Cara Mendirikan Partai Politik di Indonesia, Ini Syarat dan Tahapannya
- account_circle Yusri Razali
- calendar_month 4 jam yang lalu
- schedule 4 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Siribee.com – Mendirikan partai politik di Indonesia memerlukan persiapan yang tidak sedikit. Calon pendiri harus memenuhi ketentuan jumlah pendiri, menyiapkan akta notaris, menyusun aturan organisasi, serta membentuk kepengurusan yang menjangkau berbagai daerah. Seluruh proses tersebut harus mengikuti peraturan perundang-undangan sebelum partai memperoleh pengesahan sebagai badan hukum.
Ketentuan utama mengenai pendirian partai politik terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Tata cara pendaftaran badan hukumnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017. Kedua regulasi tersebut tercatat berlaku dalam basis data peraturan resmi yang dirujuk untuk artikel ini.
Berbeda dari organisasi masyarakat biasa, partai politik memiliki persyaratan khusus karena menjalankan fungsi dalam sistem demokrasi dan dapat mengajukan diri sebagai peserta Pemilu setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Syarat Mendirikan Partai Politik
Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 mengatur bahwa partai politik didirikan oleh paling sedikit 50 warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah. Pendirian tersebut harus dituangkan dalam akta notaris.
Pembentukan partai juga harus menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan dari jumlah pendiri. Sementara itu, kepengurusan tingkat pusat wajib memperhatikan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Para pendiri selanjutnya perlu menyepakati nama, lambang, asas, tujuan, visi, dan misi partai. Nama dan lambang harus memenuhi ketentuan hukum, termasuk ketentuan mengenai penggunaan identitas partai agar tidak menimbulkan persamaan dengan partai lain yang bertentangan dengan peraturan.
Dokumen penting berikutnya adalah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). AD memuat dasar organisasi, seperti asas, tujuan, fungsi, struktur kepengurusan, keanggotaan, rekrutmen politik, pendidikan politik, dan pengelolaan keuangan. ART menjabarkan aturan pelaksanaan organisasi, termasuk mekanisme kerja dan pengambilan keputusan internal.
Persyaratan pendirian tidak berhenti pada dokumen tersebut. Pasal 3 UU Partai Politik juga mengatur jangkauan kepengurusan yang harus dimiliki partai untuk memperoleh status badan hukum.
Partai harus mempunyai kepengurusan di setiap provinsi. Selain itu, kepengurusan wajib tersedia pada paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Partai juga harus memiliki kantor tetap pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta rekening atas nama partai politik. Ketentuan tersebut mengharuskan calon pendiri mempersiapkan organisasi secara luas sejak awal, bukan hanya membentuk kepengurusan di daerah asal.
Rincian persyaratan ini dapat diperiksa dalam “UU Nomor 2 Tahun 2008, UU Nomor 2 Tahun 2011 dan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017.
Tahapan Pendaftaran dan Pengesahan Badan Hukum
Setelah memenuhi persyaratan dasar, calon pendiri dapat menyiapkan dokumen untuk mengajukan pengesahan partai politik. Tahapan ini perlu dilakukan secara teratur agar tidak ada persyaratan administratif yang terlewat.
1. Menyiapkan pendiri dan konsep partai
Para pendiri perlu menyepakati nama, lambang, asas, visi, misi, serta tujuan partai. Pada tahap ini, mereka juga perlu memastikan jumlah pendiri dan keterwakilan perempuan sesuai ketentuan undang-undang.
2. Membuat akta notaris dan menyusun AD/ART
Pendirian partai harus dituangkan dalam akta notaris yang memuat nama para pendiri. AD/ART dan susunan kepengurusan pusat juga harus disiapkan sebagai bagian dari dokumen pendirian.
3. Membentuk kepengurusan di berbagai daerah
Partai perlu membangun kepengurusan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan sesuai persentase minimum yang diwajibkan. Setiap kepengurusan harus didukung dokumen yang dapat diperiksa dalam proses administrasi.
4. Menyiapkan dokumen pendukung
Dokumen yang diperlukan antara lain surat permohonan kepada Menteri Hukum, salinan sah akta notaris, AD/ART, susunan kepengurusan pusat, serta surat keputusan kepengurusan di daerah. Bukti kantor tetap dan dokumen lain juga perlu dipersiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Daftar tersebut mengacu pada ketentuan pendaftaran badan hukum partai politik. Persyaratan teknis dan format dokumen perlu dikonfirmasi kembali kepada layanan AHU sebelum permohonan diajukan.
5. Mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum
Permohonan pendaftaran pendirian badan hukum partai politik ditujukan kepada Menteri Hukum melalui mekanisme layanan administrasi yang ditetapkan. Informasi prosedur dapat diperiksa melalui “portal resmi Partai Politik AHU” (https://parpol.ahu.go.id/).
- Penulis: Yusri Razali
- Editor: Redaksi

Saat ini belum ada komentar