Jumat, 2 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kursi Gibran Digoyang Gugatan, Prabowo Diminta Ajukan 2 Nama ke MPR

Kursi Gibran Digoyang Gugatan, Prabowo Diminta Ajukan 2 Nama ke MPR

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
  • schedule 3 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Siribee.com » Jakarta – Kursi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi objek sengketa hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pihak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar MK pada Senin, 21 September 2026.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya, hingga membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Salah satu permintaan yang menjadi perhatian adalah agar Presiden Prabowo Subianto mengajukan dua calon wakil presiden kepada MPR apabila jabatan tersebut dinyatakan kosong. MPR kemudian diminta menyelenggarakan sidang untuk memilih salah satu dari dua calon tersebut.

Namun, seluruh permintaan itu masih merupakan petitum para pemohon. Hingga tahap sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran didiskualifikasi atau memerintahkan pergantian Wakil Presiden.

Para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Baca Juga: Riwayat Pendidikan Gibran Berdasarkan Data KPU

Mereka merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.

Dalam persidangan, pemohon mempersoalkan dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Mereka berargumentasi bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dimiliki Gibran semestinya didukung dokumen pendidikan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Mahkamah Konstitusi dalam pemberitaan resminya mencatat bahwa para pemohon memperoleh surat keterangan penyetaraan tersebut pada 2026 setelah sebelumnya menempuh proses untuk memperoleh informasi terkait dokumen pendidikan Gibran.

Namun, dalil tersebut masih harus diuji dalam proses persidangan. Penyampaian argumentasi pemohon tidak berarti bahwa dalil tersebut telah terbukti atau telah diterima oleh MK.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah waktu pengajuan perkara.

Para pemohon mengakui bahwa perkara tersebut diajukan jauh setelah tenggat pengajuan PHPU Presiden. Dalam keterangannya, mereka meminta agar MK tetap memberikan kesempatan untuk menguji persoalan yang mereka anggap berkaitan dengan pemenuhan syarat pencalonan.

Hal ini membuat perkara tersebut tidak hanya menyangkut substansi syarat pendidikan, tetapi juga berkaitan dengan persoalan kewenangan dan tenggat waktu pengajuan perkara.

Permintaan mengenai Prabowo dan MPR berkaitan dengan konsekuensi yang dimohonkan pemohon apabila MK mengabulkan permohonan mereka.

Para pemohon meminta agar pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dibatalkan. Selanjutnya, mereka meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden.

Permintaan tersebut merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Ketentuan konstitusi itu menyatakan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paling lambat dalam waktu 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Tags
  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hijrah Itu Berat? Ternyata Begini Cara Rasulullah Mengajarkannya

    Hijrah Itu Berat? Ternyata Begini Cara Rasulullah Mengajarkannya

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Yusuf
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Oleh: Tgk. Muhammad Yusuf, S.Ag, M.Pd. Dosen Fisip Universitas Al Washliyah Darussalam (UNADA) Banda Aceh Siribee.com » Hijrah sering dipahami sebagai perjalanan meninggalkan sesuatu yang buruk menuju kehidupan yang lebih baik. Namun, tidak sedikit orang merasa bahwa hijrah itu berat, penuh tantangan, dan membutuhkan pengorbanan. Lantas, bagaimana sebenarnya Rasulullah ﷺ mengajarkan konsep hijrah kepada umatnya? Makna Hijrah […]

  • Boh Janeng: Makanan Tradisional dengan Segudang Manfaat untuk Kesehatan

    Boh Janeng: Makanan Tradisional dengan Segudang Manfaat untuk Kesehatan

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Siribee.com » Boh Janeng begitu orang Aceh kerap menyebut buah unik ini. Termasuk dalam keluarga umbi-umbian, tanaman ini memiliki nama latin Dioscorea hispida Dennst. Di kalangan masyarakat umum, ia lebih populer dengan sebutan ubi iwi atau ubi beracun. Wujudnya mirip ubi jalar, berkulit krem agak kecokelatan, dengan daging padat berwarna putih bersih. Boh Janeng atau yang sering […]

  • Saat Dunia Bersorak di Piala Dunia, Gaza Bertahan Hidup di Dalam Stadion

    Saat Dunia Bersorak di Piala Dunia, Gaza Bertahan Hidup di Dalam Stadion

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Siribee.com » Di tengah gegap gempita Piala Dunia, dunia kembali menyaksikan bagaimana olahraga mampu menyatukan manusia dari berbagai bangsa, bahasa, dan latar belakang. Stadion-stadion megah dipenuhi ribuan penonton, jutaan orang menyaksikan pertandingan melalui layar kaca, sementara negara-negara peserta berlomba menunjukkan kemampuan terbaik mereka di panggung sepak bola terbesar di dunia. Piala Dunia tidak hanya menjadi ajang olahraga, […]

  • KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, Bagaimana Kesiapan Infrastrukturnya?

    KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, Bagaimana Kesiapan Infrastrukturnya?

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Siribee.com » Jakkarta – Gagasan menerapkan electronic voting atau e-voting mulai mendapat tempat dalam pembicaraan mengenai masa depan Pemilu Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahkan telah mengkaji roadmap penerapan e-voting, terutama untuk pemilih Indonesia yang berada di luar negeri. Langkah ini menarik karena e-voting bukan sekadar persoalan menyediakan aplikasi untuk mencoblos secara digital. Di baliknya […]

  • Pemakzulan Gubernur hingga Bupati, Begini Mekanismenya

    Pemakzulan Gubernur hingga Bupati, Begini Mekanismenya

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Siribee.com » Pemakzulan kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota merupakan proses pemberhentian dari jabatan sebelum masa tugas berakhir. Di Indonesia, aturan ini diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya. Prosesnya tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena harus memenuhi syarat hukum yang jelas dan melalui tahapan tertentu.   Alasan […]

  • Resmi! Rekrutmen Petugas Haji 2026 Dibuka November, Seleksi Ketat Menanti

    Resmi! Rekrutmen Petugas Haji 2026 Dibuka November, Seleksi Ketat Menanti

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Siribee.com » Jakarta – Pemerintah memastikan proses perekrutan petugas haji untuk musim haji 1447 H/2026 M akan segera dimulai. Pendaftaran resmi dijadwalkan pada November 2025 dan menjadi pintu awal seleksi ketat bagi calon pendamping jamaah di Tanah Suci. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, rekrutmen hanya dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah. “Rencananya dimulai November. Setelah […]

expand_less