Jumat, 30 Okt 2026
light_mode
Trending
Beranda » Berita » DPR Maklumi Penundaan Timsel KPU-Bawaslu, Dua Skenario Rekrutmen Disiapkan

DPR Maklumi Penundaan Timsel KPU-Bawaslu, Dua Skenario Rekrutmen Disiapkan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 16 jam yang lalu
  • schedule 3 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Siribee.com – Pembentukan tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2027–2032 masih berkaitan dengan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR. Komisi II DPR RI memaklumi penundaan tersebut dan menawarkan dua skenario rekrutmen agar proses pergantian anggota penyelenggara pemilu selaras dengan aturan yang nantinya berlaku.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pemerintah memiliki kewenangan untuk membentuk tim seleksi. DPR menghormati kewenangan tersebut, sekaligus mempertimbangkan kemungkinan perubahan komposisi anggota KPU dan Bawaslu dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (27/10/2026), Rifqinizamy menjelaskan bahwa skenario pertama memungkinkan pemerintah membentuk tim seleksi dengan mengacu pada undang-undang yang masih berlaku. Namun, pengiriman nama calon anggota KPU dan Bawaslu kepada DPR sebaiknya menunggu hingga revisi UU Pemilu disahkan.

Pilihan ini memungkinkan proses penjaringan calon dimulai tanpa harus menunggu seluruh pembahasan revisi undang-undang selesai. Sementara itu, tahap berikutnya dapat menyesuaikan ketentuan baru apabila terjadi perubahan komposisi anggota atau mekanisme seleksi.

Skenario kedua adalah menunggu pengesahan revisi UU Pemilu sebelum membentuk tim seleksi. Menurut Rifqinizamy, pilihan ini lebih aman karena materi seleksi dan jadwal rekrutmen dapat langsung mengacu pada undang-undang yang baru.

Ia menjelaskan, perubahan regulasi berpotensi memengaruhi lama tahapan seleksi dan mekanisme pengangkatan anggota KPU serta Bawaslu. Karena itu, penentuan skenario perlu mempertimbangkan kesesuaian antara aturan, proses rekrutmen, dan kebutuhan penyelenggaraan Pemilu 2029.

Meski memaklumi penundaan tersebut, Komisi II DPR menyatakan siap menjalankan tugas uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu sesuai ketentuan yang berlaku.

Penambahan Anggota Masuk Pembahasan Revisi UU Pemilu

Selain mekanisme rekrutmen, revisi UU Pemilu juga membuka pembahasan mengenai kemungkinan penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu.

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengungkapkan bahwa salah satu opsi yang dibicarakan adalah menambah jumlah anggota di sejumlah wilayah. Dalam skema tersebut, jumlah anggota di wilayah tertentu berpeluang meningkat dari tujuh menjadi sembilan orang. Sementara itu, komposisi anggota penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten juga berpotensi disesuaikan dengan kebutuhan.

Pembahasan tersebut berkaitan dengan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu sebelumnya dan kebutuhan kelembagaan untuk menghadapi pemilu mendatang.

Namun, penambahan anggota belum menjadi keputusan resmi. Usulan itu masih dibahas dalam proses revisi UU Pemilu sehingga jumlah dan susunan keanggotaan yang akhirnya ditetapkan masih bergantung pada hasil pembahasan legislasi.

DPR juga mendiskusikan kemungkinan mempersingkat proses rekrutmen anggota penyelenggara pemilu menjadi sekitar dua hingga tiga bulan. Durasi tersebut merupakan usulan yang dipertimbangkan dalam pembahasan aturan baru, bukan ketentuan yang sudah berlaku.

Perubahan jumlah anggota dan durasi seleksi berpotensi memengaruhi tahapan pergantian anggota KPU dan Bawaslu periode 2027–2032. Karena itu, pembahasan kedua hal tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan waktu pembentukan tim seleksi.

DPR Tunggu Proses Pemerintah

Rifqinizamy menegaskan bahwa pembentukan tim seleksi merupakan kewenangan pemerintah. Komisi II DPR menghormati proses tersebut dan belum menjadikan pembentukan tim seleksi sebagai keputusan yang ditentukan sepihak oleh parlemen.

Di sisi lain, pemerintah perlu mempertimbangkan konsekuensi dari dua skenario yang ditawarkan. Membentuk tim seleksi lebih awal dapat memberi ruang bagi proses penjaringan calon, sedangkan menunggu aturan baru memungkinkan tahapan seleksi disusun berdasarkan ketentuan yang telah disahkan.

Masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode 2022–2027 dijadwalkan berakhir pada April 2027. Pergantian keanggotaan tersebut menjadi bagian penting dari persiapan kelembagaan menghadapi Pemilu 2029.

Dengan demikian, arah pembentukan tim seleksi tidak hanya berkaitan dengan jadwal rekrutmen, tetapi juga dengan kepastian mengenai komposisi anggota dan aturan yang akan menjadi dasar kerja penyelenggara pemilu berikutnya. Keputusan pemerintah dan hasil pembahasan revisi UU Pemilu akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses pergantian anggota kedua lembaga tersebut.

  • Editor: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR Mulai Bahas RUU Pemilu, Seleksi Pansel KPU Dijadwalkan Oktober

    DPR Mulai Bahas RUU Pemilu, Seleksi Pansel KPU Dijadwalkan Oktober

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle Yusrijal Abdar
    • visibility 186
    • 0Komentar

    JAKARTA, Siribee.com – Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu mulai bergerak memasuki tahap awal. DPR RI menyatakan akan membuka pembicaraan secara terbatas bersama para pimpinan fraksi, sembari melanjutkan komunikasi politik dan penyerapan aspirasi dari partai politik nonparlemen. Langkah tersebut menjadi penting karena perubahan aturan Pemilu akan menjadi salah satu fondasi penyelenggaraan Pemilu 2029. Pada saat yang sama, DPR […]

  • Rasuna Said: Sebelum Merdeka, Ia Memperjuangkan Hak untuk Bersuara

    Rasuna Said: Sebelum Merdeka, Ia Memperjuangkan Hak untuk Bersuara

    • calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
    • account_circle Sinta
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Siribee.com – Pada masa ketika menyampaikan pendapat di depan umum bukan perkara mudah, kritik terhadap pemerintah kolonial dapat berujung pada hukuman. Di saat yang sama, ruang bagi perempuan untuk memperoleh pendidikan, berorganisasi dan terlibat dalam kehidupan politik masih terbatas, dalam situasi seperti itulah Rasuna Said memilih untuk bersuara. Ia tidak menunggu Indonesia merdeka untuk berbicara […]

  • Ramadhan di Depan Mata: Saatnya Memperbaiki Diri dan Menata Kehidupan

    Ramadhan di Depan Mata: Saatnya Memperbaiki Diri dan Menata Kehidupan

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Yusuf
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Oleh: Tgk. Muhammad Yusuf, S.Ag, M.Pd. — Dosen Fisip Universitas Al Washliyah Darussalam (UNADA) Banda Aceh Rramadhan di depan mata, bulan suci yang selalu dinanti umat Islam ini kembali hadir membawa harapan, ketenangan, sekaligus tantangan bagi setiap individu. Bukan hanya sebagai momen ibadah tahunan, Ramadhan sejatinya adalah ruang refleksi yang sangat penting dalam kehidupan modern […]

  • Jadwal Lengkap Pembahasan RUU Pemilu 2026: KPU, Bawaslu, MK hingga Akademisi Dilibatkan

    Jadwal Lengkap Pembahasan RUU Pemilu 2026: KPU, Bawaslu, MK hingga Akademisi Dilibatkan

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 258
    • 0Komentar

    JAKARTA, Siribee.com – Komisi II DPR RI mulai mengintensifkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pemilu, melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu, parlemen telah menyusun rangkaian agenda pembahasan hingga Desember 2026 dengan melibatkan pemerintah, penyelenggara pemilu, lembaga peradilan, akademisi, partai politik, masyarakat sipil hingga kelompok perempuan dan penyandang disabilitas. Agenda tersebut tidak hanya berisi pembahasan internal, […]

  • Pernikahan di Aceh, Perpaduan Sakral Antara Cinta dan Tradisi

    Pernikahan di Aceh, Perpaduan Sakral Antara Cinta dan Tradisi

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Muhammad Yusuf
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Siribee.com – Pernikahan di Tanah Rencong bukan hanya janji suci antara mempelai, tetapi juga perayaan luhur yang menggabungkan nilai keislaman, adat, dan pesona budaya lokal. 1. Prosesi Pra-Pernikahan Sebelum hari akad, biasanya keluarga kedua mempelai menggelar beberapa rangkaian acara, seperti: Peukong Haba ➔  Pertemuan pendahuluan yang mempertemukan keluarga kedua belah pihak untuk saling berkenalan dan membicarakan […]

  • Profesi yang Tidak Boleh Terlibat Partai Politik, Ini Daftarnya 8.24 Play Button

    Profesi yang Tidak Boleh Terlibat Partai Politik, Ini Daftarnya

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Siribee.com – Tidak semua orang bisa bergabung dengan partai politik tanpa batasan. Sejumlah profesi terikat aturan yang membatasi keanggotaan, kepengurusan atau keterlibatan dalam kegiatan politik praktis. Dalam demokrasi, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pandangan dan memperjuangkan kepentingan politiknya, termasuk melalui partai politik. Namun, hak tersebut tidak selalu dapat dijalankan dengan cara yang sama. Bagi […]

expand_less