Mengenal Partai Politik Lokal di Aceh, Sejarah, Dasar Hukum dan Syarat Pendiriannya
- account_circle Redaksi
- calendar_month 15 jam yang lalu
- schedule 5 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

Hamid Awaluddin dan Malik Mahmud berjabat tangan usai penandatanganan perjanjian damai RI-GAM yang difasilitasi Martti Ahtisaari di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dasar Hukum dan Syarat Mendirikan Partai Politik Lokal Aceh
Kerangka hukum pembentukan partai politik lokal terutama bertumpu pada tiga regulasi, yakni UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, PP Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh, serta Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 yang mengatur kepesertaan dalam pemilu anggota DPRA dan DPRK.
Untuk urusan administrasi pengesahan badan hukum, tata cara pendaftaran juga diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik Lokal di Aceh.
Pasal 75 UUPA menetapkan bahwa partai politik lokal didirikan oleh sekurang-kurangnya 50 warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun dan berdomisili tetap di Aceh. Dalam pembentukannya, keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen harus diperhatikan.
Pendirian partai dituangkan dalam akta notaris yang memuat anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan struktur kepengurusan. Organisasi juga harus memiliki nama, lambang, tanda gambar, serta kantor tetap sesuai ketentuan hukum. Nama dan identitas partai tidak boleh memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan partai lain.
Persyaratan tidak berhenti pada tingkat pendiri. Untuk memperoleh pengesahan badan hukum, partai harus memiliki kepengurusan sekurang-kurangnya di 50 persen jumlah kabupaten/kota di Aceh dan 25 persen jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota yang bersangkutan, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Aceh terdiri atas 23 kabupaten/kota. Dengan demikian, persyaratan 50 persen berarti kepengurusan harus terbentuk sekurang-kurangnya di 12 kabupaten/kota. Adapun jumlah kecamatan yang perlu memiliki kepengurusan dihitung berdasarkan ketentuan persentase pada setiap daerah terkait.
Setelah dokumen dan struktur organisasi dipersiapkan, pengurus mengajukan pendaftaran badan hukum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Aceh sesuai prosedur yang berlaku. Berkas yang diperlukan antara lain akta notaris, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, susunan kepengurusan, identitas partai, serta alamat kantor tetap.
PP Nomor 20 Tahun 2007 mengatur bahwa penelitian, verifikasi, dan pendaftaran diselesaikan paling lambat 30 hari sejak dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. Dengan demikian, tenggat tersebut bukan dihitung secara otomatis sejak berkas pertama kali diserahkan.
Pengesahan badan hukum memberi pengakuan legal terhadap organisasi, tetapi belum menjadikannya peserta pemilu. Tahap berikutnya memerlukan pemenuhan persyaratan kepesertaan yang berbeda.
Mekanisme Pendaftaran dan Verifikasi sebagai Peserta Pemilu
Partai politik lokal yang telah berbadan hukum harus melewati proses pendaftaran dan verifikasi untuk dapat mengikuti pemilu anggota DPRA dan DPRK. Tahap ini berada dalam ranah penyelenggaraan pemilu dan harus dibedakan dari pengesahan badan hukum oleh Kementerian Hukum.
Berdasarkan kerangka yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008, persyaratan kepengurusan untuk menjadi peserta pemilu lebih luas. Partai harus memiliki kepengurusan sekurang-kurangnya di dua pertiga jumlah kabupaten/kota di Aceh. Dari total 23 kabupaten/kota, ambang batas tersebut berarti sedikitnya 16 daerah.
Kepengurusan tingkat kecamatan juga harus memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota yang bersangkutan. Selain itu, terdapat persyaratan keanggotaan, keterwakilan perempuan, dan kantor tetap yang harus dibuktikan melalui dokumen serta proses verifikasi.
Pendaftaran dan verifikasi partai politik lokal dilakukan melalui Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sesuai ketentuan yang berlaku untuk setiap penyelenggaraan pemilu. Penyelenggara memeriksa pemenuhan persyaratan administratif dan ketentuan lain sebelum menetapkan partai yang berhak menjadi peserta.
Untuk Pemilu 2024, proses tersebut antara lain mengacu pada Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 yang kemudian diubah melalui Keputusan Nomor 23 Tahun 2022. Namun, keputusan tersebut berlaku untuk tahapan Pemilu 2024 dan tidak dapat langsung dianggap sebagai aturan teknis final untuk Pemilu 2029.
Karena itu, kelompok yang hendak mendirikan partai lokal perlu memperhatikan dua proses sekaligus: membangun organisasi yang memenuhi persyaratan badan hukum dan menyiapkan struktur yang sanggup memenuhi ketentuan kepesertaan pemilu.
Partai lokal Aceh mengikuti pemilihan anggota DPRA dan DPRK, bukan pemilihan anggota DPR RI melalui daftar partai lokal. Dalam pemilihan kepala daerah, partai lokal juga memiliki ruang untuk mengusulkan pasangan calon sesuai peraturan yang berlaku.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa partai lokal memiliki ruang politik khusus di Aceh, tetapi kewenangannya tetap dibatasi oleh kerangka hukum nasional dan aturan penyelenggaraan pemilu.
Tantangan Partai Lokal Menjelang Pemilu 2029
Menjelang Pemilu 2029, tantangan partai politik lokal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administratif. Organisasi juga perlu membangun kaderisasi, menjaga transparansi, memperkuat struktur di daerah, dan merumuskan program yang menjawab kebutuhan masyarakat.
Memiliki kantor dan kepengurusan di banyak wilayah merupakan syarat legal yang penting. Namun, keberadaan struktur tersebut seharusnya tidak hanya untuk memenuhi dokumen verifikasi. Jaringan partai perlu menjadi saluran komunikasi antara masyarakat dan pengambil kebijakan.
Aceh memiliki keragaman geografis, budaya, bahasa, dan kepentingan ekonomi. Aspirasi masyarakat di wilayah pesisir, kawasan tengah, kepulauan, dan daerah perbatasan tidak selalu sama. Partai lokal memiliki peluang untuk menjembatani keragaman itu melalui program yang berangkat dari persoalan nyata di daerah.
Peluang tersebut tidak otomatis menjadi keunggulan. Tanpa demokrasi internal, kaderisasi yang terbuka, dan agenda kebijakan yang terukur, partai lokal berisiko terjebak dalam persaingan elite yang jauh dari kebutuhan pemilih.
Pengalaman pemilu juga menunjukkan bahwa legalitas organisasi tidak dengan sendirinya menjamin dukungan masyarakat. Kepercayaan pemilih tumbuh melalui rekam jejak, konsistensi sikap, dan kemampuan memperjuangkan kepentingan publik.
Bagi kelompok yang berencana mendirikan partai baru, pekerjaan utamanya karena itu berlangsung pada dua tingkat. Pertama, memastikan seluruh persyaratan hukum dan administrasi terpenuhi. Kedua, menjelaskan kepada masyarakat mengapa organisasi tersebut diperlukan dan apa yang membedakannya dari kekuatan politik yang telah ada.
Sejarah partai politik lokal Aceh memperlihatkan bagaimana ruang demokrasi dapat tumbuh dari proses perdamaian. UUPA dan peraturan turunannya menyediakan landasan agar hak politik itu dijalankan melalui mekanisme yang sah.
Setelah lebih dari dua dekade perdamaian Helsinki, ukuran keberhasilan partai lokal semestinya tidak berhenti pada jumlah kursi atau keberhasilan mengikuti pemilu. Kontribusinya juga perlu dilihat dari kualitas representasi, akuntabilitas pemerintahan, dan kemampuan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Pintu untuk membentuk partai politik lokal tetap terbuka sepanjang persyaratan hukum dipenuhi. Namun, masa depan demokrasi Aceh pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh bertambahnya jumlah partai, melainkan oleh kualitas pilihan politik dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar