Kamis, 1 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Parliamentary Threshold 5 Persen untuk Pemilu 2029, Apa Artinya?

Parliamentary Threshold 5 Persen untuk Pemilu 2029, Apa Artinya?

  • account_circle Nuzul Fahmi
  • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
  • schedule 5 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Siribee.com » Jakarta – Wacana menaikkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 5 persen kembali menjadi perhatian dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu menjelang Pemilu 2029.

Sejumlah partai politik telah menyatakan dukungan terhadap angka 5 persen. Namun, angka tersebut belum menjadi ketentuan hukum yang berlaku. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa usulan parliamentary threshold 5 persen dalam revisi UU Pemilu belum final, Kamis (17/9/2026).

Lantas, apa sebenarnya parliamentary threshold dan apa arti kenaikannya dari 4 persen menjadi 5 persen bagi Pemilu 2029?

Apa Itu Parliamentary Threshold?

Parliamentary threshold merupakan ambang batas minimal perolehan suara sah secara nasional yang harus dicapai partai politik untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.

Dalam aturan yang digunakan pada Pemilu 2024, ambang batas tersebut ditetapkan sebesar 4 persen. Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa partai politik peserta pemilu harus memperoleh paling sedikit 4 persen suara sah nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Ketentuan teknis tersebut juga tercantum dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

Dengan demikian, parliamentary threshold berbeda dengan presidential threshold. Ambang batas parlemen berkaitan dengan keterikutsertaan partai politik dalam penentuan kursi DPR, sedangkan presidential threshold berkaitan dengan ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Apa yang Berubah Jika Menjadi 5 Persen?

Secara sederhana, kenaikan dari 4 persen menjadi 5 persen berarti partai politik harus memperoleh proporsi suara nasional yang lebih tinggi agar dapat diikutkan dalam penghitungan kursi DPR.

Sebagai ilustrasi, apabila terdapat 100 juta suara sah nasional, ambang 4 persen setara dengan 4 juta suara. Jika ambangnya menjadi 5 persen, batas tersebut menjadi 5 juta suara.

Artinya, terdapat tambahan 1 juta suara dalam ilustrasi tersebut yang diperlukan sebuah partai untuk melewati ambang batas.

Namun, angka tersebut hanya ilustrasi untuk memahami mekanismenya, besaran sebenarnya akan bergantung pada jumlah suara sah nasional Pemilu 2029.

Hal penting lainnya, parliamentary threshold tidak berarti partai yang memperoleh suara di bawah ambang batas otomatis tidak mendapatkan suara sama sekali. Suara tersebut tetap tercatat sebagai bagian dari hasil pemilu, tetapi partai yang tidak memenuhi ambang batas tidak diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR berdasarkan ketentuan threshold yang berlaku.

Mengapa Angka 5 Persen Dibahas?

Pembahasan mengenai kenaikan ambang batas tidak berdiri sendiri, salah satu persoalan yang melekat pada sistem multi partai Indonesia adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara penyederhanaan konfigurasi partai di parlemen dan keterwakilan pilihan politik masyarakat.

Pendukung kenaikan threshold umumnya mengaitkannya dengan kebutuhan menyederhanakan jumlah partai di parlemen dan membangun sistem kepartaian yang lebih terkonsolidasi. Sejumlah partai politik, termasuk Golkar dan PKS, telah menyatakan dukungan terhadap usulan sekitar 5 persen dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Namun, tidak seluruh partai memiliki pandangan yang sama. PAN, misalnya, menyatakan keberatan terhadap usulan ambang batas 5 persen.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa angka threshold bukan sekadar persoalan teknis penghitungan suara, melainkan bagian dari desain sistem politik dan representasi di parlemen.

Ada Persoalan Konstitusional yang Harus Diperhatikan

Pembahasan ambang batas parlemen juga tidak dapat dilepaskan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi penerapannya untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya bersifat konstitusional bersyarat sepanjang dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas dan besaran persentasenya dengan berpedoman pada pertimbangan yang ditetapkan Mahkamah.

Isu tersebut kembali muncul pada 2026. Dalam perkara lain, pemohon bahkan meminta agar ambang batas parlemen tidak melebihi 2,5 persen. Dalam persidangan, pemohon menilai ketiadaan batas maksimal konstitusional membuka ruang perubahan angka threshold dalam revisi UU Pemilu.

Karena itu, pembentuk undang-undang tidak hanya perlu menentukan apakah angka threshold dinaikkan atau dipertahankan, tetapi juga perlu menjelaskan dasar penghitungan dan rasionalitas angka yang dipilih.

Antara Penyederhanaan dan Representasi

Di sinilah perdebatan parliamentary threshold menjadi penting bagi pemilih.

Dari satu sisi, ambang batas dapat digunakan sebagai instrumen untuk membatasi fragmentasi partai di DPR. Dari sisi lain, semakin tinggi ambang batas, semakin besar pula kemungkinan suara yang diberikan kepada partai-partai yang tidak mencapai batas tersebut tidak berkontribusi pada pembagian kursi DPR.

Persoalannya kemudian bukan hanya berapa jumlah partai yang berada di parlemen, tetapi bagaimana desain tersebut menjaga hubungan antara suara yang diberikan pemilih dan kursi yang dihasilkan.

Dengan kata lain, penyederhanaan sistem kepartaian dan keterwakilan politik merupakan dua kepentingan yang harus diperhitungkan secara bersamaan.

Pemilu 2029 Membawa Konteks Baru

Pembahasan parliamentary threshold juga berlangsung ketika desain Pemilu 2029 mengalami perubahan penting.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah memutuskan bahwa mulai 2029 pemilu nasional untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, serta DPD dipisahkan dari pemilu daerah untuk memilih kepala daerah dan DPRD.

Pada Agustus 2026, MK kembali menegaskan bahwa kerangka hukum penyelenggaraan Pemilu 2029 perlu dituntaskan sebelum tahapan pemilu dimulai.

Artinya, pembahasan parliamentary threshold merupakan bagian dari proses yang lebih luas untuk menata kembali desain pemilu Indonesia.

Apa Artinya bagi Pemilih?

Bagi masyarakat, memahami parliamentary threshold penting karena pilihan pada surat suara DPR memiliki konsekuensi terhadap komposisi parlemen.

Jika ambang batas ditetapkan 5 persen, pemilih perlu memahami bahwa perolehan suara nasional partai menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan apakah partai tersebut dapat diikutkan dalam penentuan kursi DPR.

Namun, threshold bukan satu-satunya faktor yang menentukan jumlah kursi. Setelah partai memenuhi ambang batas, perolehan kursi tetap ditentukan melalui mekanisme pembagian kursi berdasarkan sistem pemilu dan daerah pemilihan yang berlaku.

Karena itu, perdebatan mengenai angka 5 persen sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan apakah angka tersebut tinggi atau rendah. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apa tujuan penetapannya, bagaimana dasar penghitungannya, dan bagaimana dampaknya terhadap hubungan antara suara pemilih dengan keterwakilan di DPR.

Sampai saat ini, usulan parliamentary threshold 5 persen untuk Pemilu 2029 masih berada dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan angka 5 persen belum final.

Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara aturan yang sudah berlaku, putusan Mahkamah Konstitusi dan usulan dalam proses legislasi.

Perbedaan tersebut penting agar informasi mengenai Pemilu 2029 tidak berhenti pada angka 5 persen, tetapi dipahami dalam konteks yang lebih luas, bagaimana Indonesia merancang sistem pemilu yang mampu mengakomodasi kebutuhan penyederhanaan politik sekaligus menjaga keterwakilan suara rakyat.

Pada akhirnya, keputusan mengenai besaran parliamentary threshold akan menjadi bagian dari desain hukum Pemilu 2029. Publik memiliki kepentingan untuk mengetahui bukan hanya berapa angkanya, tetapi juga mengapa angka itu dipilih dan bagaimana konsekuensinya terhadap suara pemilih di parlemen.

  • Penulis: Nuzul Fahmi
  • Editor: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemilu Singapura: Ketika Stabilitas Politik Menjadi Prioritas Utama

    Pemilu Singapura: Ketika Stabilitas Politik Menjadi Prioritas Utama

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Siribee.com » Di banyak negara demokrasi, pergantian pemerintahan sering kali diwarnai tarik-menarik kepentingan politik, koalisi yang rapuh, hingga kebijakan yang berubah-ubah. Namun, Singapura menunjukkan gambaran yang berbeda. Selama puluhan tahun, negara kota tersebut mampu mempertahankan stabilitas politik yang kuat dan konsisten, bahkan ketika dunia menghadapi berbagai gejolak ekonomi maupun politik. Salah satu kunci yang sering […]

  • Habib Bugak Al Asyi, Saudagar Legendaris dengan Wakaf Abadi untuk Jamaah Haji Aceh

    Habib Bugak Al Asyi, Saudagar Legendaris dengan Wakaf Abadi untuk Jamaah Haji Aceh

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Sayed M. Husen
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Siribee.com – Bagi jamaah haji asal Aceh, nama Habib Abdurrahman bin Alwi Al-Habsyi atau yang lebih dikenal dengan Habib Bugak Al Asyi sudah seperti legenda hidup. Meski sosoknya nggak pernah mereka temui langsung, manfaat dari wakaf yang beliau tinggalkan masih terus mengalir hingga sekarang. Bayangin aja, pada tahun 2025 ada 4.378 jemaah haji reguler asal Aceh […]

  • Ambang Batas Capres Dihapus MK, Bagaimana Mengusung Capres 2029?

    Ambang Batas Capres Dihapus MK, Bagaimana Mengusung Capres 2029?

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Siribee.com » Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan presidential threshold atau ambang batas pencalonan Presiden. Keputusan ini mengubah aturan main dalam pengusungan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu 2029. Sebelumnya, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki sedikitnya 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung […]

  • Mengenal PDPB, Cara Menjaga Data Pemilih Tetap Akurat dan Mutakhir

    Mengenal PDPB, Cara Menjaga Data Pemilih Tetap Akurat dan Mutakhir

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Siribee.com » Data pemilih bukanlah data yang berhenti berubah setelah pemilu selesai, di tengah masyarakat, perubahan terus terjadi, ada warga yang meninggal dunia, pindah domisili, pindah ke luar negeri, menjadi anggota TNI atau Polri, tetapi pada saat yang sama ada pula warga yang baru memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih. Perubahan semacam itu membuat data […]

  • Banyak Negara Maju dan Demokrasi Besar Tetap Memilih Kertas

    Banyak Negara Maju dan Demokrasi Besar Tetap Memilih Kertas

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Siribee.com » Anggapan bahwa negara maju telah sepenuhnya beralih ke pemilu elektronik tidak sepenuhnya tepat. Faktanya, banyak negara dengan sistem demokrasi mapan masih mempertahankan surat suara kertas sebagai instrumen utama pemungutan suara. Di Jerman, penggunaan evoting dihentikan setelah Mahkamah Konstitusi Federal pada 2009 menyatakan bahwa proses pemilu harus dapat dipahami dan diawasi secara langsung oleh warga negara […]

  • Pemilu, Pilkada dan Demokrasi: Apa Bedanya?

    Pemilu, Pilkada dan Demokrasi: Apa Bedanya?

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Siribee.com » Pemilu dan Pilkada sama-sama memberi kesempatan kepada rakyat untuk menentukan pemimpin melalui suara. Meski demikian, keduanya memiliki tujuan, cakupan, dan dasar hukum yang berbeda dalam sistem politik Indonesia. Istilah Pemilu dan Pilkada hampir selalu muncul dalam pembicaraan mengenai demokrasi. Keduanya menjadi bagian penting dari perjalanan politik Indonesia karena memberikan ruang bagi masyarakat untuk […]

expand_less