Nur Hidayat Sardini: Independensi Penyelenggara Pemilu Diuji Jelang 2029
- account_circle Redaksi
- calendar_month 5 jam yang lalu
- schedule 3 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., S.H., M.Si, menyampaikan materi Mimbar Demokrasi secara daring melalui Zoom dari Semarang dalam kegiatan yang diselenggarakan KIP Kota Banda Aceh, Sabtu (7/11/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANDA ACEH, Siribee.com – Independensi penyelenggara pemilu tidak cukup dibuktikan melalui status hukum atau pemisahan kelembagaan dari pemerintah. Kemandirian justru diuji ketika penyelenggara harus mengambil keputusan di tengah tekanan politik, kepentingan tertentu dan tuntutan berbagai pihak.
Hal tersebut disampaikan Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., S.H., M.Si, mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI periode 2008–2011, dalam kegiatan Mimbar Demokrasi yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Sabtu (7/11/2026).
Kegiatan dalam rangka memperingati Hari Lahir Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke-73, Nur Hidayat menyampaikan materi bertajuk Kemandirian, Integritas dan Penyelenggara Pemilu: Mengawal Suara Rakyat Menjaga Demokrasi. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu bertumpu pada tiga hal, yakni kemandirian, integritas dan kredibilitas.
Pengalaman Nur Hidayat dalam mengawal etika penyelenggara pemilu juga tercatat ketika ia menjabat sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI periode 2012–2017.
Menurut dia, lembaga penyelenggara pemilu harus memiliki kebebasan mengambil keputusan tanpa tunduk pada tekanan pemerintah, kekuatan politik, maupun kepentingan lain. Namun, kemandirian bukan berarti bebas dari pertanggungjawaban. Setiap keputusan tetap harus memiliki dasar hukum dan bukti yang dapat diperiksa.
Ia juga mengingatkan bahwa integritas tidak cukup dibangun melalui kejujuran personal atau citra kelembagaan. Integritas harus bekerja dalam sistem, mulai dari pengelolaan data pemilih, pengamanan dokumen hasil, pencatatan koreksi angka, hingga penanganan pengaduan masyarakat.
Lembaga yang berintegritas, menurutnya, bukan lembaga yang mengklaim tidak pernah melakukan kesalahan, melainkan yang mampu menemukan, menjelaskan dan memperbaiki kekeliruan secara terbuka.
Pandangan tersebut juga sejalan dengan kiprahnya di dunia akademik. Nur Hidayat saat ini dikenal sebagai pengajar pemilu pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro.
Sementara itu, kredibilitas tidak dapat disamakan dengan popularitas. Penyelenggara yang aktif berkomunikasi dan memiliki tampilan digital meyakinkan belum tentu memiliki kinerja yang dapat dipercaya. Kredibilitas harus dibuktikan melalui kompetensi, konsistensi, keterbukaan serta keputusan yang bisa ditelusuri.
Nur Hidayat juga menempatkan kritik masyarakat sebagai bagian penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu. Kritik yang disertai dasar dan bukti semestinya tidak dianggap sebagai gangguan, tetapi menjadi kesempatan untuk mengevaluasi dan memperbaiki kelemahan kelembagaan.
Dalam konteks Aceh, ia menyoroti kekhususan mekanisme pengusulan anggota KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Mekanisme yang melibatkan DPRA/DPRK tersebut, menurutnya, menuntut seleksi transparan dan pengelolaan konflik kepentingan agar independensi KIP tetap terjaga setelah anggota ditetapkan.
Menjelang Pemilu 2029, Nur Hidayat mendorong KIP memperkuat audit risiko berdasarkan pengalaman Pemilu dan Pilkada 2024, mengendalikan benturan kepentingan, memastikan keterlacakan dokumen dan koreksi hasil, memperbaiki mekanisme pengaduan, serta menjadikan evaluasi bersama pengawas, peserta, pemantau dan kelompok pemilih sebagai agenda berkelanjutan.
Ia juga menekankan pentingnya pelayanan yang setara bagi seluruh kelompok pemilih, termasuk perempuan, pemilih muda, penyandang disabilitas dan warga dengan keterbatasan akses informasi.
Pesan utamanya, kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui komunikasi dan citra kelembagaan. Penyelenggara pemilu harus menunjukkan bahwa setiap keputusan dibuat secara mandiri, setiap proses dapat diperiksa, dan setiap kritik memperoleh ruang untuk ditindaklanjuti.
Dengan demikian, menjaga demokrasi bukan hanya soal memastikan pemungutan suara berlangsung, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya berlangsung secara adil, berintegritas dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar