Jumat, 2 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Demokrasi » Keterwakilan Perempuan 30 Persen di KPU: Antara Afirmasi dan Meritokrasi

Keterwakilan Perempuan 30 Persen di KPU: Antara Afirmasi dan Meritokrasi

  • account_circle Nuzul Fahmi
  • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
  • schedule 3 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Siribee.com » Jakarta – Pemerintah menilai upaya meningkatkan keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu perlu berjalan beriringan dengan prinsip meritokrasi. Target keterwakilan perempuan sebesar 30 persen tidak semestinya mengesampingkan kompetensi, integritas, independensi dan profesionalitas calon penyelenggara pemilu.

Pandangan tersebut disampaikan pemerintah dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 18 Agustus 2026.

Sidang tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan Perkara Nomor 265/PUU-XXIV/2026, dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden atau pemerintah.

Sebagaimana dirilis situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (mkri.id), keterangan pemerintah disampaikan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik.

Pemerintah menjelaskan bahwa penggunaan frasa “memperhatikan” dalam ketentuan mengenai keterwakilan perempuan dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara kebijakan afirmasi dan persyaratan kualifikasi.

Menurut pemerintah, keterwakilan perempuan tetap harus menjadi bagian penting dalam proses seleksi. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh membuat standar kompetensi dan kualitas calon penyelenggara pemilu menjadi terabaikan.

Dalam keterangannya, pemerintah menempatkan keterwakilan perempuan bersama sejumlah persyaratan utama, yakni kompetensi, integritas, independensi dan profesionalitas.

Afirmasi Bukan Pengganti Meritokrasi

Pemerintah juga merujuk pada Putusan MK Nomor 74/PUU-XI/2013. Dalam pandangan pemerintah, frasa “memperhatikan” tidak dapat dimaknai sebagai kewajiban mutlak untuk menghasilkan komposisi perempuan tepat 30 persen. Namun, frasa tersebut juga tidak berarti keterwakilan perempuan dapat diabaikan begitu saja.

Pemerintah berpandangan bahwa kebijakan afirmasi dapat menjadi mekanisme korektif dalam proses seleksi. Salah satu bentuknya adalah memberikan prioritas kepada calon perempuan ketika terdapat dua calon dengan kualifikasi yang relatif setara.

Dengan demikian, afirmasi perempuan diposisikan sebagai tie-breaker atau faktor penentu ketika terjadi kesetaraan kualifikasi, bukan sebagai pengganti prinsip merit dalam keseluruhan proses seleksi.

Kesempatan untuk mengikuti proses seleksi, menurut pemerintah, tetap harus terbuka bagi seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan, baik laki-laki maupun perempuan.

Perdebatan Berawal dari Frasa “Memperhatikan”

Perkara yang sedang diuji di MK tersebut diajukan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama sejumlah aktivis dan praktisi pemilu.

Para pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam UU Pemilu dan UU Pilkada, khususnya norma yang menggunakan frasa “memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.”

Dalam permohonannya, para pemohon menilai kata “memperhatikan” memiliki kekuatan mengikat yang lebih lemah dibandingkan formulasi seperti “memuat”, “harus terdapat”, atau ketentuan yang secara tegas menetapkan batas minimal.

Para pemohon kemudian meminta MK memberikan tafsir konstitusional agar komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Ketentuan mengenai keterwakilan perempuan tersebut antara lain terdapat dalam Pasal 10 ayat (7) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur komposisi keanggotaan KPU di berbagai tingkatan.

Selain itu, ketentuan serupa juga terdapat dalam Pasal 22 ayat (1) mengenai tim seleksi serta Pasal 92 ayat (11) mengenai komposisi keanggotaan Bawaslu.

Mencari Titik Temu antara Afirmasi dan Kualitas

Perdebatan dalam perkara ini pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan angka 30 persen. Persoalan yang lebih luas adalah bagaimana memastikan kebijakan afirmasi perempuan dapat diterapkan tanpa menghilangkan prinsip profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu.

Pemerintah menilai keterwakilan perempuan dan meritokrasi bukan dua prinsip yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan bersama selama proses seleksi tetap memberikan kesempatan yang adil sekaligus memastikan calon yang terpilih memenuhi standar kompetensi dan integritas.

Sementara itu, para pemohon menginginkan adanya norma yang lebih kuat agar kebijakan keterwakilan perempuan tidak berhenti pada sebatas kewajiban untuk “memperhatikan”.

Perkara Nomor 265/PUU-XXIV/2026 tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Karena itu, pandangan pemerintah maupun argumentasi para pemohon perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses persidangan dan belum dapat dipandang sebagai putusan akhir Mahkamah.

Tags
  • Penulis: Nuzul Fahmi
  • Editor: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Demokrasi Lokal Tetap di Tangan Rakyat: MK Pertahankan Pilkada Langsung

    Demokrasi Lokal Tetap di Tangan Rakyat: MK Pertahankan Pilkada Langsung

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Siribee.com » Jakarta – Di tengah berbagai wacana mengenai arah demokrasi Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan satu prinsip penting, rakyat tetap menjadi pihak yang menentukan pemimpin daerahnya secara langsung. Melalui putusan yang dibacakan pada Selasa (30/6), MK menyatakan permohonan yang menginginkan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tidak dapat diterima. Artinya, sistem pemilihan gubernur, bupati dan wali […]

  • Pemilih Pemula? Yuk, Jadi Generasi Melek Politik Sejak Dini!

    Pemilih Pemula? Yuk, Jadi Generasi Melek Politik Sejak Dini!

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Muhammad Zar
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Siribee.com » Demokrasi bukan sekadar slogan yang dibaca saat pemilu tiba. Ia lahir dari kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif, bijak, dan bertanggung jawab dalam menentukan arah bangsa. Untuk itu, penting bagi generasi muda, khususnya pemilih pemula, untuk mulai memahami dunia politik sejak dini. Mengapa Pendidikan Politik Penting? Seringkali sosialisasi pemilu hanya gencar dilakukan menjelang hari H. […]

  • Pemakzulan Gubernur hingga Bupati, Begini Mekanismenya

    Pemakzulan Gubernur hingga Bupati, Begini Mekanismenya

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Siribee.com » Pemakzulan kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota merupakan proses pemberhentian dari jabatan sebelum masa tugas berakhir. Di Indonesia, aturan ini diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya. Prosesnya tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena harus memenuhi syarat hukum yang jelas dan melalui tahapan tertentu.   Alasan […]

  • Pemilu 1977: Ketika Politik Indonesia Disederhanakan

    Pemilu 1977: Ketika Politik Indonesia Disederhanakan

    • calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Siribee.com » Setiap kali Indonesia memasuki tahapan pemilu, perhatian publik biasanya tertuju pada calon, partai politik, kampanye, survei dan hasil penghitungan suara. Padahal, ada bagian penting dari perjalanan demokrasi Indonesia yang sering luput dari perhatian, bagaimana pemilu dirancang dan bagaimana ruang kompetisi politik dibentuk oleh aturan pada zamannya. Pemilu 1977 adalah salah satu episode penting […]

  • 10 Manfaat Pisang Rebus untuk Kesehatan, Nomor 5 Bikin Tidur Lebih Nyenyak!

    10 Manfaat Pisang Rebus untuk Kesehatan, Nomor 5 Bikin Tidur Lebih Nyenyak!

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Siribee.com » Siapa sangka makanan sederhana seperti pisang rebus ternyata menyimpan banyak manfaat luar biasa untuk kesehatan tubuh? Pisang yang direbus tanpa tambahan gula atau santan bukan hanya mengenyangkan, tapi juga kaya akan vitamin, mineral, dan serat yang dibutuhkan tubuh. Tak heran jika banyak orang mulai menjadikan pisang rebus sebagai alternatif camilan sehat dan alami. Dalam artikel […]

  • Nur Hidayat Sardini, Sosok di Balik Awal Perjalanan Bawaslu RI

    Nur Hidayat Sardini, Sosok di Balik Awal Perjalanan Bawaslu RI

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Siribee.com » Tidak banyak lembaga demokrasi di Indonesia yang dapat dipahami hanya dari siapa yang memimpinnya. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah salah satunya. Di balik perjalanan panjang lembaga ini, ada fase ketika sistem pengawasan pemilu sedang mencari bentuk dan harus membangun fondasi kelembagaan dari awal. Pada fase tersebut, nama Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., […]

expand_less