Ahmad Doli Kurnia Tak Setuju Pansel KPU Dibentuk Sekarang, Revisi UU Pemilu Masih Berjalan
- account_circle Nuzul Fahmi
- calendar_month 6 jam yang lalu
- schedule 3 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

Politisi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung yang menyoroti rencana pembentukan pansel KPU di tengah pembahasan revisi UU Pemilu.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Siribee.com – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan waktu pembentukan panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2027–2032. Menurut dia, proses seleksi perlu mempertimbangkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sedang berjalan.
Doli menyampaikan pandangan tersebut di Jakarta, Senin (26/10/2026). Ia menilai pembentukan pansel sebelum revisi UU Pemilu selesai berpotensi menimbulkan persoalan, terutama dalam menentukan aturan yang menjadi acuan pengujian calon penyelenggara pemilu.
Persoalan ini berkaitan dengan dua agenda yang berjalan beriringan, yakni persiapan pergantian anggota KPU dan pembaruan regulasi kepemiluan. Keduanya sama-sama penting, tetapi membutuhkan kepastian mengenai aturan yang akan digunakan dalam proses seleksi maupun pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu.
Doli mengakui bahwa ketentuan yang berlaku mengatur pembentukan pansel enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KPU. Namun, ia menilai situasi saat ini perlu dilihat bersama dengan proses perubahan undang-undang yang sedang dipersiapkan DPR.
Menurut dia, calon anggota KPU tidak cukup hanya memenuhi persyaratan administratif dan memiliki kapasitas kepemimpinan. Mereka juga harus memahami regulasi yang nantinya menjadi landasan dalam menjalankan kewenangan sebagai penyelenggara pemilu.
Seleksi KPU di Tengah Perubahan Regulasi
Komisi II DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu pada 29 September 2026. Pembentukan tersebut menandai dimulainya proses revisi UU Pemilu secara formal di DPR.
Kondisi itu menjadi perhatian Doli karena materi revisi dapat memengaruhi ketentuan penyelenggaraan pemilu. Apabila seleksi anggota KPU berlangsung sebelum perubahan undang-undang diselesaikan, menurut dia, perlu ada kejelasan mengenai materi regulasi yang digunakan untuk menguji para calon.
Persoalannya bukan sekadar kapan pansel mulai bekerja. Proses seleksi juga perlu memastikan bahwa kompetensi yang diuji sesuai dengan tanggung jawab yang akan diemban oleh anggota KPU terpilih.
Di satu sisi, pembentukan pansel memiliki dasar hukum dan jadwal yang harus diperhatikan. Di sisi lain, perubahan regulasi menuntut penyesuaian agar proses seleksi tidak kehilangan relevansi dengan kebutuhan penyelenggaraan pemilu mendatang.
Doli pun mengusulkan dua pilihan untuk menjembatani persoalan tersebut. Ia menilai pemerintah perlu mempertimbangkan jalan keluar yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga agar pergantian anggota penyelenggara pemilu tidak menimbulkan persoalan baru.
Dua Opsi Penyelesaian Pembentukan Pansel
Opsi pertama yang disampaikan Doli adalah penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Instrumen tersebut, menurut usulannya, dapat digunakan untuk mengubah ketentuan mengenai batas waktu pembentukan pansel sehingga jadwal seleksi dapat disesuaikan dengan kebutuhan penyelesaian revisi UU Pemilu.
Opsi kedua adalah pansel tetap dibentuk, tetapi tahapan seleksinya diselaraskan dengan perkembangan pembahasan undang-undang. Dengan mekanisme tersebut, proses penilaian calon dapat berjalan tanpa harus memaksakan seluruh materi pengujian regulasi diselesaikan sebelum perubahan undang-undang rampung.
Doli juga menekankan pentingnya integritas dalam seleksi penyelenggara pemilu. Selain penguasaan regulasi, kapasitas intelektual, kepemimpinan, dan kemampuan calon perlu dinilai secara serius dan mendalam.
Pandangan tersebut menempatkan kualitas calon sebagai unsur penting yang tidak boleh terabaikan dalam perdebatan mengenai jadwal seleksi. Penyelenggara pemilu memegang tanggung jawab besar dalam memastikan hak pilih warga terlindungi dan tahapan pemilu berjalan sesuai ketentuan.
Meski demikian, dua opsi yang disampaikan Doli masih merupakan usulan. Penerbitan Perppu bergantung pada kewenangan dan keputusan Presiden sesuai ketentuan konstitusi, sedangkan perubahan jadwal atau tahapan seleksi harus tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku.
Pembahasan revisi UU Pemilu dan persiapan seleksi anggota KPU pada akhirnya membutuhkan koordinasi antarlembaga. Kepastian jadwal, kejelasan dasar hukum, dan kualitas calon perlu dijaga secara bersamaan agar proses pergantian penyelenggara pemilu berlangsung tertib serta tidak mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga pemilu.
- Penulis: Nuzul Fahmi
- Editor: Redaksi

Saat ini belum ada komentar