Plat BL Aceh Tidak Boleh Masuk Medan? Simak Fakta & Aturan Hukum Resminya
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
- schedule 4 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Siribee.com » Medan – Rombongan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sempat menghentikan sebuah truk dengan plat BL yang melintas di wilayah Provinsi tersebut.
Truk tersebut diketahui menggunakan nomor polisi asal Aceh dan kemudian diminta menyesuaikan dengan kode BK, plat kendaraan resmi untuk wilayah Sumut.
Peristiwa ini terekam dalam sebuah video singkat yang menjadi viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution (Bobby Nasution), ikut hadir dalam rombongan yang menghentikan kendaraan barang tersebut.
Video ini memunculkan beragam reaksi publik, khususnya terkait aturan penggunaan kendaraan dengan plat dari provinsi lain.
Pasalnya, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.
Banyak pemilik kendaraan bertanya, apakah kendaraan dengan plat dari suatu provinsi, misalnya plat BL (Aceh), boleh digunakan di provinsi lain seperti Jakarta, Sumatera Utara, Kalimantan atau Papua?
Jawabannya adalah boleh dan sah secara hukum, selama kendaraan tersebut memiliki dokumen resmi berupa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang masih berlaku.
Kendaraan bermotor di Indonesia tidak dibatasi penggunaannya hanya di provinsi asal. Artinya, mobil atau motor dengan plat dari daerah tertentu bebas digunakan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Beberapa regulasi yang mengatur soal penggunaan kendaraan bermotor, termasuk nomor polisi (plat kendaraan), antara lain:
- Pasal 68 ayat (1): Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
- Pasal 68 ayat (4): TNKB berlaku untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
👉 Artinya, plat kendaraan dari provinsi manapun sah digunakan di seluruh Indonesia, bukan hanya di wilayah asalnya.
- Mengatur penerbitan, mutasi, hingga perubahan data kendaraan bermotor.
- Jika pemilik pindah domisili ke provinsi lain, wajib melakukan mutasi kendaraan agar plat nomor sesuai alamat baru.
Meskipun sah digunakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap harus dibayar sesuai daerah asal kendaraan. Jika sering berada di provinsi lain, pemilik bisa mempertimbangkan mutasi kendaraan agar pembayaran pajak lebih mudah.
- Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas lokal, misalnya aturan ganjil-genap di Jakarta atau pembatasan kendaraan barang di jalan tertentu.
- Kelengkapan surat-surat seperti STNK, SIM, dan bukti pembayaran pajak tahunan.
Jika kendaraan akan menetap di provinsi lain (misalnya karena pindah rumah atau tempat kerja), maka pemilik kendaraan harus melakukan mutasi kendaraan di kantor Samsat. Prosesnya meliputi:
- Mengurus surat keterangan fiskal di Samsat asal.
- Mengajukan permohonan mutasi keluar.
- Membawa berkas ke Samsat provinsi tujuan.
- Kendaraan akan mendapatkan plat nomor baru sesuai domisili.
➔ Ya, boleh. Plat kendaraan berlaku nasional sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 68 ayat (4).
➔ Jika pindah domisili permanen, Anda wajib melakukan mutasi kendaraan agar data sesuai dengan alamat baru.
➔ Pajak kendaraan umumnya dibayar di Samsat asal kendaraan. Namun, beberapa Samsat kini sudah mendukung pembayaran online dan Samsat terhubung antarprovinsi untuk mempermudah proses.
➔ Tidak. Selama STNK, BPKB, dan pajak hidup, kendaraan luar daerah sah digunakan di mana saja. Tilang hanya terjadi jika surat tidak lengkap atau melanggar aturan lalu lintas setempat.
Kendaraan dengan plat dari satu provinsi boleh digunakan di seluruh Indonesia selama dokumen lengkap dan pajak hidup.
Hal ini dijamin oleh UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 68 ayat (4) yang menyatakan TNKB berlaku di seluruh NKRI.
Namun, jika kendaraan berpindah domisili secara permanen, pemilik wajib melakukan mutasi kendaraan agar administrasi pajak dan data kendaraan sesuai dengan alamat baru.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar