DPR Maklumi Penundaan Timsel KPU-Bawaslu, Dua Skenario Rekrutmen Disiapkan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 16 jam yang lalu
- schedule 3 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Siribee.com – Pembentukan tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2027–2032 masih berkaitan dengan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR. Komisi II DPR RI memaklumi penundaan tersebut dan menawarkan dua skenario rekrutmen agar proses pergantian anggota penyelenggara pemilu selaras dengan aturan yang nantinya berlaku.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pemerintah memiliki kewenangan untuk membentuk tim seleksi. DPR menghormati kewenangan tersebut, sekaligus mempertimbangkan kemungkinan perubahan komposisi anggota KPU dan Bawaslu dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (27/10/2026), Rifqinizamy menjelaskan bahwa skenario pertama memungkinkan pemerintah membentuk tim seleksi dengan mengacu pada undang-undang yang masih berlaku. Namun, pengiriman nama calon anggota KPU dan Bawaslu kepada DPR sebaiknya menunggu hingga revisi UU Pemilu disahkan.
Pilihan ini memungkinkan proses penjaringan calon dimulai tanpa harus menunggu seluruh pembahasan revisi undang-undang selesai. Sementara itu, tahap berikutnya dapat menyesuaikan ketentuan baru apabila terjadi perubahan komposisi anggota atau mekanisme seleksi.
Skenario kedua adalah menunggu pengesahan revisi UU Pemilu sebelum membentuk tim seleksi. Menurut Rifqinizamy, pilihan ini lebih aman karena materi seleksi dan jadwal rekrutmen dapat langsung mengacu pada undang-undang yang baru.
Ia menjelaskan, perubahan regulasi berpotensi memengaruhi lama tahapan seleksi dan mekanisme pengangkatan anggota KPU serta Bawaslu. Karena itu, penentuan skenario perlu mempertimbangkan kesesuaian antara aturan, proses rekrutmen, dan kebutuhan penyelenggaraan Pemilu 2029.
Meski memaklumi penundaan tersebut, Komisi II DPR menyatakan siap menjalankan tugas uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu sesuai ketentuan yang berlaku.
Penambahan Anggota Masuk Pembahasan Revisi UU Pemilu
Selain mekanisme rekrutmen, revisi UU Pemilu juga membuka pembahasan mengenai kemungkinan penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu.
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengungkapkan bahwa salah satu opsi yang dibicarakan adalah menambah jumlah anggota di sejumlah wilayah. Dalam skema tersebut, jumlah anggota di wilayah tertentu berpeluang meningkat dari tujuh menjadi sembilan orang. Sementara itu, komposisi anggota penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten juga berpotensi disesuaikan dengan kebutuhan.
Pembahasan tersebut berkaitan dengan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu sebelumnya dan kebutuhan kelembagaan untuk menghadapi pemilu mendatang.
Namun, penambahan anggota belum menjadi keputusan resmi. Usulan itu masih dibahas dalam proses revisi UU Pemilu sehingga jumlah dan susunan keanggotaan yang akhirnya ditetapkan masih bergantung pada hasil pembahasan legislasi.
DPR juga mendiskusikan kemungkinan mempersingkat proses rekrutmen anggota penyelenggara pemilu menjadi sekitar dua hingga tiga bulan. Durasi tersebut merupakan usulan yang dipertimbangkan dalam pembahasan aturan baru, bukan ketentuan yang sudah berlaku.
Perubahan jumlah anggota dan durasi seleksi berpotensi memengaruhi tahapan pergantian anggota KPU dan Bawaslu periode 2027–2032. Karena itu, pembahasan kedua hal tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan waktu pembentukan tim seleksi.
DPR Tunggu Proses Pemerintah
Rifqinizamy menegaskan bahwa pembentukan tim seleksi merupakan kewenangan pemerintah. Komisi II DPR menghormati proses tersebut dan belum menjadikan pembentukan tim seleksi sebagai keputusan yang ditentukan sepihak oleh parlemen.
Di sisi lain, pemerintah perlu mempertimbangkan konsekuensi dari dua skenario yang ditawarkan. Membentuk tim seleksi lebih awal dapat memberi ruang bagi proses penjaringan calon, sedangkan menunggu aturan baru memungkinkan tahapan seleksi disusun berdasarkan ketentuan yang telah disahkan.
Masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode 2022–2027 dijadwalkan berakhir pada April 2027. Pergantian keanggotaan tersebut menjadi bagian penting dari persiapan kelembagaan menghadapi Pemilu 2029.
Dengan demikian, arah pembentukan tim seleksi tidak hanya berkaitan dengan jadwal rekrutmen, tetapi juga dengan kepastian mengenai komposisi anggota dan aturan yang akan menjadi dasar kerja penyelenggara pemilu berikutnya. Keputusan pemerintah dan hasil pembahasan revisi UU Pemilu akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses pergantian anggota kedua lembaga tersebut.
- Editor: Redaksi

Saat ini belum ada komentar