Revisi UU Pemilu Dimulai, DPR Bahas 10 Isu untuk Pemilu 2029
- account_circle Redaksi
- calendar_month 10 jam yang lalu
- schedule 2 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Komisi II DPR RI/ Ketua Panja RUU Pemilu, Muhammad Rifqinizamy
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Siribee.com » Jakarta – Aturan Pemilu 2029 mulai disusun dari meja parlemen, Komisi II DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilu menggelar rapat perdana pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Senin (5/10/2026).
Pertemuan tersebut menjadi awal dari pembahasan yang diperkirakan akan berlangsung panjang, DPR tidak hanya meninjau aturan teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga sejumlah ketentuan yang menyangkut sistem perwakilan, pencalonan presiden, penggunaan teknologi, hingga perlindungan hak pemilih.
Ketua Panja RUU Pemilu Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Panja telah menyepakati 10 isu strategis yang akan menjadi kerangka pembahasan.
Sepuluh isu itu mencakup desain kelembagaan DPR, DPD dan DPRD, peserta pemilu, desain keserentakan pemilu, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, persyaratan calon legislatif, sistem digital, perlindungan hak pilih, kelembagaan penyelenggara, sengketa dan penegakan hukum, serta sejumlah ketentuan lain dalam penyelenggaraan pemilu.
Menata kembali sistem pemilu
Salah satu bagian yang akan mendapat perhatian adalah desain sistem pemilu legislatif.
Pembahasannya berkaitan dengan sejumlah persoalan yang selama ini menjadi bagian dari perdebatan politik dan akademik, termasuk sistem pemilu, daerah pemilihan, jumlah kursi, serta parliamentary threshold atau ambang batas parlemen.
Isu tersebut menjadi semakin menarik setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan sejumlah putusan yang berkaitan dengan sistem pemilu. DPR dan pemerintah nantinya perlu merumuskan kembali ketentuan yang dapat diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilu 2029 sekaligus tetap sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Pengaturan mengenai peserta pemilu juga akan ditinjau, begitu pula desain keserentakan pemilu yang selama ini membuat pemilihan legislatif dan pemilihan presiden berlangsung dalam satu rangkaian waktu.
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden menjadi bagian lain yang masuk dalam agenda Panja.
Pembahasannya berlangsung dalam situasi yang berbeda dibanding ketika UU Pemilu 2017 disusun. Mahkamah Konstitusi pada awal 2025 telah menyatakan ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Perubahan tersebut membuat desain pencalonan presiden menjadi salah satu materi yang tidak bisa dilepaskan dari pembahasan revisi UU Pemilu.
Panja akan melihat kembali bagaimana ketentuan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dirumuskan, termasuk hubungan antara sistem kepartaian, peserta pemilu, dan proses pencalonan.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar