DPR Wacanakan Penambahan Komisioner KPU dan Bawaslu, Apakah Pemilu Akan Lebih Baik?
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- schedule 3 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
tugasnya.
Kebutuhan Setiap Daerah Tidak Selalu Sama
Wacana penambahan anggota di tingkat daerah juga layak mendapat perhatian. Indonesia memiliki wilayah dengan karakteristik yang sangat beragam. Ada daerah dengan jumlah pemilih besar dan aktivitas kepemiluan yang padat, sementara daerah lain menghadapi tantangan geografis, keterbatasan akses, dan jarak antarkawasan yang jauh.
Karena itu, menentukan jumlah komisioner dengan pendekatan yang sama untuk semua wilayah belum tentu menjadi pilihan yang paling sesuai. Kebutuhan kelembagaan semestinya mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.
Ahmad Irawan membuka kemungkinan penyesuaian jumlah anggota penyelenggara pemilu di daerah. Dalam wacana yang disampaikan, jumlah anggota pada tingkat provinsi berpeluang meningkat dari lima menjadi tujuh orang. Penyesuaian untuk tingkat kabupaten dan kota juga dapat dipertimbangkan sesuai kebutuhan.
Meski demikian, kebijakan tersebut memerlukan ukuran yang jelas. Luas wilayah saja tidak cukup untuk menentukan jumlah anggota. Jumlah pemilih, beban tahapan, kondisi geografis, kompleksitas pengawasan, serta kebutuhan koordinasi juga perlu masuk dalam perhitungan.
Pendekatan berbasis kebutuhan dapat membantu menghindari dua persoalan sekaligus: kekurangan kapasitas di daerah yang menghadapi beban kerja tinggi dan pembengkakan organisasi di wilayah yang tidak memerlukan tambahan anggota.
Hal lain yang tidak boleh diabaikan ialah konsekuensi anggaran. Penambahan komisioner akan membawa kebutuhan biaya, mulai dari honorarium dan fasilitas jabatan hingga dukungan operasional. Setiap tambahan belanja harus memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, terutama ketika anggaran publik juga dibutuhkan untuk memperkuat pelayanan dan infrastruktur kepemiluan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan terletak pada banyaknya anggota di setiap kantor penyelenggara, melainkan pada kemampuan lembaga menjalankan tugas secara efektif, profesional, dan akuntabel.
Revisi UU Pemilu Harus Menjawab Persoalan yang Lebih Mendasar
Selain komposisi komisioner, pembahasan revisi UU Pemilu juga menyentuh kemungkinan memperpendek proses rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu. Ahmad Irawan menyebut proses seleksi yang selama ini dapat berlangsung sekitar enam bulan berpeluang dipangkas menjadi dua hingga tiga bulan, dengan tetap memperhatikan kualitas calon.
Gagasan mempercepat seleksi memiliki alasan praktis. Proses yang terlalu panjang dapat menyulitkan perencanaan kelembagaan, terutama ketika pergantian anggota berdekatan dengan tahapan penting. Namun, efisiensi waktu tidak boleh mengorbankan ketelitian dalam menilai integritas, independensi, pengalaman, dan kemampuan calon.
Penyelenggara pemilu bukan sekadar pengisi jabatan administratif. Keputusan mereka berpengaruh terhadap hak politik warga negara dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Oleh sebab itu, proses seleksi harus tetap terbuka, objektif, dan dapat diawasi masyarakat.
Pembahasan revisi UU Pemilu semestinya menjadi kesempatan untuk mengevaluasi keseluruhan desain kelembagaan, bukan hanya menambah jumlah komisioner atau mempercepat rekrutmen. Kualitas penyelenggaraan pemilu juga bergantung pada kejelasan aturan, efektivitas pengawasan, profesionalitas aparatur, transparansi pengambilan keputusan, dan kemampuan lembaga merespons persoalan secara tepat.
DPR dan pemerintah perlu memastikan setiap perubahan didukung hasil evaluasi yang dapat diuji. Publik pun perlu memperoleh ruang untuk menyampaikan pandangan agar perubahan aturan tidak hanya mempertimbangkan kepentingan organisasi, tetapi juga kebutuhan pemilih.
Wacana penambahan komisioner KPU dan Bawaslu masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Belum ada jaminan bahwa jumlah anggota yang lebih banyak dengan sendirinya akan membuat pemilu lebih baik. Hasilnya akan sangat bergantung pada alasan penambahan, pembagian tugas, dukungan kelembagaan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang menyertainya.
Pemilu yang berkualitas tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah orang yang memimpin lembaga penyelenggara. Yang lebih penting ialah bagaimana kewenangan dijalankan, bagaimana keputusan dibuat, dan sejauh mana setiap proses mampu melindungi hak pemilih.
Karena itu, pertanyaan mengenai penambahan komisioner sebaiknya tidak berhenti pada berapa jumlah yang ideal. Pertanyaan yang lebih penting adalah perubahan apa yang benar-benar dibutuhkan agar penyelenggara pemilu dapat bekerja lebih baik dan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi tetap terjaga.

Saat ini belum ada komentar