Nazaruddin Sjamsuddin: Putra Aceh, Memimpin KPU di Persimpangan Sejarah Demokrasi Indonesia
- account_circle Redaksi
- calendar_month 7 jam yang lalu
- schedule 3 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pada Mei 2003, ketika persiapan Pemilu 2004 semakin mendekati tahap-tahap penting, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin, M.A., melantik 150 anggota KPU provinsi dari 30 provinsi di Indonesia. Di hadapan para penyelenggara yang akan bekerja di daerah, ia menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan berbagai unsur masyarakat untuk mempersiapkan pemilu.
Momen itu memperlihatkan besarnya pekerjaan yang sedang dihadapi KPU. Demokrasi tidak dapat diselenggarakan hanya dari balik meja di Jakarta. Ia harus hadir sampai ke daerah, diterjemahkan menjadi tahapan yang jelas, dan dijalankan oleh orang-orang yang berhadapan langsung dengan pemilih.
Di pucuk tanggung jawab nasional tersebut berdiri seorang putra Aceh yang lahir di Bireuen pada 5 November 1944. Namanya Nazaruddin Sjamsuddin. Ia memimpin KPU RI pada 2001–2005, periode yang beririsan dengan salah satu perubahan paling mendasar dalam sejarah politik Indonesia: pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung untuk pertama kalinya.
Perjalanan Nazaruddin menuju posisi itu bukan jalan pintas menuju kekuasaan. Ia tumbuh sebagai akademisi, menekuni ilmu politik, dan kemudian dipercaya memimpin lembaga yang bertanggung jawab mengawal pelaksanaan pemilu. Pengalaman intelektualnya menjadi bagian dari bekal untuk memahami perubahan sistem politik Indonesia, tetapi tantangan sesungguhnya berada di lapangan, ketika gagasan demokrasi harus diwujudkan dalam pekerjaan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari Aceh Menuju Panggung Demokrasi Nasional
Dari Bireuen, Aceh, perjalanan Nazaruddin Sjamsuddin perlahan membawanya ke panggung intelektual yang lebih luas. Selepas menempuh pendidikan menengah di tanah kelahirannya, ia berangkat ke Jakarta untuk mempelajari ilmu politik di Universitas Indonesia. Gelar sarjana yang diraihnya pada 1970 menjadi awal dari perjalanan akademik yang panjang. Rasa ingin tahunya terhadap dinamika politik kemudian membawanya menyeberang ke Australia, melanjutkan studi di Monash University hingga memperoleh gelar magister dan doktor. Dari ruang-ruang akademik itulah, pemahamannya tentang politik dan demokrasi terus tumbuh, sebelum kelak ia dipercaya mengambil peran penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
Dunia akademik membentuk sebagian besar perjalanan profesionalnya. Ia mengajar ilmu politik di Universitas Indonesia sejak masih menjadi mahasiswa dan kemudian dipercaya menjadi guru besar pada 1993. Minatnya terhadap dinamika politik Indonesia juga tercermin dalam karya-karya ilmiahnya, termasuk Revolusi di Serambi Mekah, yang membahas perjalanan politik Aceh.
Latar belakang itu menjadi menarik ketika ia dipercaya memimpin KPU. Seorang ilmuwan politik kini harus mengawal proses yang menentukan bagaimana kekuasaan diperoleh melalui suara rakyat. Ia tidak lagi hanya menjelaskan sistem politik, tetapi ikut memimpin lembaga yang bertanggung jawab menjalankan salah satu mekanisme utama demokrasi.
KPU periode 2001 dibentuk dengan anggota dari kalangan akademisi dan unsur profesional di luar partai politik. Perubahan komposisi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kemandirian penyelenggara pemilu setelah pengalaman Pemilu 1999. Nazaruddin memimpin lembaga ini ketika masyarakat menaruh harapan besar terhadap pemilu yang lebih terbuka dan kompetitif.
Mengawal Pemilu 2004, Menjaga Perubahan Demokrasi
Ujian penting kepemimpinan Nazaruddin hadir melalui Pemilu 2004. Pada 5 April tahun itu, rakyat memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Selanjutnya, pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan dalam dua putaran, pada 5 Juli dan 20 September 2004.
Pemilihan presiden secara langsung mengubah hubungan antara rakyat dan kekuasaan. Jika sebelumnya presiden dipilih melalui mekanisme perwakilan di MPR, pada 2004 masyarakat mendapat kesempatan menentukan pasangan pemimpin nasional secara langsung melalui pemungutan suara.
- Editor: Redaksi

Saat ini belum ada komentar