Jumat, 16 Okt 2026
light_mode
Trending
Beranda » Berita » Polemik PKPU 19/2023, Bagaimana Aturan Pencalonan Presiden Dibahas?

Polemik PKPU 19/2023, Bagaimana Aturan Pencalonan Presiden Dibahas?

  • account_circle Nuzul Fahmi
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • schedule 4 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dukung Siribee

Jika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.

Jakarta, Siribee.com – Proses penyusunan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024 kembali menjadi perhatian. Sorotan tertuju pada Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian persyaratan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden dan wakil presiden.

Persoalan ini mencuat setelah muncul perbedaan keterangan antara mantan pimpinan Komisi II DPR dan KPU mengenai pembahasan norma tersebut sebelum PKPU ditetapkan.

Pasal 18 ayat (3) menyebutkan, bukti kelulusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Ketentuan tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Sejumlah pihak menduga proses pembentukan norma itu bermasalah dan kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah pemeriksaan etik.

Doli Pertanyakan Pembahasan Pasal

Ahmad Doli Kurnia, yang menjabat Ketua Komisi II DPR RI saat itu, mengaku sedang menelusuri asal-usul Pasal 18 ayat (3). Ia mempertanyakan mengapa ketentuan tersebut tidak tercantum dalam materi perubahan pasal yang menurut keterangannya diterima Komisi II sebelum rapat konsultasi.

“Ya menurut saya, kami tidak pernah membahas itu. Draf yang kami terima juga tidak ada itunya,” kata Doli kepada wartawan di DPR, sebagaimana dilansir detikNews, Senin (12/10/2026).

Dalam pemberitaan yang sama, Doli menjelaskan bahwa KPU mengirimkan surat permohonan konsultasi pada 15 September 2023. Menurut dia, lampiran yang memuat daftar pasal yang diubah belum mencantumkan ketentuan yang kini dipersoalkan.

Doli juga menyebut terdapat surat tambahan yang diterima DPR pada 19 September 2023, sehari sebelum rapat dengar pendapat bersama KPU dan pemerintah. Ia mempertanyakan mengapa ketentuan tersebut tidak dibahas secara khusus dalam rapat pada 20 September 2023.

Keterangan itu menjadi dasar bagi Doli untuk meminta proses penyusunan pasal tersebut ditelusuri lebih lanjut. Namun, penjelasannya merupakan keterangan dari pihak DPR yang perlu diperiksa bersama dokumen dan keterangan pihak lain.

KPU Menyatakan Norma Sudah Dibahas

KPU memberikan penjelasan berbeda mengenai proses penyusunan aturan tersebut. Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan materi Pasal 18 ayat (3) telah dibahas dalam rapat konsinyering pada 19 September 2023.

“Materi rancangan norma tersebut sudah ada pada saat pembahasan Rancangan PKPU tersebut di forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023,” kata Idham, sebagaimana dilansir detikNews, Jumat (9/10/2026).

Idham mengatakan rapat konsinyering itu berlangsung sehari sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR. Ia juga menyatakan dokumen lengkap rancangan PKPU telah diserahkan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan.

Menurut Idham, dokumen tersebut akan menjadi bagian dari penjelasan KPU dalam pemeriksaan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Perbedaan keterangan tersebut membuat dokumen rancangan, surat pengantar, daftar perubahan pasal, serta catatan rapat menjadi penting untuk memahami kronologi pembentukan aturan. Dokumen-dokumen itu dapat membantu menjelaskan materi apa yang disampaikan pada setiap tahapan dan bagaimana ketentuan tersebut tercantum dalam naskah akhir.

Bagaimana Mekanisme Pembentukan PKPU?

PKPU merupakan peraturan yang diterbitkan KPU untuk melaksanakan kewenangannya dalam penyelenggaraan pemilu. Penyusunannya harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi dan mengikuti ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa rancangan PKPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu dikonsultasikan kepada DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme yang menghubungkan kewenangan KPU menyusun peraturan dengan proses konsultasi bersama pembentuk undang-undang.

Dalam menelusuri suatu norma, naskah akhir peraturan bukan satu-satunya dokumen yang relevan. Draf awal, daftar perubahan, surat pengantar, catatan rapat, dan dokumen hasil pembahasan juga dapat membantu menjelaskan proses perumusannya.

Dalam kasus Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, perbedaan keterangan antara Doli dan Idham menunjukkan perlunya melihat rangkaian dokumen tersebut secara utuh sebelum menarik kesimpulan mengenai proses penyusunannya.

Pemeriksaan Etik Menjadi Bagian dari Proses

Persoalan ini juga berkaitan dengan pengaduan terhadap KPU ke DKPP. Lembaga tersebut berwenang memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sesuai kewenangannya.

Idham menyatakan KPU menghormati proses pemeriksaan tersebut. Dalam pemberitaan CNN Indonesia pada Kamis (15/10/2026), Idham mengatakan KPU akan menjelaskan persoalan itu dalam persidangan DKPP dan menegaskan bahwa proses penyusunan rancangan PKPU telah ditempuh sesuai prosedur.

Pemeriksaan etik perlu dibedakan dari pengujian keabsahan peraturan perundang-undangan, yang memiliki mekanisme hukum tersendiri. Dengan demikian, dugaan pelanggaran etik dan pertanyaan mengenai keabsahan norma tidak dapat disamakan sebagai satu persoalan hukum.

Kronologi pembahasan, dokumen yang disampaikan kepada DPR, dan keterangan para pihak menjadi unsur penting untuk memahami polemik tersebut. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus merujuk pada bukti yang diperiksa dan keputusan lembaga yang berwenang.

  • Penulis: Nuzul Fahmi
  • Editor: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Lahir Pancasila: Meneguhkan Demokrasi yang Berakar pada Kearifan Lokal

    Hari Lahir Pancasila: Meneguhkan Demokrasi yang Berakar pada Kearifan Lokal

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi › Oleh: Yusri Razali — Komisioner KIP Banda Aceh Memperingati Hari Lahir Pancasila tidak cukup hanya dengan mengenang pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tetap menjadi fondasi […]

  • Syekh Dawod, Putra Aceh, Dedikasikan Diri untuk Jamaah di Tanah Suci

    Syekh Dawod, Putra Aceh, Dedikasikan Diri untuk Jamaah di Tanah Suci

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi ›Siribee.com » Mekkah, Arab Saudi – Mekkah tidak hanya menjadi pusat ibadah umat Islam, tetapi juga ladang pengabdian bagi mereka yang ingin melayani jamaah. Salah satu sosok putra Aceh yang menonjol dalam hal ini adalah Tgk. H. Darwin Lukman, Lc yang lebih […]

  • Pemilu 1955: Ketika Rakyat Indonesia Pertama Kali Mencoblos

    Pemilu 1955: Ketika Rakyat Indonesia Pertama Kali Mencoblos

    • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi › Siribee.com » Pemilu 1955 menjadi tonggak awal demokrasi elektoral Indonesia, ketika untuk pertama kalinya rakyat memilih wakilnya melalui pemilu nasional. Pemungutan suara berlangsung dua tahap, yakni untuk memilih anggota DPR pada 29 September 1955 dan anggota Konstituante pada 15 Desember […]

  • Mengapa Kita Sulit Menerima Perbedaan Pendapat?

    Mengapa Kita Sulit Menerima Perbedaan Pendapat?

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
    • account_circle Muhammad Yusuf
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi › Oleh: Tgk. Muhammad Yusuf, S.Ag, M.Pd. — Dosen Fisip Universitas Al Washliyah Darussalam (UNADA) Banda Aceh Di warung kopi, ruang keluarga, atau forum musyawarah, perbedaan pendapat merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari. Seseorang merasa pandangannya paling tepat, sementara orang […]

  • Dari Meja Perundingan ke Bilik Suara: Jejak Panjang Partai Lokal Aceh

    Dari Meja Perundingan ke Bilik Suara: Jejak Panjang Partai Lokal Aceh

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 63
    • 1Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi ›Siribee.com » Sejarah partai lokal Aceh tidak dapat dipisahkan dari perjalanan panjang konflik, perdamaian dan perubahan politik di provinsi paling barat Indonesia tersebut. Partai lokal bukan sekadar variasi dalam sistem kepartaian Indonesia, tetapi merupakan salah satu hasil penting dari […]

  • Di Atas Gajah, Semut Mengira Dirinya Penguasa

    Di Atas Gajah, Semut Mengira Dirinya Penguasa

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • account_circle Lebah Senja
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi › Oleh: Lebah Senja Di tanoh paling barat Nusantara, di antara lereng Seulawah yang hijau dan laut yang membentang jauh ke ufuk, terdapat sebuah negeri yang oleh para penghuninya disebut Rimba Seulawah. Negeri itu tidak hanya dihuni pepohonan dan […]

expand_less