Polemik PKPU 19/2023, Bagaimana Aturan Pencalonan Presiden Dibahas?
- account_circle Nuzul Fahmi
- calendar_month 7 jam yang lalu
- schedule 4 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Siribee.com – Proses penyusunan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024 kembali menjadi perhatian. Sorotan tertuju pada Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian persyaratan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden dan wakil presiden.
Persoalan ini mencuat setelah muncul perbedaan keterangan antara mantan pimpinan Komisi II DPR dan KPU mengenai pembahasan norma tersebut sebelum PKPU ditetapkan.
Pasal 18 ayat (3) menyebutkan, bukti kelulusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ketentuan tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Sejumlah pihak menduga proses pembentukan norma itu bermasalah dan kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah pemeriksaan etik.
Doli Pertanyakan Pembahasan Pasal
Ahmad Doli Kurnia, yang menjabat Ketua Komisi II DPR RI saat itu, mengaku sedang menelusuri asal-usul Pasal 18 ayat (3). Ia mempertanyakan mengapa ketentuan tersebut tidak tercantum dalam materi perubahan pasal yang menurut keterangannya diterima Komisi II sebelum rapat konsultasi.
“Ya menurut saya, kami tidak pernah membahas itu. Draf yang kami terima juga tidak ada itunya,” kata Doli kepada wartawan di DPR, sebagaimana dilansir detikNews, Senin (12/10/2026).
Dalam pemberitaan yang sama, Doli menjelaskan bahwa KPU mengirimkan surat permohonan konsultasi pada 15 September 2023. Menurut dia, lampiran yang memuat daftar pasal yang diubah belum mencantumkan ketentuan yang kini dipersoalkan.
Doli juga menyebut terdapat surat tambahan yang diterima DPR pada 19 September 2023, sehari sebelum rapat dengar pendapat bersama KPU dan pemerintah. Ia mempertanyakan mengapa ketentuan tersebut tidak dibahas secara khusus dalam rapat pada 20 September 2023.
Keterangan itu menjadi dasar bagi Doli untuk meminta proses penyusunan pasal tersebut ditelusuri lebih lanjut. Namun, penjelasannya merupakan keterangan dari pihak DPR yang perlu diperiksa bersama dokumen dan keterangan pihak lain.
KPU Menyatakan Norma Sudah Dibahas
KPU memberikan penjelasan berbeda mengenai proses penyusunan aturan tersebut. Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan materi Pasal 18 ayat (3) telah dibahas dalam rapat konsinyering pada 19 September 2023.
“Materi rancangan norma tersebut sudah ada pada saat pembahasan Rancangan PKPU tersebut di forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023,” kata Idham, sebagaimana dilansir detikNews, Jumat (9/10/2026).
Idham mengatakan rapat konsinyering itu berlangsung sehari sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR. Ia juga menyatakan dokumen lengkap rancangan PKPU telah diserahkan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan.
Menurut Idham, dokumen tersebut akan menjadi bagian dari penjelasan KPU dalam pemeriksaan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Perbedaan keterangan tersebut membuat dokumen rancangan, surat pengantar, daftar perubahan pasal, serta catatan rapat menjadi penting untuk memahami kronologi pembentukan aturan. Dokumen-dokumen itu dapat membantu menjelaskan materi apa yang disampaikan pada setiap tahapan dan bagaimana ketentuan tersebut tercantum dalam naskah akhir.
Bagaimana Mekanisme Pembentukan PKPU?
PKPU merupakan peraturan yang diterbitkan KPU untuk melaksanakan kewenangannya dalam penyelenggaraan pemilu. Penyusunannya harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi dan mengikuti ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa rancangan PKPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu dikonsultasikan kepada DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme yang menghubungkan kewenangan KPU menyusun peraturan dengan proses konsultasi bersama pembentuk undang-undang.
Dalam menelusuri suatu norma, naskah akhir peraturan bukan satu-satunya dokumen yang relevan. Draf awal, daftar perubahan, surat pengantar, catatan rapat, dan dokumen hasil pembahasan juga dapat membantu menjelaskan proses perumusannya.
Dalam kasus Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, perbedaan keterangan antara Doli dan Idham menunjukkan perlunya melihat rangkaian dokumen tersebut secara utuh sebelum menarik kesimpulan mengenai proses penyusunannya.
Pemeriksaan Etik Menjadi Bagian dari Proses
Persoalan ini juga berkaitan dengan pengaduan terhadap KPU ke DKPP. Lembaga tersebut berwenang memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sesuai kewenangannya.
Idham menyatakan KPU menghormati proses pemeriksaan tersebut. Dalam pemberitaan CNN Indonesia pada Kamis (15/10/2026), Idham mengatakan KPU akan menjelaskan persoalan itu dalam persidangan DKPP dan menegaskan bahwa proses penyusunan rancangan PKPU telah ditempuh sesuai prosedur.
Pemeriksaan etik perlu dibedakan dari pengujian keabsahan peraturan perundang-undangan, yang memiliki mekanisme hukum tersendiri. Dengan demikian, dugaan pelanggaran etik dan pertanyaan mengenai keabsahan norma tidak dapat disamakan sebagai satu persoalan hukum.
Kronologi pembahasan, dokumen yang disampaikan kepada DPR, dan keterangan para pihak menjadi unsur penting untuk memahami polemik tersebut. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus merujuk pada bukti yang diperiksa dan keputusan lembaga yang berwenang.
- Penulis: Nuzul Fahmi
- Editor: Redaksi

Saat ini belum ada komentar