Revisi UU Pemilu Dimulai, DPR Bahas 10 Isu untuk Pemilu 2029
- account_circle Redaksi
- calendar_month 10 jam yang lalu
- schedule 3 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Komisi II DPR RI/ Ketua Panja RUU Pemilu, Muhammad Rifqinizamy
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Teknologi dan AI masuk meja pembahasan
Perkembangan teknologi juga mendapat ruang dalam revisi UU Pemilu.
Panja memasukkan sistem digital sebagai salah satu isu strategis, pembahasannya dapat mencakup pemanfaatan teknologi dalam berbagai tahapan pemilu, termasuk pemungutan dan penghitungan suara.
Persoalannya tidak berhenti pada teknologi pemilu, perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) juga mulai menjadi perhatian.
Teknologi tersebut telah mengubah cara konten politik dibuat dan disebarkan, Foto, video, suara, hingga pernyataan seseorang dapat direkayasa dengan teknologi yang semakin mudah diakses.
Kondisi tersebut membuka persoalan baru bagi penyelenggaraan pemilu, terutama berkaitan dengan kampanye digital, disinformasi, manipulasi informasi dan perlindungan pemilih.
Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menyebut kampanye digital dan AI termasuk materi yang akan dibahas, persoalan politik uang, pembiayaan politik, netralitas ASN, TNI dan Polri, keterwakilan perempuan serta akses bagi pemilih disabilitas dan kelompok rentan juga menjadi perhatian.
Hak pilih dan penyelenggara pemilu
Perlindungan hak pilih turut ditempatkan sebagai salah satu isu strategis.
Pengalaman sejumlah pemilu sebelumnya menunjukkan bahwa persoalan daftar pemilih, akses terhadap tempat pemungutan suara dan kondisi pemilih di wilayah tertentu masih membutuhkan perhatian.
Kelompok penyandang disabilitas, lansia dan masyarakat yang tinggal di daerah terpencil menjadi bagian dari pembahasan agar hak politik mereka tetap terlindungi.
Panja juga akan mengevaluasi kelembagaan penyelenggara pemilu. KPU, Bawaslu dan DKPP merupakan bagian penting dalam sistem tersebut sehingga pengaturan mengenai kewenangan dan hubungan antar lembaga akan ikut menjadi perhatian.
Persoalan sengketa dan penegakan hukum pemilu juga ditempatkan dalam agenda yang sama. Ketentuan tersebut akan menentukan bagaimana pelanggaran dan perselisihan pemilu ditangani ketika tahapan penyelenggaraan berlangsung.
DPR tidak ingin penyusunan aturan baru hanya berlangsung di ruang rapat parlemen.
Panja berencana meminta pandangan dari berbagai pihak, termasuk KPU, Bawaslu, DKPP, lembaga peradilan, akademisi, organisasi masyarakat sipil, kelompok perempuan dan penyandang disabilitas, hingga partai politik nonparlemen.
Masukan dari kelompok-kelompok tersebut akan digunakan dalam penyusunan naskah akademik dan draf RUU Pemilu.
Rifqinizamy mengatakan proses tersebut diperlukan agar pembahasan memiliki basis yang kuat sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam penyusunan undang-undang.
Panja menargetkan naskah akademik dan draf RUU Pemilu rampung paling lambat akhir Desember 2026 atau awal Januari 2027.
Pembahasan tetap akan berjalan pada masa reses DPR. Agenda tersebut dipersiapkan untuk mempercepat penyusunan materi sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah.
Jika target tersebut tercapai, pembahasan revisi UU Pemilu akan memasuki fase yang lebih substantif pada 2027.
Bagi penyelenggaraan Pemilu 2029, waktu yang tersedia memang masih cukup panjang, Namun sejumlah keputusan yang dibuat sejak tahap penyusunan undang-undang akan menentukan bagaimana pemilu berikutnya berlangsung.
Mulai dari sistem yang digunakan untuk memilih wakil rakyat, aturan pencalonan presiden, ambang batas politik, penggunaan teknologi, hingga perlindungan hak pemilih, seluruhnya akan menjadi bagian dari desain Pemilu 2029.
Publik kini akan mengikuti bagaimana 10 isu yang telah disepakati Panja diterjemahkan menjadi norma dalam undang-undang baru.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar