Rabu, 7 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Ini Putusannya

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Ini Putusannya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • schedule 3 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Siribee.com » Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.

Hal itu disampaikan MK dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026).

Perkara tersebut diajukan sejumlah pihak yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan dirinya telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SLTA atau sederajat.

Temuan itu berkaitan dengan dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019, dalam persidangan, dokumen yang ditemukan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

MK menilai dokumen tersebut bukan bukti kelulusan. Certificate of attendance, misalnya, pada dasarnya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan keterangan bahwa seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan suatu jenjang pendidikan.

Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, status Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 telah berakhir setelah ia dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Menurut MK, persoalan mengenai keabsahan dan terpenuhinya syarat calon presiden dan wakil presiden secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan pencalonan.

Permohonan Tidak Dapat Diterima

Ada persoalan lain yang menjadi dasar putusan MK, yakni kedudukan hukum para pemohon.

Dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, MK menjelaskan bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sementara itu, perkara ini diajukan oleh organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah warga negara.

Dengan pertimbangan tersebut, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Dengan demikian, putusan MK tidak menyatakan Gibran didiskualifikasi atau kehilangan jabatan sebagai Wakil Presiden. MK hanya menyatakan bahwa dalam perkara yang diperiksa tersebut tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setara SLTA.

Putusan ini sekaligus menunjukkan perbedaan antara temuan mengenai dokumen pendidikan dan kewenangan untuk menentukan akibat hukumnya. MK menyatakan tidak menemukan bukti dokumen kelulusan yang dimaksud, tetapi perkara yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum mereka.

Tags
  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wastra Nusantara: Kain Tradisional yang Menyimpan Cerita dan Identitas Bangsa

    Wastra Nusantara: Kain Tradisional yang Menyimpan Cerita dan Identitas Bangsa

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Siribee.com » Indonesia adalah negeri yang kaya akan keragaman budaya, dan salah satu kekayaan itu terjalin dalam wastra nusantara. Wastra, dari bahasa Sanskerta, adalah sebutan bagi kain atau busana yang membalut raga sekaligus memelihara budaya. Namun, di balik selembar kain tradisional ini, tersimpan nilai sejarah, filosofi, dan keterampilan tinggi yang diwariskan lintas generasi.  Makna Wastra dalam Budaya […]

  • Boh Janeng: Makanan Tradisional dengan Segudang Manfaat untuk Kesehatan

    Boh Janeng: Makanan Tradisional dengan Segudang Manfaat untuk Kesehatan

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Siribee.com » Boh Janeng begitu orang Aceh kerap menyebut buah unik ini. Termasuk dalam keluarga umbi-umbian, tanaman ini memiliki nama latin Dioscorea hispida Dennst. Di kalangan masyarakat umum, ia lebih populer dengan sebutan ubi iwi atau ubi beracun. Wujudnya mirip ubi jalar, berkulit krem agak kecokelatan, dengan daging padat berwarna putih bersih. Boh Janeng atau yang sering […]

  • Mengenal PDPB, Cara Menjaga Data Pemilih Tetap Akurat dan Mutakhir

    Mengenal PDPB, Cara Menjaga Data Pemilih Tetap Akurat dan Mutakhir

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Siribee.com » Data pemilih bukanlah data yang berhenti berubah setelah pemilu selesai, di tengah masyarakat, perubahan terus terjadi, ada warga yang meninggal dunia, pindah domisili, pindah ke luar negeri, menjadi anggota TNI atau Polri, tetapi pada saat yang sama ada pula warga yang baru memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih. Perubahan semacam itu membuat data […]

  • Siapa Penentu Pemilu 2029 di Aceh? Data Pemilih Memberi Petunjuk

    Siapa Penentu Pemilu 2029 di Aceh? Data Pemilih Memberi Petunjuk

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Siribee.com » Banda Aceh – Siapa yang akan menjadi penentu Pemilu 2029 di Aceh? Pertanyaan itu memang belum bisa dijawab dari sekarang. Pilihan politik masyarakat masih dapat berubah, sementara data pemilih juga terus mengalami pemutakhiran. Namun, data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I 2026 memberikan satu petunjuk penting: komposisi pemilih Aceh semakin kuat ditopang […]

  • Bagaimana PKPU Dibuat? Dari Rancangan hingga Menjadi Aturan Pemilu

    Bagaimana PKPU Dibuat? Dari Rancangan hingga Menjadi Aturan Pemilu

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Siribee.com » Ketika sebuah Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU terbit, masyarakat biasanya langsung melihat pasal-pasal yang mengatur apa yang boleh, wajib atau dilarang dalam penyelenggaraan pemilu. Tidak banyak yang mengetahui bahwa sebelum sebuah PKPU sampai ke tangan penyelenggara di daerah, ada proses panjang yang harus dilalui. Siapa yang menyusun PKPU? Dari mana kebutuhan pengaturannya […]

  • KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, Bagaimana Kesiapan Infrastrukturnya?

    KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, Bagaimana Kesiapan Infrastrukturnya?

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Siribee.com » Jakkarta – Gagasan menerapkan electronic voting atau e-voting mulai mendapat tempat dalam pembicaraan mengenai masa depan Pemilu Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahkan telah mengkaji roadmap penerapan e-voting, terutama untuk pemilih Indonesia yang berada di luar negeri. Langkah ini menarik karena e-voting bukan sekadar persoalan menyediakan aplikasi untuk mencoblos secara digital. Di baliknya […]

expand_less