Kursi Gibran Digoyang Gugatan, Prabowo Diminta Ajukan 2 Nama ke MPR
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
- schedule 3 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dengan demikian, mekanisme yang disebut dalam permohonan tersebut bukan pemilihan wakil presiden secara langsung oleh rakyat melalui pemilu baru.
Konstitusi telah menentukan jalurnya: Presiden mengusulkan dua calon, kemudian MPR memilih salah satu di antaranya.
Tetapi mekanisme tersebut baru relevan apabila benar-benar terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden. Dalam perkara yang sedang berjalan, kondisi itu belum terjadi karena Gibran masih menjabat sebagai Wakil Presiden dan belum ada putusan MK yang membatalkan kedudukannya.
Karena itu, nama-nama yang mungkin disebut sebagai calon pengganti dalam berbagai perbincangan publik belum dapat diposisikan sebagai calon resmi. Proses tersebut baru dapat berjalan apabila terdapat dasar hukum yang membuat jabatan Wakil Presiden kosong dan mekanisme konstitusional pengisiannya diterapkan.
Perkara Masih Berjalan di MK
Kedudukan perkara saat ini penting diperhatikan agar publik tidak mencampurkan antara tuntutan pemohon dengan hasil persidangan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penanganan Perkara Konstitusi (SIPPI) MK, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah diregistrasi pada 17 September 2026. Pemeriksaan pendahuluan kemudian berlangsung pada 21 September 2026 dengan agenda penyampaian permohonan pemohon.
MK menjadwalkan sidang berikutnya pada 23 September 2026 pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.
Artinya, proses hukum masih berada pada tahap awal.
KPU sebagai penyelenggara pemilu akan memperoleh kesempatan untuk memberikan jawaban terhadap permohonan tersebut. Bawaslu juga akan menyampaikan keterangannya, sementara pihak terkait dapat memberikan penjelasan dalam persidangan.
Posisi tersebut penting karena perkara menyentuh proses pencalonan Pilpres 2024 yang sebelumnya telah menghasilkan pasangan calon terpilih.
KPU sebelumnya menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029 melalui Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024. Keputusan tersebut ditetapkan pada 24 April 2024 setelah putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024.
Dengan latar tersebut, perkara baru yang diajukan pada 2026 membawa persoalan hukum yang berbeda: apakah persoalan yang dipersoalkan pemohon masih dapat diperiksa melalui mekanisme PHPU setelah tahapan pemilu selesai dan pasangan terpilih telah dilantik.
Jawaban atas persoalan tersebut berada pada kewenangan MK dalam memeriksa dan memutus perkara.
Bagi publik, perkembangan perkara ini karena itu perlu dibaca secara hati-hati. Gugatan terhadap status Gibran memang telah tercatat dan permintaan mengenai pengajuan dua nama kepada MPR memang tercantum dalam petitum pemohon. Namun, keduanya belum merupakan keputusan MK.
Perjalanan perkara selanjutnya akan ditentukan oleh proses persidangan, jawaban para pihak, alat bukti, serta pertimbangan hukum yang nantinya dituangkan MK dalam putusan.
Dengan demikian, isu mengenai kemungkinan pengisian kursi Wakil Presiden belum dapat dipastikan sebagai sebuah proses yang akan terjadi. Untuk saat ini, yang telah terjadi adalah adanya permohonan hukum yang meminta MK menilai kembali persoalan pencalonan Gibran dan sejumlah konsekuensi hukum yang diajukan oleh para pemohon.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar