MA Batalkan Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran, Apa Dampaknya?
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 31 Okt 2026
- schedule 5 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Siribee.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan advokat Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui putusan tersebut, MA menyatakan surat penyetaraan pendidikan setara SMA milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan bernomor 742 K/TUN/2026 itu dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Majelis hakim tidak hanya membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, tetapi juga mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan seluruh gugatan Subhan.
“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian amar putusan yang tercantum dalam laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Perkara ini berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Dokumen tersebut menjadi dasar penyetaraan riwayat pendidikan Gibran di luar negeri dengan jenjang pendidikan setara SMA.
Putusan MA tersebut kembali membawa persoalan pendidikan Gibran ke ranah hukum, terutama terkait persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Perjalanan Gugatan hingga Dikabulkan MA
Gugatan diajukan Subhan Palal, seorang advokat yang memiliki firma hukum Subhan Palal & Rekan, terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Subhan mempersoalkan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pendidikan ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), Gibran pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002–2004. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2004–2007.
Subhan mempertanyakan dasar penyetaraan riwayat pendidikan tersebut dengan jenjang SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Menurut dia, calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat. Karena itu, penerbitan surat penyetaraan tersebut menjadi objek yang dipersoalkan melalui gugatan tata usaha negara.
Dalam petitumnya, Subhan meminta pengadilan mengabulkan gugatan seluruhnya, menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Namun, gugatan itu sebelumnya tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Subhan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Hasilnya, pengadilan tingkat banding menguatkan putusan PTUN Jakarta.
Subhan tidak berhenti pada dua putusan tersebut. Ia kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta. Berkas kasasi diterima MA pada 23 September 2026 dan diregistrasi pada 8 Oktober 2026.
Upaya hukum tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada 30 Oktober 2026, MA mengabulkan kasasi Subhan, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan.
Apa Dampak Hukum Putusan MA?
Putusan MA menempatkan keabsahan surat penyetaraan pendidikan Gibran sebagai persoalan hukum yang harus ditindaklanjuti. Sebab, dokumen tersebut berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administrasi pendidikan ketika Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam gugatannya, Subhan meminta agar surat tersebut dinyatakan tidak sah dan ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Dengan dikabulkannya seluruh gugatan, tuntutan itu menjadi bagian dari perkara yang dimenangkan penggugat.
Persoalan berikutnya adalah bagaimana putusan tersebut dilaksanakan oleh instansi yang berkaitan dengan penerbitan dokumen.
Dampaknya juga bersinggungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
MK juga menjelaskan bahwa dokumen certificate of attendance yang dimiliki Gibran bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Meski demikian, MK tidak membatalkan hasil pemilihan maupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Mahkamah menyatakan persoalan keabsahan dan keterpenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.
Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, sebelumnya menilai pertimbangan hukum MK membuka ruang perdebatan mengenai kemungkinan penggunaan mekanisme pemakzulan atau impeachment.
Namun, pembatalan surat penyetaraan oleh MA tidak serta-merta memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden. Pemberhentian presiden dan wakil presiden memiliki prosedur tersendiri sebagaimana diatur dalam UUD 1945, termasuk proses di DPR, pemeriksaan oleh MK, dan keputusan MPR.
Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, juga menyatakan putusan MA tersebut tidak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai wakil presiden. Ia berpendapat putusan itu tidak dapat dieksekusi secara sempurna karena tahapan Pilpres 2024 telah selesai dan Gibran telah dilantik.
Rullyandi juga menyebut masih terbuka kemungkinan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) yang dapat ditempuh Kemendikdasmen sebagai pihak tergugat.
Dengan demikian, putusan MA menjadi perkembangan penting dalam sengketa keabsahan surat penyetaraan pendidikan Gibran. Namun, konsekuensinya terhadap pemenuhan syarat pencalonan dan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden masih memerlukan penjelasan lebih lanjut berdasarkan pertimbangan lengkap putusan serta mekanisme hukum dan konstitusi yang berlaku.
Gugatan Lain yang Berbeda Perkara
Selain gugatan Subhan, persoalan surat penyetaraan pendidikan Gibran juga sempat menjadi objek gugatan lain di PTUN Jakarta yang diajukan PT Mercy Toga Kirana melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana.
Perkara tersebut menjadi perhatian setelah Denny melakukan aksi keluar dari ruang sidang atau walk out pada Kamis, 29 Oktober 2026. Tim kuasa hukum kemudian menyampaikan keputusan untuk mencabut gugatan.
Denny menjelaskan, salah satu pertimbangannya adalah putusan MK yang telah menyinggung tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan jenjang SMA.
Tim kuasa hukum juga mempertimbangkan proses kasasi yang lebih dahulu diajukan Subhan ke Mahkamah Agung.
Gibran sempat merespons gugatan tersebut dengan menyatakan kesiapannya membuka dokumen pendidikan yang dimiliki. Namun, proses persidangan kemudian diwarnai keputusan penggugat untuk mencabut gugatan.
“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian, dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur,” kata Gibran seusai salat Jumat di Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).
Gugatan yang diajukan Subhan dan perkara PT Mercy Toga Kirana merupakan dua proses hukum berbeda. Karena itu, pencabutan gugatan oleh PT Mercy Toga Kirana tidak mengubah hasil kasasi Subhan yang telah dikabulkan Mahkamah Agung.
Kini, perhatian tertuju pada pelaksanaan putusan MA dan penjelasan lebih lanjut mengenai konsekuensi hukumnya terhadap persoalan persyaratan pendidikan dalam pencalonan wakil presiden.
- Editor: Redaksi

Saat ini belum ada komentar