Hasyim Asy’ari Bantah Syarat Pendidikan Gibran Cacat Administratif, Ini Penjelasannya
- account_circle Nuzul Fahmi
- calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
- schedule 3 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Siribee.com » Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari membantah adanya cacat administratif dan manipulasi dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Bantahan tersebut disampaikan Hasyim saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026).
Hasyim, yang menjabat Ketua KPU periode 2022–2024, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai dokumen pendidikan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 disusun melalui proses kelembagaan dan bukan untuk mengakomodasi calon tertentu.
Perdebatan berpusat pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA dari sekolah asing bagi bakal calon yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Menurut Hasyim, ketentuan itu muncul setelah adanya masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait persoalan dokumen penyetaraan pendidikan yang juga dihadapi sejumlah calon anggota legislatif.
Ia menegaskan tidak ada motif untuk mempermudah pencalonan seseorang melalui norma tersebut.
“Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” ujar Hasyim dalam persidangan.
Mengapa Syarat Pendidikan Dipersoalkan?
Persoalan ini bermula dari permohonan sejumlah pihak yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon menilai syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat merupakan ketentuan wajib yang harus dipenuhi setiap calon presiden dan wakil presiden.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pemohon juga mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran dan mempertanyakan dasar penerbitannya. Mereka berpendapat bahwa bukti kelulusan perguruan tinggi tidak serta-merta menggantikan kewajiban membuktikan kelulusan pendidikan menengah apabila dokumen yang dipersyaratkan tidak terpenuhi.
Atas dasar itu, pemohon mendalilkan adanya cacat administratif yang dinilai berdampak pada keabsahan pencalonan Gibran.
Namun, dalil tersebut merupakan argumentasi pemohon yang masih menjadi bagian dari perkara yang diperiksa Mahkamah Konstitusi.
KPU Akui Tidak Melakukan Klarifikasi Dokumen
Dalam persidangan yang sama, Hasyim juga mengakui KPU tidak melakukan klarifikasi langsung terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen pendidikan yang disampaikan Gibran saat pencalonan.
Menurut Hasyim, klarifikasi dapat dilakukan apabila terdapat keraguan terhadap dokumen atau adanya laporan masyarakat.
Ia menyebut dokumen serupa sebelumnya telah digunakan Gibran dalam pencalonan kepala daerah di Kota Surakarta pada 2020.
Atas pertimbangan tersebut, KPU saat itu menilai klarifikasi tambahan tidak diperlukan.
Keterangan ini menjadi bagian penting dalam perdebatan mengenai batas pemeriksaan administratif yang dilakukan penyelenggara pemilu, khususnya ketika dokumen persyaratan calon berkaitan dengan pendidikan yang ditempuh di luar negeri.
- Penulis: Nuzul Fahmi
- Editor: Redaksi

Saat ini belum ada komentar