, ia mengingatkan bahwa aturan yang berlaku saat ini mewajibkan pembentukan tim seleksi paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu berakhir.
Tenggat Pembentukan Tim Seleksi Telah Lewat
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur pembentukan tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu. Ketentuan mengenai KPU tercantum dalam Pasal 22 ayat (8), sedangkan ketentuan untuk Bawaslu diatur dalam Pasal 118 ayat (8).
Aturan tersebut menetapkan bahwa keputusan presiden mengenai pembentukan tim seleksi harus ditetapkan paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota kedua lembaga. Dengan masa jabatan yang berakhir pada 11 April 2027, batas waktu pembentukan tim seleksi jatuh pada 12 Oktober 2026.
Tim seleksi berperan penting dalam menjaring calon penyelenggara pemilu. Berdasarkan ketentuan undang-undang, keanggotaannya paling banyak 11 orang dan berasal dari unsur pemerintah, akademisi, serta masyarakat. Komposisinya juga harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Tim ini bukan sekadar memenuhi tahapan administratif. Kualitas kerja tim seleksi akan turut menentukan siapa saja yang masuk dalam proses pencalonan untuk memimpin penyelenggaraan dan pengawasan pemilu nasional pada periode berikutnya.
KPU dan Bawaslu memiliki peran berbeda, tetapi saling berkaitan dalam menjaga kualitas pemilu. KPU bertanggung jawab menyelenggarakan tahapan pemilu, sedangkan Bawaslu mengawasi pelaksanaannya agar berlangsung sesuai ketentuan.
Karena itu, proses seleksi anggota kedua lembaga tidak semestinya dipandang hanya sebagai urusan pergantian pejabat. Independensi, integritas, dan kemampuan calon penyelenggara akan berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat pada proses pemilu, termasuk menjelang Pemilu 2029.
Pembentukan tim seleksi juga menjadi tahap awal untuk membuka partisipasi publik. Masyarakat perlu memperoleh kesempatan memantau proses penjaringan, menyampaikan masukan mengenai rekam jejak calon, serta menilai apakah seleksi berlangsung secara transparan dan bebas dari kepentingan tertentu.
Di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, kepastian mengenai dasar hukum dan jadwal seleksi menjadi semakin penting. Perubahan regulasi memang dapat memengaruhi desain kelembagaan maupun mekanisme pemilihan penyelenggara pemilu. Namun, selama perubahan tersebut belum berlaku, ketentuan yang ada tetap menjadi acuan.
Jika pemerintah mempertimbangkan penundaan, alasan dan landasan hukumnya perlu dijelaskan secara terbuka. Langkah tersebut penting agar publik tidak dibiarkan berspekulasi mengenai arah proses seleksi maupun kemungkinan perubahan jadwal.
Pemerintah Perlu Memberikan Kepastian
Belum diumumkannya tim seleksi setelah tenggat berlalu menempatkan pemerintah pada tuntutan untuk segera memberikan penjelasan. Publik perlu mengetahui apakah proses pembentukan masih berjalan, apa yang menjadi kendala, dan bagaimana pemerintah memastikan tahapan berikutnya tetap memiliki kepastian hukum.
Keterbukaan diperlukan bukan hanya untuk menjawab kritik atas keterlambatan, melainkan juga untuk menjaga kepercayaan terhadap proses rekrutmen penyelenggara pemilu. Semakin jelas informasi mengenai jadwal dan mekanisme seleksi, semakin besar pula ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi prosesnya.
Pergantian anggota KPU dan Bawaslu merupakan bagian penting dari persiapan penyelenggaraan pemilu mendatang. Karena itu, pemerintah perlu memastikan proses seleksi berjalan berdasarkan aturan, dengan mekanisme yang transparan dan memberi ruang bagi partisipasi masyarakat.
Pada akhirnya, kualitas pemilu tidak hanya ditentukan oleh aturan dan tahapan yang disusun, tetapi juga oleh orang-orang yang menjalankannya. Kepastian pembentukan tim seleksi menjadi langkah awal untuk memastikan penyelenggara pemilu periode 2027–2032 dipilih melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar