Selasa, 27 Okt 2026
light_mode
Trending
Beranda » Berita » Ahmad Doli Kurnia Tak Setuju Pansel KPU Dibentuk Sekarang, Revisi UU Pemilu Masih Berjalan

Ahmad Doli Kurnia Tak Setuju Pansel KPU Dibentuk Sekarang, Revisi UU Pemilu Masih Berjalan

  • account_circle Nuzul Fahmi
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • schedule 3 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Siribee.com – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan waktu pembentukan panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2027–2032. Menurut dia, proses seleksi perlu mempertimbangkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sedang berjalan.

Doli menyampaikan pandangan tersebut di Jakarta, Senin (26/10/2026). Ia menilai pembentukan pansel sebelum revisi UU Pemilu selesai berpotensi menimbulkan persoalan, terutama dalam menentukan aturan yang menjadi acuan pengujian calon penyelenggara pemilu.

Persoalan ini berkaitan dengan dua agenda yang berjalan beriringan, yakni persiapan pergantian anggota KPU dan pembaruan regulasi kepemiluan. Keduanya sama-sama penting, tetapi membutuhkan kepastian mengenai aturan yang akan digunakan dalam proses seleksi maupun pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu.

Doli mengakui bahwa ketentuan yang berlaku mengatur pembentukan pansel enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KPU. Namun, ia menilai situasi saat ini perlu dilihat bersama dengan proses perubahan undang-undang yang sedang dipersiapkan DPR.

Menurut dia, calon anggota KPU tidak cukup hanya memenuhi persyaratan administratif dan memiliki kapasitas kepemimpinan. Mereka juga harus memahami regulasi yang nantinya menjadi landasan dalam menjalankan kewenangan sebagai penyelenggara pemilu.

Seleksi KPU di Tengah Perubahan Regulasi

Komisi II DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu pada 29 September 2026. Pembentukan tersebut menandai dimulainya proses revisi UU Pemilu secara formal di DPR.

Kondisi itu menjadi perhatian Doli karena materi revisi dapat memengaruhi ketentuan penyelenggaraan pemilu. Apabila seleksi anggota KPU berlangsung sebelum perubahan undang-undang diselesaikan, menurut dia, perlu ada kejelasan mengenai materi regulasi yang digunakan untuk menguji para calon.

Persoalannya bukan sekadar kapan pansel mulai bekerja. Proses seleksi juga perlu memastikan bahwa kompetensi yang diuji sesuai dengan tanggung jawab yang akan diemban oleh anggota KPU terpilih.

Di satu sisi, pembentukan pansel memiliki dasar hukum dan jadwal yang harus diperhatikan. Di sisi lain, perubahan regulasi menuntut penyesuaian agar proses seleksi tidak kehilangan relevansi dengan kebutuhan penyelenggaraan pemilu mendatang.

Doli pun mengusulkan dua pilihan untuk menjembatani persoalan tersebut. Ia menilai pemerintah perlu mempertimbangkan jalan keluar yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga agar pergantian anggota penyelenggara pemilu tidak menimbulkan persoalan baru.

Dua Opsi Penyelesaian Pembentukan Pansel

Opsi pertama yang disampaikan Doli adalah penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Instrumen tersebut, menurut usulannya, dapat digunakan untuk mengubah ketentuan mengenai batas waktu pembentukan pansel sehingga jadwal seleksi dapat disesuaikan dengan kebutuhan penyelesaian revisi UU Pemilu.

Opsi kedua adalah pansel tetap dibentuk, tetapi tahapan seleksinya diselaraskan dengan perkembangan pembahasan undang-undang. Dengan mekanisme tersebut, proses penilaian calon dapat berjalan tanpa harus memaksakan seluruh materi pengujian regulasi diselesaikan sebelum perubahan undang-undang rampung.

Doli juga menekankan pentingnya integritas dalam seleksi penyelenggara pemilu. Selain penguasaan regulasi, kapasitas intelektual, kepemimpinan, dan kemampuan calon perlu dinilai secara serius dan mendalam.

Pandangan tersebut menempatkan kualitas calon sebagai unsur penting yang tidak boleh terabaikan dalam perdebatan mengenai jadwal seleksi. Penyelenggara pemilu memegang tanggung jawab besar dalam memastikan hak pilih warga terlindungi dan tahapan pemilu berjalan sesuai ketentuan.

Meski demikian, dua opsi yang disampaikan Doli masih merupakan usulan. Penerbitan Perppu bergantung pada kewenangan dan keputusan Presiden sesuai ketentuan konstitusi, sedangkan perubahan jadwal atau tahapan seleksi harus tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku.

Pembahasan revisi UU Pemilu dan persiapan seleksi anggota KPU pada akhirnya membutuhkan koordinasi antarlembaga. Kepastian jadwal, kejelasan dasar hukum, dan kualitas calon perlu dijaga secara bersamaan agar proses pergantian penyelenggara pemilu berlangsung tertib serta tidak mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga pemilu.

  • Penulis: Nuzul Fahmi
  • Editor: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banyak Negara Maju dan Demokrasi Besar Tetap Memilih Kertas

    Banyak Negara Maju dan Demokrasi Besar Tetap Memilih Kertas

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Siribee.com » Anggapan bahwa negara maju telah sepenuhnya beralih ke pemilu elektronik tidak sepenuhnya tepat. Faktanya, banyak negara dengan sistem demokrasi mapan masih mempertahankan surat suara kertas sebagai instrumen utama pemungutan suara. Di Jerman, penggunaan evoting dihentikan setelah Mahkamah Konstitusi Federal pada 2009 menyatakan bahwa proses pemilu harus dapat dipahami dan diawasi secara langsung oleh warga negara […]

  • Nazaruddin Sjamsuddin: Putra Aceh, Memimpin KPU di Persimpangan Sejarah Demokrasi Indonesia

    Nazaruddin Sjamsuddin: Putra Aceh, Memimpin KPU di Persimpangan Sejarah Demokrasi Indonesia

    • calendar_month Minggu, 25 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Pada Mei 2003, ketika persiapan Pemilu 2004 semakin mendekati tahap-tahap penting, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin, M.A., melantik 150 anggota KPU provinsi dari 30 provinsi di Indonesia. Di hadapan para penyelenggara yang akan bekerja di daerah, ia menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan berbagai unsur masyarakat untuk mempersiapkan […]

  • Siapa Penentu Pemilu 2029 di Aceh? Data Pemilih Memberi Petunjuk

    Siapa Penentu Pemilu 2029 di Aceh? Data Pemilih Memberi Petunjuk

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Siribee.com » Banda Aceh – Siapa yang akan menjadi penentu Pemilu 2029 di Aceh? Pertanyaan itu memang belum bisa dijawab dari sekarang. Pilihan politik masyarakat masih dapat berubah, sementara data pemilih juga terus mengalami pemutakhiran. Namun, data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I 2026 memberikan satu petunjuk penting: komposisi pemilih Aceh semakin kuat ditopang […]

  • Kisah Tiga Ulama Sufi yang Dianggap Gila Karena Cintanya Terlalu Dalam kepada Tuhan

    Kisah Tiga Ulama Sufi yang Dianggap Gila Karena Cintanya Terlalu Dalam kepada Tuhan

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Siribee.com – Di setiap zaman, selalu ada jiwa yang melampaui batas nalar manusia biasa. Mereka berbicara tentang Tuhan dengan bahasa cinta, bukan logika. Bagi sebagian orang, mereka dianggap sesat, aneh, bahkan gila, padahal mungkin merekalah yang paling sadar akan kehadiran-Nya. “Orang menyebutku gila ketika aku berkata: Aku adalah Tuhan!” Namun di balik kalimat yang terdengar melampaui […]

  • Dari 1999 ke 2024, Suara Tak Sah Terus Berulang di Aceh: Alarm untuk Pemilu 2029

    Dari 1999 ke 2024, Suara Tak Sah Terus Berulang di Aceh: Alarm untuk Pemilu 2029

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Siribee.com – Dalam setiap pemilu, ada angka yang kerap tenggelam di antara deretan hasil rekapitulasi yaitu “suara tidak sah”. Di Aceh, angka tersebut justru menyimpan jejak penting perjalanan demokrasi selama lebih dari dua dekade, ia memperlihatkan bahwa persoalan di bilik suara bukan semata soal siapa yang dipilih, tetapi juga apakah pilihan itu berhasil diterjemahkan menjadi […]

  • KPU Kaji E-Voting untuk Pemilu 2029, DPR Minta Keamanan Data Jadi Prioritas

    KPU Kaji E-Voting untuk Pemilu 2029, DPR Minta Keamanan Data Jadi Prioritas

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 47
    • 0Komentar

    JAKARTA, Siribee.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mendalami kemungkinan pemanfaatan sistem pemungutan suara elektronik (electronic voting atau e-voting) pada Pemilu 2029. Penerapan teknologi tersebut dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif untuk meningkatkan efektivitas layanan pemilu, khususnya bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Wacana tersebut mendapat respons dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang […]

expand_less