Rabu, 21 Okt 2026
light_mode
Trending
Beranda » Headline » Mengenal Partai Politik Lokal di Aceh, Sejarah, Dasar Hukum dan Syarat Pendiriannya

Mengenal Partai Politik Lokal di Aceh, Sejarah, Dasar Hukum dan Syarat Pendiriannya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 14 jam yang lalu
  • schedule 3 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dukung Siribee

Jika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.

BANDA ACEH, Siribee.com – Keberadaan partai politik lokal menjadi salah satu kekhususan demokrasi Aceh yang membedakannya dari provinsi lain di Indonesia. Kehadirannya bukan sekadar menambah pilihan organisasi politik, melainkan bagian dari proses perdamaian yang membuka jalan bagi masyarakat Aceh untuk memperjuangkan aspirasi melalui mekanisme demokrasi.

Sejarah tersebut berawal dari kesepakatan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005. Kesepakatan itu membuka ruang bagi pembentukan partai politik berbasis Aceh sebagai bagian dari penataan kehidupan politik setelah konflik berkepanjangan.

Landasan tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Melalui aturan ini, penduduk Aceh memperoleh hak membentuk partai politik lokal yang dapat berpartisipasi dalam pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lebih dari dua dekade setelah kesepakatan Helsinki, partai politik lokal telah menjadi bagian dari sistem politik Aceh. Namun, hak untuk mendirikan organisasi tidak serta-merta memberikan status sebagai peserta pemilu. Ada persyaratan mengenai pendiri, struktur kepengurusan, dokumen organisasi, pengesahan badan hukum, hingga verifikasi yang harus dipenuhi.

Memahami ketentuan tersebut penting, terutama bagi masyarakat atau kelompok yang ingin membentuk partai baru dan mempersiapkan diri menghadapi kontestasi politik mendatang.

Sejarah Partai Politik Lokal Aceh setelah MoU Helsinki

Kesepakatan Helsinki pada 2005 menjadi titik balik dalam perjalanan politik Aceh. Salah satu substansinya membuka kesempatan bagi masyarakat untuk membentuk partai politik lokal dan memperjuangkan kepentingan politik melalui pemilihan umum.

Kesempatan tersebut kemudian memperoleh dasar hukum melalui UUPA. Pengaturan lebih lanjut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh. Sementara itu, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 mengatur partai politik lokal sebagai peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).

Rangkaian regulasi itu menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu 2009, ketika partai politik lokal untuk pertama kalinya mengikuti kontestasi legislatif di Aceh.

Enam partai lokal mengikuti pemilu tersebut, yakni Partai Aceh, Partai Rakyat Aceh, Partai SIRA, Partai Daulat Aceh, Partai Bersatu Aceh, dan Partai Aceh Aman Seujahtra. Kemunculan mereka menandai perubahan penting, ruang politik Aceh tidak lagi hanya diisi partai nasional, tetapi juga organisasi yang secara khusus dibentuk untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Aceh.

Dalam perkembangannya, komposisi partai lokal mengalami perubahan. Sejumlah partai tidak lagi mengikuti pemilu, sementara organisasi baru muncul dengan latar belakang dan orientasi politik yang beragam.

Sejarah pembentukan partai lokal memang tidak dapat dilepaskan dari proses perdamaian. Namun, hak mendirikannya tidak terbatas pada mantan anggota GAM atau kelompok yang terlibat dalam perundingan Helsinki. Sepanjang memenuhi persyaratan hukum, warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Aceh dapat mengambil bagian dalam pendirian partai politik lokal.

Kekhususan ini memberikan ruang bagi masyarakat Aceh untuk mengembangkan organisasi politik yang dekat dengan persoalan daerah, mulai dari pembangunan, pendidikan, ekonomi, hingga tata kelola pemerintahan.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Plat Nomor Kendaraan: Fungsi, Jenis dan Aturan Terbaru

    Plat Nomor Kendaraan: Fungsi, Jenis dan Aturan Terbaru

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi ›Siribee.com – Plat nomor kendaraan adalah identitas resmi setiap kendaraan bermotor yang beredar di jalan raya. Bukan sekadar angka dan huruf, plat nomor berfungsi sebagai tanda pengenal yang memuat informasi penting mengenai asal kendaraan, status kepemilikan, hingga legalitasnya. Agar tidak […]

  • Aksi Demonstrasi: Suara Rakyat atau Agenda Politik?

    Aksi Demonstrasi: Suara Rakyat atau Agenda Politik?

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi ›Siribee.com – Demonstrasi kerap menjadi wajah nyata dari kebebasan berekspresi dalam sistem demokrasi. Ribuan massa memenuhi jalanan, mengangkat poster, meneriakkan aspirasi dan menyampaikan orasi dengan penuh semangat. Namun, di balik dinamika tersebut, pertanyaan besar selalu muncul, apakah aksi demonstrasi benar-benar […]

  • Parliamentary Threshold 5 Persen untuk Pemilu 2029, Apa Artinya?

    Parliamentary Threshold 5 Persen untuk Pemilu 2029, Apa Artinya?

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi ›JAKARTA, Siribee.com – Wacana menaikkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 5 persen kembali menjadi perhatian dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu menjelang Pemilu 2029. Sejumlah partai politik telah menyatakan dukungan terhadap angka 5 persen. Namun, angka tersebut belum […]

  • Jejak Partai Pemenang Pemilu 1955–2024 dan Perolehan Suaranya

    Jejak Partai Pemenang Pemilu 1955–2024 dan Perolehan Suaranya

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi ›Siribee.com » Peta kekuatan politik Indonesia tidak pernah benar-benar tetap. Dari Pemilu 1955 hingga Pemilu 2024, partai yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan anggota DPR RI silih berganti mengikuti perubahan zaman, sistem politik dan dinamika masyarakat. Jika perjalanan tersebut […]

  • KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, Bagaimana Kesiapan Infrastrukturnya?

    KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, Bagaimana Kesiapan Infrastrukturnya?

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi ›JAKARTA, Siribee.com – Gagasan menerapkan electronic voting atau e-voting mulai mendapat tempat dalam pembicaraan mengenai masa depan Pemilu Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahkan telah mengkaji roadmap penerapan e-voting, terutama untuk pemilih Indonesia yang berada di luar negeri. Langkah […]

  • Tahapan Pemilu 2029 Diperkirakan Dimulai Juni 2027, KPU Hadapi Sejumlah Tantangan

    Tahapan Pemilu 2029 Diperkirakan Dimulai Juni 2027, KPU Hadapi Sejumlah Tantangan

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi ›JAKARTA, Siribee.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperkirakan tahapan Pemilu 2029 mulai berjalan sekitar Juni 2027. Dengan perkiraan tersebut, penyelenggara memiliki waktu sekitar 20 hingga 22 bulan untuk mempersiapkan seluruh rangkaian tahapan menuju pesta demokrasi nasional lima tahunan itu. […]

expand_less