Jumat, 2 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » 15 Syarat Menjadi Anggota KPU RI, Apa Saja Ketentuannya?

15 Syarat Menjadi Anggota KPU RI, Apa Saja Ketentuannya?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • schedule 3 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Siribee.com » Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga yang memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, untuk menjadi bagian dari lembaga penyelenggara Pemilu di tingkat nasional, seseorang tidak cukup hanya memiliki pengalaman di bidang kepemiluan, ada sejumlah persyaratan yang secara khusus ditetapkan dalam undang-undang.

Syarat menjadi anggota KPU RI diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, hingga berita ini diterbitkan (2/10/2026), UU tersebut masih berstatus berlaku dan telah mengalami perubahan melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023.

Untuk calon anggota KPU tingkat nasional, berikut persyaratan yang ditetapkan dalam UU Pemilu.

1. Warga Negara Indonesia

Calon anggota KPU harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Ketentuan ini menjadi syarat dasar bagi seluruh calon anggota KPU.

2. Berusia minimal 40 tahun

Pada saat mendaftar, calon anggota KPU harus berusia paling rendah 40 tahun.

Batas usia tersebut secara khusus berlaku untuk calon anggota KPU tingkat nasional. UU yang sama menetapkan batas usia berbeda untuk calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

3. Setia kepada Pancasila dan konstitusi

Calon anggota KPU harus menyatakan kesetiaannya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

4. Memiliki integritas dan kepribadian yang kuat

Undang-undang mensyaratkan calon anggota KPU memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

Persyaratan ini berkaitan dengan karakter pribadi calon yang akan menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.

5. Memiliki pengetahuan dan keahlian terkait Pemilu

Calon anggota KPU harus memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.

Dengan ketentuan tersebut, pengalaman dan pemahaman mengenai sistem kepemiluan menjadi salah satu aspek yang secara eksplisit diperhitungkan dalam persyaratan calon.

6. Berpendidikan paling rendah S-1

Untuk menjadi calon anggota KPU RI, seseorang harus memiliki pendidikan paling rendah strata satu (S-1).

7. Berdomisili di wilayah Indonesia

Calon anggota KPU harus berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.

Ketentuan domisili ini berbeda dengan calon anggota KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota yang persyaratannya berkaitan dengan wilayah masing-masing.

8. Sehat jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika

Calon anggota KPU harus mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Tidak lagi menjadi anggota partai politik

Calon anggota KPU harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Ketentuan ini merupakan salah satu persyaratan yang berkaitan dengan posisi KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang harus menjalankan tugasnya secara independen.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik atau pemerintahan

Seseorang yang mencalonkan diri sebagai anggota KPU harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan

Calon anggota KPU harus bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, apabila terpilih.

Pengunduran diri tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Tidak pernah dipidana untuk tindak pidana tertentu

Calon anggota KPU tidak boleh pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

13. Bersedia bekerja penuh waktu

Anggota KPU dituntut menjalankan tugas secara penuh. Karena itu, calon harus menyatakan bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

14. Tidak menduduki jabatan tertentu selama menjadi anggota KPU

Calon harus bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau jabatan pada BUMN atau BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.

15. Tidak terikat perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Syarat terakhir dalam Pasal 21 ayat (1) adalah calon tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Tags
  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • E-Voting Pemilu 2029: Bawaslu Minta Kajian Mendalam Sebelum Diterapkan

    E-Voting Pemilu 2029: Bawaslu Minta Kajian Mendalam Sebelum Diterapkan

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Siribee.com » Jakarta – Wacana penerapan electronic voting atau e-voting pada Pemilu 2029 memasuki fase yang membutuhkan kehati-hatian. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan bahwa penggunaan teknologi dalam pemungutan suara tidak cukup hanya ditopang kesiapan perangkat, tetapi harus melalui kajian yang menyeluruh sebelum diterapkan. Pandangan tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam kegiatan Refleksi Kepemimpinan […]

  • Ingin Perbaiki Nama di KTP? Ini Langkah Resmi yang Harus Dilalui 5.52 Play Button

    Ingin Perbaiki Nama di KTP? Ini Langkah Resmi yang Harus Dilalui

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Siribee.com » Mengganti atau memperbaiki nama di KTP di Indonesia harus melalui prosedur hukum terlebih dahulu, karena data di KTP mengikuti akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). Berikut langkah-langkahnya: 1. Ajukan Perubahan Nama di Pengadilan Dasar hukum: UU Administrasi Kependudukan & KUHPerdata. Anda perlu mengajukan permohonan penetapan ganti nama atau perubahan nama ke Pengadilan Negeri. Dokumen yang […]

  • Secangkir Kopi di Sepertiga Malam

    Secangkir Kopi di Sepertiga Malam

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Lebah Senja
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Cerpen oleh: Lebah Senja Siribee.com » Malam selalu datang dengan caranya sendiri. Ia tidak pernah tergesa-gesa. Perlahan ia menghapus warna jingga di ufuk barat, menyalakan bintang-bintang, lalu membungkus bumi dengan kesunyian yang hanya dipahami oleh mereka yang mencintainya. Di saat rumah-rumah memadamkan lampu dan manusia menyerahkan lelahnya kepada tidur, masih ada segelintir jiwa yang justru memulai harinya. […]

  • Meurukon: Tradisi Aceh Merawat Perbedaan

    Meurukon: Tradisi Aceh Merawat Perbedaan

    • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
    • account_circle Akmal Abzal
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Oleh: Tgk. Akmal Abzal, S.H.I., M.H. Pimpinan LPI Al-Ansar Lambaro, Aceh Besar, serta mantan Anggota KIP Aceh periode 2008–2013 dan 2018–2023. Siribee.com » Ketika warga berkumpul di meunasah maupun di balee, yang berlangsung bukan hanya urusan ibadah. Tempat itu juga menjadi ruang untuk belajar, bertemu dan mewariskan pengetahuan. Dari lingkungan sosial semacam inilah Meurukon tumbuh dan […]

  • Pemilih Pemula? Yuk, Jadi Generasi Melek Politik Sejak Dini!

    Pemilih Pemula? Yuk, Jadi Generasi Melek Politik Sejak Dini!

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Muhammad Zar
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Siribee.com » Demokrasi bukan sekadar slogan yang dibaca saat pemilu tiba. Ia lahir dari kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif, bijak, dan bertanggung jawab dalam menentukan arah bangsa. Untuk itu, penting bagi generasi muda, khususnya pemilih pemula, untuk mulai memahami dunia politik sejak dini. Seringkali sosialisasi pemilu hanya gencar dilakukan menjelang hari H. Padahal, membangun kesadaran politik […]

  • 10 Kota Tertua di Indonesia, Posisi Banda Aceh Bikin Kamu Kaget!

    10 Kota Tertua di Indonesia, Posisi Banda Aceh Bikin Kamu Kaget!

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Siribee.com » Indonesia, dengan kekayaan budaya dan sejarahnya, menyimpan berbagai kota yang telah berdiri sejak ribuan tahun lalu. Kota-kota ini bukan hanya menjadi pusat aktivitas politik dan ekonomi pada zamannya, tetapi juga menyimpan nilai sejarah yang penting bagi perkembangan peradaban Nusantara. Berikut adalah daftar sepuluh kota tertua di Indonesia berdasarkan tahun berdirinya beserta latar belakang sejarah yang […]

expand_less