Minggu, 4 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hasyim Asy’ari Bantah Syarat Pendidikan Gibran Cacat Administratif, Ini Penjelasannya

Hasyim Asy’ari Bantah Syarat Pendidikan Gibran Cacat Administratif, Ini Penjelasannya

  • account_circle Nuzul Fahmi
  • calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
  • schedule 3 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Siribee.com » Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari membantah adanya cacat administratif dan manipulasi dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Bantahan tersebut disampaikan Hasyim saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026).

Hasyim, yang menjabat Ketua KPU periode 2022–2024, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai dokumen pendidikan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 disusun melalui proses kelembagaan dan bukan untuk mengakomodasi calon tertentu.

Perdebatan berpusat pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA dari sekolah asing bagi bakal calon yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Menurut Hasyim, ketentuan itu muncul setelah adanya masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait persoalan dokumen penyetaraan pendidikan yang juga dihadapi sejumlah calon anggota legislatif.

Ia menegaskan tidak ada motif untuk mempermudah pencalonan seseorang melalui norma tersebut.

“Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” ujar Hasyim dalam persidangan.

Mengapa Syarat Pendidikan Dipersoalkan?

Persoalan ini bermula dari permohonan sejumlah pihak yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon menilai syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat merupakan ketentuan wajib yang harus dipenuhi setiap calon presiden dan wakil presiden.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pemohon juga mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran dan mempertanyakan dasar penerbitannya. Mereka berpendapat bahwa bukti kelulusan perguruan tinggi tidak serta-merta menggantikan kewajiban membuktikan kelulusan pendidikan menengah apabila dokumen yang dipersyaratkan tidak terpenuhi.

Atas dasar itu, pemohon mendalilkan adanya cacat administratif yang dinilai berdampak pada keabsahan pencalonan Gibran.

Namun, dalil tersebut merupakan argumentasi pemohon yang masih menjadi bagian dari perkara yang diperiksa Mahkamah Konstitusi.

KPU Akui Tidak Melakukan Klarifikasi Dokumen

Dalam persidangan yang sama, Hasyim juga mengakui KPU tidak melakukan klarifikasi langsung terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen pendidikan yang disampaikan Gibran saat pencalonan.

Menurut Hasyim, klarifikasi dapat dilakukan apabila terdapat keraguan terhadap dokumen atau adanya laporan masyarakat.

Ia menyebut dokumen serupa sebelumnya telah digunakan Gibran dalam pencalonan kepala daerah di Kota Surakarta pada 2020.

Atas pertimbangan tersebut, KPU saat itu menilai klarifikasi tambahan tidak diperlukan.

Keterangan ini menjadi bagian penting dalam perdebatan mengenai batas pemeriksaan administratif yang dilakukan penyelenggara pemilu, khususnya ketika dokumen persyaratan calon berkaitan dengan pendidikan yang ditempuh di luar negeri.

Tags
  • Penulis: Nuzul Fahmi
  • Editor: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Api yang Membakar Masjid Raya: Kisah Kelam Penjajahan Belanda

    Api yang Membakar Masjid Raya: Kisah Kelam Penjajahan Belanda

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Siribee.com » Di pusat Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, terdapat Masjid Raya Baiturrahman, atau yang biasa disebut Meuseujid Raya Baiturrahman oleh masyarakat Aceh, sebuah masjid bersejarah yang memiliki nilai religius dan budaya tinggi. Masjid ini mulai dibangun pada tahun 1879 dan sejak saat itu menjadi lambang keagamaan sekaligus identitas budaya bagi masyarakat Aceh. Masjid ini bukan hanya […]

  • UPMI Medan Jalin Kerja Sama dengan UTU dan Universitas Iskandar Muda, Perkuat Pendidikan hingga Riset

    UPMI Medan Jalin Kerja Sama dengan UTU dan Universitas Iskandar Muda, Perkuat Pendidikan hingga Riset

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Siribee.com » Banda Aceh – Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan memperkuat komitmennya dalam pengembangan riset dan inovasi melalui kerja sama strategis dengan dua perguruan tinggi di Aceh, yakni Universitas Teuku Umar (UTU) dan Universitas Iskandar Muda (UNIDA). Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di tingkat universitas serta Memorandum of Agreement (MoA) di […]

  • Pemilih Muda Kuasai Banda Aceh, Gen Z dan Milenial Capai 63,6 Persen

    Pemilih Muda Kuasai Banda Aceh, Gen Z dan Milenial Capai 63,6 Persen

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Siribee.com » Banda Aceh – Generasi muda menjadi kelompok terbesar dalam daftar pemilih Kota Banda Aceh, Data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026 mencatat, sebanyak 116.379 pemilih atau 63,6 persen dari total 182.880 pemilih berada pada rentang usia 17–44 tahun. Artinya, lebih dari enam dari setiap 10 pemilih di Banda Aceh berasal dari […]

  • Gerakan Wakaf Siribee: Dari Seribu Rupiah, Bikin Media Positif Makin Hits!

    Gerakan Wakaf Siribee: Dari Seribu Rupiah, Bikin Media Positif Makin Hits!

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle Sayed M. Husen
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Siribee.com » Di zaman sekarang, info tersebar super cepat. Sayangnya, yang sering viral justru hoaks, ujaran kebencian atau konten yang gak ada faedahnya. Padahal, media punya peran penting banget buat ngebentuk cara pikir masyarakat. Karena itu, hadirnya media yang positif, jujur dan mencerahkan jadi kebutuhan utama di era digital ini. Nah, biar media kayak gini bisa terus […]

  • Kebebasan Berpendapat dalam Demokrasi: Hak dan Batasannya

    Kebebasan Berpendapat dalam Demokrasi: Hak dan Batasannya

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Siribee.com » Kebebasan berpendapat merupakan salah satu fondasi utama demokrasi. Tanpa kebebasan menyampaikan kritik, mempertanyakan kebijakan, menyampaikan keberatan, atau menawarkan gagasan yang berbeda, demokrasi mudah berubah menjadi sekadar prosedur pergantian kekuasaan tanpa partisipasi publik yang bermakna. Di Indonesia, kebebasan berpendapat bukan sekadar nilai politik, melainkan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal […]

  • Ketika Penyelenggara Jujur Justru Dijatuhi Sanksi

    Ketika Penyelenggara Jujur Justru Dijatuhi Sanksi

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Lebah Senja
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Cerpen oleh: Lebah Senja Siribee.com » Hujan turun pelan di halaman kantor KPU Kota Kembang malam itu, lampu ruang pleno masih menyala ketika Ilham masih duduk di depan tumpukan berkas rekapitulasi suara. Matanya merah karena kurang tidur, sejak tahapan pemilu memasuki masa penetapan hasil, hampir tidak ada hari tanpa tekanan. “Pak, pulang dulu,” ujar Sari, […]

expand_less