Mengenal Partai Politik Lokal di Aceh, Sejarah, Dasar Hukum dan Syarat Pendiriannya
- account_circle Redaksi
- calendar_month 14 jam yang lalu
- schedule 3 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

Hamid Awaluddin dan Malik Mahmud berjabat tangan usai penandatanganan perjanjian damai RI-GAM yang difasilitasi Martti Ahtisaari di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANDA ACEH, Siribee.com – Keberadaan partai politik lokal menjadi salah satu kekhususan demokrasi Aceh yang membedakannya dari provinsi lain di Indonesia. Kehadirannya bukan sekadar menambah pilihan organisasi politik, melainkan bagian dari proses perdamaian yang membuka jalan bagi masyarakat Aceh untuk memperjuangkan aspirasi melalui mekanisme demokrasi.
Sejarah tersebut berawal dari kesepakatan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005. Kesepakatan itu membuka ruang bagi pembentukan partai politik berbasis Aceh sebagai bagian dari penataan kehidupan politik setelah konflik berkepanjangan.
Landasan tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Melalui aturan ini, penduduk Aceh memperoleh hak membentuk partai politik lokal yang dapat berpartisipasi dalam pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lebih dari dua dekade setelah kesepakatan Helsinki, partai politik lokal telah menjadi bagian dari sistem politik Aceh. Namun, hak untuk mendirikan organisasi tidak serta-merta memberikan status sebagai peserta pemilu. Ada persyaratan mengenai pendiri, struktur kepengurusan, dokumen organisasi, pengesahan badan hukum, hingga verifikasi yang harus dipenuhi.
Memahami ketentuan tersebut penting, terutama bagi masyarakat atau kelompok yang ingin membentuk partai baru dan mempersiapkan diri menghadapi kontestasi politik mendatang.
Sejarah Partai Politik Lokal Aceh setelah MoU Helsinki
Kesepakatan Helsinki pada 2005 menjadi titik balik dalam perjalanan politik Aceh. Salah satu substansinya membuka kesempatan bagi masyarakat untuk membentuk partai politik lokal dan memperjuangkan kepentingan politik melalui pemilihan umum.
Kesempatan tersebut kemudian memperoleh dasar hukum melalui UUPA. Pengaturan lebih lanjut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh. Sementara itu, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 mengatur partai politik lokal sebagai peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).
Rangkaian regulasi itu menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu 2009, ketika partai politik lokal untuk pertama kalinya mengikuti kontestasi legislatif di Aceh.
Enam partai lokal mengikuti pemilu tersebut, yakni Partai Aceh, Partai Rakyat Aceh, Partai SIRA, Partai Daulat Aceh, Partai Bersatu Aceh, dan Partai Aceh Aman Seujahtra. Kemunculan mereka menandai perubahan penting, ruang politik Aceh tidak lagi hanya diisi partai nasional, tetapi juga organisasi yang secara khusus dibentuk untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Aceh.
Dalam perkembangannya, komposisi partai lokal mengalami perubahan. Sejumlah partai tidak lagi mengikuti pemilu, sementara organisasi baru muncul dengan latar belakang dan orientasi politik yang beragam.
Sejarah pembentukan partai lokal memang tidak dapat dilepaskan dari proses perdamaian. Namun, hak mendirikannya tidak terbatas pada mantan anggota GAM atau kelompok yang terlibat dalam perundingan Helsinki. Sepanjang memenuhi persyaratan hukum, warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Aceh dapat mengambil bagian dalam pendirian partai politik lokal.
Kekhususan ini memberikan ruang bagi masyarakat Aceh untuk mengembangkan organisasi politik yang dekat dengan persoalan daerah, mulai dari pembangunan, pendidikan, ekonomi, hingga tata kelola pemerintahan.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar