Jumat, 2 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kalam » Blang Padang: Antara Sejarah Wakaf, Militer dan Kepentingan Publik

Blang Padang: Antara Sejarah Wakaf, Militer dan Kepentingan Publik

  • account_circle Muhammad Yusuf
  • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
  • schedule 9 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Tgk. Muhammad Yusuf, S.Ag, M.Pd.
Dosen Fisip Universitas Al Washliyah Darussalam (UNADA) Banda Aceh

Siribee.com » Blang Padang merupakan salah satu ruang terbuka paling dikenal di Banda Aceh. Letaknya yang berada di pusat kota membuat kawasan ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat dari generasi ke generasi.

Setiap hari, masyarakat datang untuk berolahraga, berjalan santai, berkumpul, mengikuti kegiatan pemerintahan, hingga menghadiri berbagai acara. Bagi sebagian orang, Blang Padang mungkin hanya dikenal sebagai lapangan luas di jantung ibu kota Provinsi Aceh.

Namun, jika ditelusuri lebih jauh, tanah tersebut menyimpan sejarah yang jauh lebih panjang.

Di balik fungsi Blang Padang sebagai ruang publik terdapat sejarah Kesultanan Aceh Darussalam, tradisi wakaf, kolonialisme Belanda, perjuangan mempertahankan kemerdekaan, perjalanan institusi militer, hingga perdebatan mengenai status tanah pada masa sekarang.

Yang paling penting, sejumlah sumber sejarah dan dokumen yang ditelusuri Pemerintah Aceh menunjukkan adanya hubungan kuat antara Blang Padang dengan tanah yang diperuntukkan bagi Masjid Raya Baiturrahman.

Karena itu, Blang Padang tidak semata-mata dapat dilihat sebagai lapangan. Ia juga merupakan bagian dari sejarah wakaf dan perjalanan peradaban Aceh.

Untuk memahami hubungan Blang Padang dengan Masjid Raya Baiturrahman, sejarahnya perlu ditarik kembali ke masa Kesultanan Aceh Darussalam.

Pada masa tersebut, masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah. Masjid juga menjadi pusat kehidupan sosial, pendidikan, pemerintahan dan kebudayaan masyarakat.

Karena itu, keberadaan tanah yang menopang kebutuhan masjid menjadi bagian penting dari sistem sosial Kesultanan Aceh.

Dalam tradisi Aceh dikenal tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan dan kemaslahatan masyarakat. Salah satu istilah yang muncul dalam sumber sejarah adalah oemong sara.

Tanah semacam itu memiliki fungsi berbeda dengan tanah milik pribadi. Hasil yang diperoleh dari tanah digunakan untuk mendukung kebutuhan keagamaan dan kepentingan sosial yang telah ditetapkan.

Dalam konteks inilah nama Blang Padang muncul dalam penelusuran sejarah.

Sejumlah sumber menyebut Blang Padang bersama kawasan Blang Punge sebagai tanah yang berkaitan dengan kepentingan Masjid Raya Baiturrahman.

Nama Sultan Iskandar Muda dalam Sejarah Blang Padang

Salah satu tokoh yang tidak dapat dilepaskan dari pembahasan mengenai sejarah tanah tersebut adalah Sultan Iskandar Muda.

Sultan Iskandar Muda memerintah Kesultanan Aceh Darussalam pada 1607-1636. Masa pemerintahannya sering dipandang sebagai salah satu periode penting dalam perkembangan politik, ekonomi, kebudayaan dan keagamaan Aceh.

Dalam penelusuran Pemerintah Aceh, tanah Blang Padang disebut sebagai bagian dari tanah yang diwakafkan Sultan Iskandar Muda untuk kemakmuran, kemaslahatan dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman.

Artinya, jika merujuk pada sumber dan dokumen sejarah tersebut, keberadaan Blang Padang tidak berdiri sendiri. Ada hubungan historis antara tanah tersebut dengan keberlangsungan Masjid Raya Baiturrahman.

Hubungan inilah yang kemudian menjadi dasar penting dalam upaya mengembalikan pembahasan Blang Padang pada konteks sejarah wakaf.

Salah satu sumber yang banyak dibicarakan dalam persoalan ini adalah karya K.F.H. Van Langen, pejabat kolonial Belanda yang menulis mengenai Aceh pada akhir abad ke-19.

Catatan Van Langen menjadi penting karena memberikan gambaran mengenai struktur pemerintahan dan kehidupan sosial Aceh pada masa tersebut.

Akademisi Universitas Syiah Kuala, Jafar, menyebut buku Van Langen sebagai salah satu sumber yang dapat digunakan untuk menelusuri sejarah status tanah Blang Padang.

Menurut penjelasannya, dalam catatan tersebut Blang Padang dan Blang Punge disebut sebagai tanah yang diperuntukkan bagi Masjid Raya Baiturrahman.

Dokumen tersebut memiliki arti penting karena menunjukkan bahwa hubungan Blang Padang dengan Masjid Raya bukan hanya muncul dalam perdebatan masa kini.

Setidaknya, terdapat catatan tertulis dari masa kolonial yang menggambarkan keberadaan tanah yang dikaitkan dengan kepentingan Masjid Raya.

Bagi sebuah penelitian sejarah, sumber semacam ini tentu perlu dibaca bersama dokumen lainnya. Namun, keberadaannya memberikan pijakan penting untuk menelusuri asal-usul tanah Blang Padang.

Dalam konteks Islam, wakaf memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar kepemilikan tanah.

Ketika suatu tanah diwakafkan, terdapat tujuan yang melekat pada tanah tersebut. Tanah tidak lagi semata-mata dilihat dari siapa yang menguasai secara fisik, tetapi juga untuk apa tanah tersebut diperuntukkan.

Karena itu, jika Blang Padang memang merupakan bagian dari tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman, maka persoalannya tidak berhenti pada sertifikat atau penguasaan fisik, ada amanah yang melekat di dalamnya.

Amanah tersebut berkaitan dengan tujuan awal tanah, yakni mendukung kemakmuran dan kemaslahatan Masjid Raya Baiturrahman. Inilah yang membuat pembahasan Blang Padang memiliki dimensi yang berbeda dengan sengketa tanah biasa.

Perjalanan sejarah kemudian mengubah wajah Blang Padang, kawasan yang pada masa lalu berkaitan dengan sistem tanah dan kehidupan masyarakat Kesultanan Aceh berkembang menjadi ruang terbuka yang memiliki fungsi lebih luas.

Ketika Banda Aceh memasuki era kolonial, tata ruang kota mengalami perubahan, kawasan-kawasan strategis digunakan untuk kepentingan pemerintahan, militer dan aktivitas publik.

Blang Padang kemudian dikenal sebagai lapangan yang memiliki posisi penting di tengah kota, perubahan fungsi tersebut berlangsung selama puluhan bahkan ratusan tahun.

Namun, perubahan fungsi tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai asal-usul tanah. Sebuah tanah dapat digunakan untuk kepentingan berbeda pada periode berbeda, sementara sejarah awal peruntukannya tetap menjadi bagian yang perlu ditelusuri.

Setelah Indonesia merdeka pada 1945, Blang Padang memasuki babak sejarah berikutnya, kawasan tersebut memiliki posisi strategis dalam perkembangan keamanan dan pertahanan di Aceh.

Dalam penjelasan TNI Angkatan Darat pada 2025, Blang Padang disebut pernah digunakan oleh Badan Keamanan Rakyat atau BKR sebagai tempat pemusatan pasukan pada masa awal perjuangan mempertahankan kemerdekaan.

BKR sendiri merupakan organisasi keamanan yang dibentuk pada masa awal Republik Indonesia sebelum berkembang menjadi struktur pertahanan yang lebih terorganisasi.

Penggunaan Blang Padang oleh BKR menunjukkan bahwa kawasan tersebut memiliki nilai strategis bagi perjuangan di Aceh.

Lapangan terbuka di pusat kota memungkinkan mobilisasi dan pengumpulan pasukan dalam jumlah besar.

Sejarah ini kemudian berkembang hingga kawasan Blang Padang memiliki hubungan dengan institusi militer Indonesia.

Di sinilah pembahasan Blang Padang menjadi menarik, sejarah mencatat adanya penggunaan kawasan oleh institusi militer. Sementara sumber-sumber sejarah lainnya menunjukkan hubungan Blang Padang dengan tanah yang diperuntukkan bagi Masjid Raya Baiturrahman.

Dua fakta tersebut tidak harus dipertentangkan, penggunaan tanah oleh suatu institusi pada suatu masa merupakan bagian dari sejarah pemanfaatannya. Sementara asal-usul dan tujuan awal tanah merupakan persoalan lain yang harus ditelusuri melalui dokumen.

Dengan demikian, sejarah penggunaan Blang Padang oleh militer tidak dengan sendirinya menghapus sejarah wakaf.

Begitu pula klaim sejarah mengenai wakaf harus tetap dibuktikan melalui sumber sejarah, dokumen pertanahan dan mekanisme hukum yang berlaku, yang diperlukan adalah membaca seluruh perjalanan tersebut sebagai satu rangkaian sejarah.

Tsunami 26 Desember 2004 menjadi titik balik bagi Banda Aceh, kota ini mengalami kehancuran besar. Namun, Blang Padang tetap menjadi salah satu ruang yang memiliki arti penting dalam kehidupan masyarakat.

Pasca tsunami, aktivitas masyarakat perlahan kembali tumbuh. Blang Padang menjadi ruang terbuka yang digunakan untuk berbagai kegiatan sosial, olahraga, pemerintahan dan kemasyarakatan.

Pada periode inilah pembahasan mengenai pengelolaan kawasan kembali mendapatkan perhatian.

Pemerintah Aceh kemudian menelusuri kembali sejarah tanah Blang Padang dan menemukan sejumlah dokumen yang dianggap memperkuat hubungan kawasan tersebut dengan wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

Pada Juni 2025, Pemerintah Aceh membawa persoalan tersebut ke tingkat pemerintah pusat, Gubernur Aceh mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia yang salah satu substansinya berkaitan dengan penyelesaian tanah yang diklaim sebagai wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

Dalam penjelasan Pemerintah Aceh, berdasarkan penelusuran terhadap dokumen sejarah dan arsip Belanda, Blang Padang bersama tanah di Blang Punge dikaitkan dengan wakaf Sultan Iskandar Muda untuk kemakmuran, kemaslahatan dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh melihat persoalan Blang Padang bukan hanya dari perspektif penggunaan tanah saat ini, tetapi juga dari sejarah asal-usulnya.

Di sisi lain, TNI AD juga memberikan penjelasan mengenai sejarah penggunaan kawasan tersebut. TNI AD menyebut Blang Padang telah memiliki hubungan dengan kegiatan pertahanan sejak masa awal kemerdekaan. Institusi tersebut juga menyampaikan adanya dokumen administratif yang menjadi dasar pengelolaan kawasan oleh pemerintah melalui Kementerian Pertahanan.

Karena itu, persoalan Blang Padang memiliki setidaknya dua lapisan yang perlu disandingkan. Lapisan pertama adalah sejarah wakaf, yang menghubungkan tanah tersebut dengan Sultan Iskandar Muda dan Masjid Raya Baiturrahman.

Lapisan kedua adalah sejarah penggunaan dan administrasi negara, yang berkembang terutama setelah masa kemerdekaan.

Keduanya perlu dibaca secara objektif agar penyelesaian persoalan tidak hanya menghasilkan kemenangan satu narasi, tetapi menghasilkan kepastian berdasarkan bukti.

Upaya Penyelesaian Terus Berjalan

Pembahasan mengenai status Blang Padang berlanjut hingga 2026, pada Juli 2026, Kanwil Kementerian Agama Aceh bersama tim Pemerintah Aceh melakukan audiensi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat.

Pertemuan tersebut membahas percepatan sertifikasi dan pengembalian tanah wakaf Blang Padang kepada nazhir Masjid Raya Baiturrahman. Pembahasan mencakup aspek sejarah, fikih, administrasi dan hukum.

Pembahasan kemudian berlanjut dengan pemerintah pusat untuk mencari jalan penyelesaian yang dapat memberikan kepastian terhadap status tanah tersebut.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa sejarah wakaf Blang Padang bukan lagi sekadar cerita yang beredar di tengah masyarakat, persoalan tersebut telah menjadi agenda yang dibahas oleh berbagai lembaga.

Satu hal yang juga tidak boleh dilupakan adalah fungsi Blang Padang sebagai ruang publik, terlepas dari bagaimana status akhirnya ditetapkan, kawasan tersebut telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Banda Aceh. Masyarakat membutuhkan ruang terbuka untuk berolahraga, berkegiatan dan berinteraksi.

Karena itu, apabila status wakaf nantinya memperoleh kepastian hukum, pengelolaannya tetap dapat diarahkan agar fungsi sosial Blang Padang tidak hilang.

Wakaf pada hakikatnya memiliki tujuan kemaslahatan, jika Blang Padang memang merupakan bagian dari tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman, maka menjaga manfaatnya bagi masyarakat justru sejalan dengan semangat wakaf itu sendiri.

Melihat sejarah panjangnya, Blang Padang sesungguhnya merupakan salah satu ruang yang merekam perjalanan Aceh. Di sana terdapat jejak Kesultanan Aceh, sejarah Islam, kolonialisme, perjuangan kemerdekaan, perjalanan militer dan kehidupan masyarakat modern.

Karena itu, persoalan tanah Blang Padang tidak seharusnya hanya dilihat melalui pertanyaan tentang siapa yang menguasainya hari ini.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: dari mana asal tanah tersebut, untuk tujuan apa tanah itu diperuntukkan, dan bagaimana amanah tersebut seharusnya dijaga?

Sumber-sumber sejarah yang mengaitkan Blang Padang dengan wakaf Masjid Raya Baiturrahman memberikan dasar penting untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Namun, proses pembuktian dan penetapan status tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Bagi Aceh, Masjid Raya Baiturrahman bukan hanya bangunan tempat ibadah. Ia merupakan simbol sejarah, identitas dan perjalanan panjang masyarakat Aceh.

Karena itu, tanah yang secara historis diperuntukkan bagi kemakmuran dan pemeliharaan masjid memiliki nilai yang jauh lebih besar daripada sekadar nilai ekonomis.

Blang Padang adalah bagian dari sejarah tersebut, penggunaannya sebagai ruang publik dan adanya sejarah militer merupakan bagian dari perjalanan panjang kawasan. Tetapi sejarah tersebut tidak semestinya membuat asal-usul wakaf terlupakan.

Sebaliknya, jika bukti sejarah dan proses hukum nantinya semakin menguatkan status wakaf, maka penyelesaiannya harus diarahkan untuk menjaga amanah sekaligus memastikan manfaatnya tetap dirasakan masyarakat.

Pada akhirnya, Blang Padang bukan hanya tentang sebidang tanah di tengah Banda Aceh, ia adalah tentang sejarah, wakaf, perjuangan, negara dan kepentingan masyarakat.

Dan di tengah perdebatan mengenai statusnya hari ini, satu hal menjadi semakin jelas: untuk memahami Blang Padang, kita tidak cukup melihat apa yang ada di atas tanahnya.

Kita juga harus melihat sejarah yang melekat di dalam tanah itu sendiri.

  • Penulis: Muhammad Yusuf
  • Editor: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Badal Umrah: Pengertian, Hukum dan Tata Cara Pelaksanaannya

    Badal Umrah: Pengertian, Hukum dan Tata Cara Pelaksanaannya

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Siribee.com » Badal umrah adalah pelaksanaan ibadah umrah yang dilakukan oleh seseorang untuk menggantikan orang lain. Biasanya badal umrah dilakukan bagi mereka yang sudah meninggal dunia atau masih hidup tetapi tidak mampu melaksanakannya sendiri karena sakit yang tidak ada harapan sembuh atau faktor usia lanjut. Dengan kata lain, orang yang sehat dan mampu dapat menunaikan umrah atas […]

  • Data Pemilu 2029 Bisa Jadi Sasaran Peretas, Bawaslu Mulai Perkuat Pertahanan Digital

    Data Pemilu 2029 Bisa Jadi Sasaran Peretas, Bawaslu Mulai Perkuat Pertahanan Digital

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Siribee.com » Jakarta – Perkembangan teknologi membawa perubahan besar dalam penyelenggaraan pemilu. Namun, semakin banyak aktivitas yang bergantung pada sistem digital, semakin besar pula kebutuhan untuk melindungi data dan infrastruktur informasi dari ancaman siber. Memasuki persiapan Pemilu 2029, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mulai memperkuat aspek keamanan digital melalui sinergi dengan Badan Siber dan Sandi […]

  • UPMI Medan Jalin Kerja Sama dengan UTU dan Universitas Iskandar Muda, Perkuat Pendidikan hingga Riset

    UPMI Medan Jalin Kerja Sama dengan UTU dan Universitas Iskandar Muda, Perkuat Pendidikan hingga Riset

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Siribee.com » Banda Aceh – Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan memperkuat komitmennya dalam pengembangan riset dan inovasi melalui kerja sama strategis dengan dua perguruan tinggi di Aceh, yakni Universitas Teuku Umar (UTU) dan Universitas Iskandar Muda (UNIDA). Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di tingkat universitas serta Memorandum of Agreement (MoA) di […]

  • Mengapa Politik Uang Sulit Dibuktikan Meski Larangannya Sudah Jelas?

    Mengapa Politik Uang Sulit Dibuktikan Meski Larangannya Sudah Jelas?

    • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Siribee.com » Politik uang hampir selalu muncul setiap kali pemilihan digelar, di tengah masyarakat, istilah seperti “serangan fajar”, pembagian uang, sembako atau bantuan yang dikaitkan dengan pilihan politik bukan lagi sesuatu yang terdengar asing. Ironisnya, kita sering berhadapan dengan situasi yang sama, banyak orang tahu politik uang terjadi, tetapi ketika diminta menunjukkan buktinya, persoalannya menjadi […]

  • Gerakan Wakaf Siribee: Dari Seribu Rupiah, Bikin Media Positif Makin Hits!

    Gerakan Wakaf Siribee: Dari Seribu Rupiah, Bikin Media Positif Makin Hits!

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle Sayed M. Husen
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Siribee.com » Di zaman sekarang, info tersebar super cepat. Sayangnya, yang sering viral justru hoaks, ujaran kebencian atau konten yang gak ada faedahnya. Padahal, media punya peran penting banget buat ngebentuk cara pikir masyarakat. Karena itu, hadirnya media yang positif, jujur dan mencerahkan jadi kebutuhan utama di era digital ini. Nah, biar media kayak gini bisa terus […]

  • Kebebasan Berpendapat dalam Demokrasi: Hak dan Batasannya

    Kebebasan Berpendapat dalam Demokrasi: Hak dan Batasannya

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Siribee.com » Kebebasan berpendapat merupakan salah satu fondasi utama demokrasi. Tanpa kebebasan menyampaikan kritik, mempertanyakan kebijakan, menyampaikan keberatan, atau menawarkan gagasan yang berbeda, demokrasi mudah berubah menjadi sekadar prosedur pergantian kekuasaan tanpa partisipasi publik yang bermakna. Di Indonesia, kebebasan berpendapat bukan sekadar nilai politik, melainkan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal […]

expand_less