DPR Wacanakan Penambahan Komisioner KPU dan Bawaslu, Apakah Pemilu Akan Lebih Baik?
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- schedule 3 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Siribee.com – Jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi salah satu hal yang mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. DPR membuka kemungkinan menambah jumlah anggota kedua lembaga tersebut dengan mempertimbangkan beban kerja dan kompleksitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menyampaikan wacana tersebut pada Jumat, 23 Oktober 2026. Ia mengungkapkan bahwa jumlah anggota KPU RI yang saat ini tujuh orang berpeluang bertambah menjadi sembilan orang. Adapun jumlah anggota Bawaslu RI, yang kini lima orang, dipertimbangkan meningkat menjadi tujuh atau sembilan orang.
Penyesuaian jumlah anggota di tingkat daerah juga masuk dalam pembahasan. Namun, besaran penambahan dan penerapannya masih perlu dikaji lebih lanjut. Gagasan tersebut belum menjadi keputusan resmi DPR dan masih berada dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu.
Wacana ini mengundang pertanyaan yang lebih mendasar daripada sekadar berapa orang yang akan duduk di jajaran komisioner: apakah menambah anggota benar-benar menjadi jawaban atas persoalan penyelenggaraan pemilu, atau justru ada hal lain yang lebih mendesak untuk dibenahi?
Beban Kerja Besar, Apakah Jumlah Komisioner Menjadi Persoalan?
Mengelola pemilu di Indonesia bukan pekerjaan ringan. Penyelenggara harus memastikan data pemilih terpelihara, logistik tersedia tepat waktu, tahapan berjalan sesuai jadwal, serta setiap persoalan ditangani berdasarkan aturan. Pada saat bersamaan, mereka harus menjaga independensi lembaga dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Tanggung jawab tersebut tersebar dari tingkat pusat hingga kabupaten, kota, dan tempat pemungutan suara. Perbedaan kondisi geografis, jumlah pemilih, serta tingkat kerumitan persoalan membuat kebutuhan setiap wilayah tidak selalu sama.
Dalam situasi seperti itu, penambahan komisioner dapat menjadi salah satu pilihan. Jumlah anggota yang lebih banyak berpotensi membantu pembagian tugas dan memberi ruang lebih luas untuk menangani persoalan yang muncul selama tahapan pemilu. Namun, manfaat tersebut tidak datang dengan sendirinya.
Banyaknya pekerjaan tidak otomatis berarti jumlah komisioner yang tersedia terlalu sedikit. Persoalan bisa saja muncul akibat pembagian kewenangan yang kurang efektif, koordinasi yang lambat, keterbatasan tenaga pendukung, atau sistem administrasi yang belum bekerja optimal.
Menambah anggota tanpa mengetahui sumber masalah justru berisiko memperbesar struktur organisasi tanpa menghasilkan perubahan berarti. Jumlah orang bertambah, tetapi proses kerja tetap berbelit dan keputusan belum tentu menjadi lebih cepat.
Sebelum menentukan komposisi baru, evaluasi Pemilu 2024 perlu dibaca secara menyeluruh. Bidang mana yang paling banyak menyita waktu komisioner? Apakah pembagian tugas selama ini sudah proporsional? Apakah dukungan sekretariat dan teknologi informasi telah memadai?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar revisi UU Pemilu tidak sekadar menghasilkan perubahan jumlah anggota, tetapi juga memperbaiki cara lembaga menjalankan

Saat ini belum ada komentar