Ketua dan Anggota Bawaslu RI Pertama: Mengenal Lima Tokoh di Balik Sejarah Pengawasan Pemilu
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- schedule 5 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

Lima anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengucapkan sumpah saat pelantikan di Jakarta, Rabu, 9 April 2008. | Foto: ANTARA
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Siribee.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia memiliki perjalanan panjang dalam membangun sistem pengawasan pemilu yang lebih terstruktur. Sebelum memiliki jaringan pengawas permanen hingga tingkat daerah, lembaga ini memulai kiprahnya melalui pembentukan kepemimpinan di tingkat nasional pada 2008.
Kehadiran Bawaslu menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu, sekaligus memastikan proses demokrasi berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lima orang dilantik sebagai anggota pertama Bawaslu RI pada 9 April 2008. Mereka adalah Nur Hidayat Sardini, Bambang Eka Cahya Widodo, Wahidah Suaib, SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus, dan Wirdyaningsih. Dari kelima tokoh tersebut, Nur Hidayat Sardini menjadi ketua pertama, sebelum kepemimpinan beralih kepada Bambang Eka Cahya Widodo pada Januari 2011.
Masing-masing memiliki latar belakang dan pengalaman berbeda, tetapi mereka bertemu dalam satu tugas besar, membangun fondasi pengawasan pemilu di Indonesia.
1. Nur Hidayat Sardini
Sebelum memimpin Bawaslu Republik Indonesia, Nur Hidayat Sardini telah memiliki pengalaman dalam pengawasan pemilu di tingkat daerah. Ia pernah menjabat Ketua Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah pada Pemilu 2004. Pengalaman tersebut menjadi bekal ketika ia dipercaya masuk dalam jajaran pertama Bawaslu, lembaga yang dibentuk untuk memperkuat pengawasan pemilu melalui struktur permanen di tingkat nasional.
Pada 9 April 2008, Nur Hidayat Sardini terpilih secara aklamasi sebagai ketua setelah pelantikan lima anggota pertama Bawaslu. Kepemimpinannya berlangsung pada masa perintisan organisasi, ketika lembaga ini harus membangun tata kerja sekaligus menyiapkan pengawasan Pemilu 2009. Tantangan saat itu tidak terbatas pada pemantauan tahapan pemilu, tetapi juga mencakup pembentukan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran dan penguatan koordinasi dengan KPU serta lembaga terkait.
2. Bambang Eka Cahya Widodo
Bambang Eka Cahya Widodo memiliki latar belakang akademik di bidang pemerintahan dan politik. Ia memulai karier sebagai dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada 1993, kemudian menjabat dekan fakultas tersebut pada periode 2003–2007. Pengalamannya di lingkungan perguruan tinggi memberinya kedekatan dengan kajian kelembagaan dan sistem politik, bidang yang berkaitan erat dengan penyelenggaraan pemilu.
Bambang menjadi salah satu anggota pertama Bawaslu pada 2008. Pada Januari 2011, ia menggantikan Nur Hidayat Sardini sebagai ketua untuk melanjutkan kepemimpinan hingga akhir periode 2008–2012. Pergantian tersebut menandai kelanjutan konsolidasi organisasi setelah Bawaslu melewati tahap awal pembentukan. Penguatan fungsi pengawasan tetap menjadi bagian penting dari upaya membangun lembaga yang mampu menjalankan mandatnya secara lebih terstruktur.
3. Wahidah Suaib
Wahidah Suaib menjadi bagian dari lima anggota pertama Bawaslu yang dipilih melalui proses politik di DPR. Dalam pemungutan suara Komisi II DPR pada 19 Maret 2008, ia memperoleh 41 suara, jumlah tertinggi di antara kandidat yang terpilih. Hasil tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan kepemimpinan awal lembaga pengawas pemilu yang bersifat permanen berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Setelah dilantik pada 9 April 2008, Wahidah menjalankan tugas dalam masa ketika mandat kelembagaan Bawaslu masih harus diterjemahkan menjadi sistem kerja yang operasional. Persiapan Pemilu 2009 menuntut pengawasan yang terkoordinasi, mekanisme penanganan laporan, serta hubungan kerja yang jelas dengan penyelenggara pemilu. Kehadirannya dalam jajaran pertama Bawaslu menempatkannya sebagai bagian dari generasi awal pengawas pemilu tingkat nasional dalam fase penting perkembangan demokrasi elektoral Indonesia.
4. SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus
SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus, yang dalam sejumlah pemberitaan juga ditulis Agustiani Tio FS, terpilih sebagai anggota Bawaslu melalui pemungutan suara Komisi II DPR pada 19 Maret 2008. Ia memperoleh 31 suara dan kemudian dilantik bersama empat anggota lainnya pada 9 April tahun yang sama. Pemilihannya berlangsung dalam proses pembentukan Bawaslu sebagai lembaga permanen yang diberi mandat mengawasi penyelenggaraan pemilu.
Masa tugas Agustiani bertepatan dengan persiapan Pemilu 2009, ketika pengawasan pemilu membutuhkan struktur kerja dan koordinasi yang lebih sistematis. Bawaslu tidak cukup hanya menerima laporan dugaan pelanggaran, tetapi juga harus mengembangkan pola pengawasan yang dapat diterapkan pada berbagai tahapan pemilu. Dalam konteks tersebut, Agustiani menjadi salah satu anggota yang menjalankan mandat awal Bawaslu ketika sistem pengawasan nasional masih berada dalam tahap pengembangan.
5. Wirdyaningsih
Wirdyaningsih merupakan salah satu dari lima anggota yang dipilih untuk membentuk Bawaslu RI periode pertama. Dalam pemungutan suara Komisi II DPR pada 19 Maret 2008, ia memperoleh 28 suara. Namanya tercantum dalam susunan anggota yang kemudian dilantik pada 9 April 2008, menyusul pembentukan landasan kelembagaan Bawaslu melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Kehadiran Wirdyaningsih dalam formasi pertama Bawaslu berlangsung ketika lembaga ini mulai membangun pola pengawasan yang berlaku secara nasional. Pemilu 2009 menjadi agenda besar yang menguji kesiapan organisasi, terutama dalam memastikan pengawasan berjalan pada setiap tahapan dan dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan ketentuan yang berlaku. Perannya sebagai anggota periode pertama merupakan bagian dari sejarah pembentukan lembaga yang kemudian berkembang dengan struktur pengawasan hingga tingkat daerah.
Fondasi Pengawasan Pemilu Indonesia
Perjalanan lima anggota pertama Bawaslu mencerminkan fase penting dalam perkembangan kelembagaan demokrasi Indonesia. Mereka memulai tugas ketika sistem pengawasan pemilu masih membutuhkan penguatan organisasi, kejelasan mekanisme kerja, dan koordinasi dengan berbagai pihak. Pengalaman pada periode awal tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki peran khusus dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu.
Dalam perkembangannya, kewenangan dan struktur Bawaslu mengalami perubahan seiring pembaruan peraturan perundang-undangan. Lembaga ini kemudian memiliki pengawas permanen di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, disertai tanggung jawab yang semakin luas dalam pengawasan tahapan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses pemilu sesuai kewenangannya.
Sejarah Bawaslu tidak hanya berkaitan dengan pergantian kepemimpinan, tetapi juga dengan proses membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu. Lima anggota pertama yang dilantik pada 9 April 2008 menjadi bagian dari fondasi perjalanan tersebut. Pengalaman mereka menandai awal pengawasan pemilu dalam bentuk kelembagaan permanen yang terus berkembang mengikuti tantangan demokrasi Indonesia.
- Editor: Redaksi

Saat ini belum ada komentar