Rabu, 21 Okt 2026
light_mode
Trending
Beranda » Headline » Mengenal Partai Politik Lokal di Aceh, Sejarah, Dasar Hukum dan Syarat Pendiriannya

Mengenal Partai Politik Lokal di Aceh, Sejarah, Dasar Hukum dan Syarat Pendiriannya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 15 jam yang lalu
  • schedule 5 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dukung Siribee

Jika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.

Dasar Hukum dan Syarat Mendirikan Partai Politik Lokal Aceh

Kerangka hukum pembentukan partai politik lokal terutama bertumpu pada tiga regulasi, yakni UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, PP Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh, serta Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 yang mengatur kepesertaan dalam pemilu anggota DPRA dan DPRK.

Untuk urusan administrasi pengesahan badan hukum, tata cara pendaftaran juga diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik Lokal di Aceh.

Pasal 75 UUPA menetapkan bahwa partai politik lokal didirikan oleh sekurang-kurangnya 50 warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun dan berdomisili tetap di Aceh. Dalam pembentukannya, keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen harus diperhatikan.

Pendirian partai dituangkan dalam akta notaris yang memuat anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan struktur kepengurusan. Organisasi juga harus memiliki nama, lambang, tanda gambar, serta kantor tetap sesuai ketentuan hukum. Nama dan identitas partai tidak boleh memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan partai lain.

Persyaratan tidak berhenti pada tingkat pendiri. Untuk memperoleh pengesahan badan hukum, partai harus memiliki kepengurusan sekurang-kurangnya di 50 persen jumlah kabupaten/kota di Aceh dan 25 persen jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota yang bersangkutan, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Aceh terdiri atas 23 kabupaten/kota. Dengan demikian, persyaratan 50 persen berarti kepengurusan harus terbentuk sekurang-kurangnya di 12 kabupaten/kota. Adapun jumlah kecamatan yang perlu memiliki kepengurusan dihitung berdasarkan ketentuan persentase pada setiap daerah terkait.

Setelah dokumen dan struktur organisasi dipersiapkan, pengurus mengajukan pendaftaran badan hukum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Aceh sesuai prosedur yang berlaku. Berkas yang diperlukan antara lain akta notaris, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, susunan kepengurusan, identitas partai, serta alamat kantor tetap.

PP Nomor 20 Tahun 2007 mengatur bahwa penelitian, verifikasi, dan pendaftaran diselesaikan paling lambat 30 hari sejak dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. Dengan demikian, tenggat tersebut bukan dihitung secara otomatis sejak berkas pertama kali diserahkan.

Pengesahan badan hukum memberi pengakuan legal terhadap organisasi, tetapi belum menjadikannya peserta pemilu. Tahap berikutnya memerlukan pemenuhan persyaratan kepesertaan yang berbeda.

Mekanisme Pendaftaran dan Verifikasi sebagai Peserta Pemilu

Partai politik lokal yang telah berbadan hukum harus melewati proses pendaftaran dan verifikasi untuk dapat mengikuti pemilu anggota DPRA dan DPRK. Tahap ini berada dalam ranah penyelenggaraan pemilu dan harus dibedakan dari pengesahan badan hukum oleh Kementerian Hukum.

Berdasarkan kerangka yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008, persyaratan kepengurusan untuk menjadi peserta pemilu lebih luas. Partai harus memiliki kepengurusan sekurang-kurangnya di dua pertiga jumlah kabupaten/kota di Aceh. Dari total 23 kabupaten/kota, ambang batas tersebut berarti sedikitnya 16 daerah.

Kepengurusan tingkat kecamatan juga harus memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota yang bersangkutan. Selain itu, terdapat persyaratan keanggotaan, keterwakilan perempuan, dan kantor tetap yang harus dibuktikan melalui dokumen serta proses verifikasi.

Pendaftaran dan verifikasi partai politik lokal dilakukan melalui Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sesuai ketentuan yang berlaku untuk setiap penyelenggaraan pemilu. Penyelenggara memeriksa pemenuhan persyaratan administratif dan ketentuan lain sebelum menetapkan partai yang berhak menjadi peserta.

Untuk Pemilu 2024, proses tersebut antara lain mengacu pada Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 yang kemudian diubah melalui Keputusan Nomor 23 Tahun 2022. Namun, keputusan tersebut berlaku untuk tahapan Pemilu 2024 dan tidak dapat langsung dianggap sebagai aturan teknis final untuk Pemilu 2029.

Karena itu, kelompok yang hendak mendirikan partai lokal perlu memperhatikan dua proses sekaligus: membangun organisasi yang memenuhi persyaratan badan hukum dan menyiapkan struktur yang sanggup memenuhi ketentuan kepesertaan pemilu.

Partai lokal Aceh mengikuti pemilihan anggota DPRA dan DPRK, bukan pemilihan anggota DPR RI melalui daftar partai lokal. Dalam pemilihan kepala daerah, partai lokal juga memiliki ruang untuk mengusulkan pasangan calon sesuai peraturan yang berlaku.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa partai lokal memiliki ruang politik khusus di Aceh, tetapi kewenangannya tetap dibatasi oleh kerangka hukum nasional dan aturan penyelenggaraan pemilu.

Tantangan Partai Lokal Menjelang Pemilu 2029

Menjelang Pemilu 2029, tantangan partai politik lokal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administratif. Organisasi juga perlu membangun kaderisasi, menjaga transparansi, memperkuat struktur di daerah, dan merumuskan program yang menjawab kebutuhan masyarakat.

Memiliki kantor dan kepengurusan di banyak wilayah merupakan syarat legal yang penting. Namun, keberadaan struktur tersebut seharusnya tidak hanya untuk memenuhi dokumen verifikasi. Jaringan partai perlu menjadi saluran komunikasi antara masyarakat dan pengambil kebijakan.

Aceh memiliki keragaman geografis, budaya, bahasa, dan kepentingan ekonomi. Aspirasi masyarakat di wilayah pesisir, kawasan tengah, kepulauan, dan daerah perbatasan tidak selalu sama. Partai lokal memiliki peluang untuk menjembatani keragaman itu melalui program yang berangkat dari persoalan nyata di daerah.

Peluang tersebut tidak otomatis menjadi keunggulan. Tanpa demokrasi internal, kaderisasi yang terbuka, dan agenda kebijakan yang terukur, partai lokal berisiko terjebak dalam persaingan elite yang jauh dari kebutuhan pemilih.

Pengalaman pemilu juga menunjukkan bahwa legalitas organisasi tidak dengan sendirinya menjamin dukungan masyarakat. Kepercayaan pemilih tumbuh melalui rekam jejak, konsistensi sikap, dan kemampuan memperjuangkan kepentingan publik.

Bagi kelompok yang berencana mendirikan partai baru, pekerjaan utamanya karena itu berlangsung pada dua tingkat. Pertama, memastikan seluruh persyaratan hukum dan administrasi terpenuhi. Kedua, menjelaskan kepada masyarakat mengapa organisasi tersebut diperlukan dan apa yang membedakannya dari kekuatan politik yang telah ada.

Sejarah partai politik lokal Aceh memperlihatkan bagaimana ruang demokrasi dapat tumbuh dari proses perdamaian. UUPA dan peraturan turunannya menyediakan landasan agar hak politik itu dijalankan melalui mekanisme yang sah.

Setelah lebih dari dua dekade perdamaian Helsinki, ukuran keberhasilan partai lokal semestinya tidak berhenti pada jumlah kursi atau keberhasilan mengikuti pemilu. Kontribusinya juga perlu dilihat dari kualitas representasi, akuntabilitas pemerintahan, dan kemampuan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Pintu untuk membentuk partai politik lokal tetap terbuka sepanjang persyaratan hukum dipenuhi. Namun, masa depan demokrasi Aceh pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh bertambahnya jumlah partai, melainkan oleh kualitas pilihan politik dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Saat Dunia Bersorak di Piala Dunia, Gaza Bertahan Hidup di Dalam Stadion

    Saat Dunia Bersorak di Piala Dunia, Gaza Bertahan Hidup di Dalam Stadion

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi ›Siribee.com – Di tengah gegap gempita Piala Dunia, dunia kembali menyaksikan bagaimana olahraga mampu menyatukan manusia dari berbagai bangsa, bahasa, dan latar belakang. Stadion-stadion megah dipenuhi ribuan penonton, jutaan orang menyaksikan pertandingan melalui layar kaca, sementara negara-negara peserta berlomba […]

  • Jaga Integritas Pemilu, Zainal Abidin Dorong Kembali ke Sistem Proporsional Tertutup

    Jaga Integritas Pemilu, Zainal Abidin Dorong Kembali ke Sistem Proporsional Tertutup

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi ›BANDA ACEh, Siribee.com – Wacana kembali ke sistem pemilu proporsional dengan daftar calon tertutup mencuat dalam bedah buku seri kedua Menjaga Integritas Pemungutan dan Penghitungan Suara yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Kamis (10/9/2026). Dosen Hukum […]

  • Sejarah Masa Jabatan DPR RI: Pernah Diperpanjang dan Dipersingkat?

    Sejarah Masa Jabatan DPR RI: Pernah Diperpanjang dan Dipersingkat?

    • calendar_month Jumat, 16 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi ›Siribee.com – Masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ditetapkan selama lima tahun. Ketentuan ini memberi batas waktu bagi wakil rakyat untuk menjalankan tugasnya sekaligus memastikan masyarakat memiliki kesempatan memilih wakil baru melalui pemilihan umum. Namun, perjalanan sejarah […]

  • Mendorong Pemilih ke TPS, Apa Strategi Partai Politik?

    Mendorong Pemilih ke TPS, Apa Strategi Partai Politik?

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi ›Siribee.com » Pemilu tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memperoleh suara terbanyak, ada persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni seberapa banyak warga menggunakan hak pilihnya. Demokrasi membutuhkan kehadiran warga, bukan sekadar kompetisi antar peserta pemilu. Pada Pemilu 2024, […]

  • KPU Kaji E-Voting untuk Pemilu 2029, DPR Minta Keamanan Data Jadi Prioritas

    KPU Kaji E-Voting untuk Pemilu 2029, DPR Minta Keamanan Data Jadi Prioritas

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi ›JAKARTA, Siribee.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mendalami kemungkinan pemanfaatan sistem pemungutan suara elektronik (electronic voting atau e-voting) pada Pemilu 2029. Penerapan teknologi tersebut dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif untuk meningkatkan efektivitas layanan pemilu, khususnya bagi warga negara […]

  • Lembaga Penyelenggara Pemilu dan Badan Ad Hoc: Mengenal KPU, Bawaslu hingga KPPS

    Lembaga Penyelenggara Pemilu dan Badan Ad Hoc: Mengenal KPU, Bawaslu hingga KPPS

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi ›Badan Ad Hoc Jajaran KPU/KIP Selain lembaga penyelenggara yang bersifat tetap, KPU/KIP juga memiliki badan ad hoc yang dibentuk untuk membantu melaksanakan tahapan pemilu di berbagai tingkatan. 1. PPK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah badan ad hoc yang dibentuk […]

expand_less