Jumat, 2 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kursi Gibran Digoyang Gugatan, Prabowo Diminta Ajukan 2 Nama ke MPR

Kursi Gibran Digoyang Gugatan, Prabowo Diminta Ajukan 2 Nama ke MPR

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
  • schedule 3 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dengan demikian, mekanisme yang disebut dalam permohonan tersebut bukan pemilihan wakil presiden secara langsung oleh rakyat melalui pemilu baru.

Konstitusi telah menentukan jalurnya: Presiden mengusulkan dua calon, kemudian MPR memilih salah satu di antaranya.

Tetapi mekanisme tersebut baru relevan apabila benar-benar terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden. Dalam perkara yang sedang berjalan, kondisi itu belum terjadi karena Gibran masih menjabat sebagai Wakil Presiden dan belum ada putusan MK yang membatalkan kedudukannya.

Karena itu, nama-nama yang mungkin disebut sebagai calon pengganti dalam berbagai perbincangan publik belum dapat diposisikan sebagai calon resmi. Proses tersebut baru dapat berjalan apabila terdapat dasar hukum yang membuat jabatan Wakil Presiden kosong dan mekanisme konstitusional pengisiannya diterapkan.

Perkara Masih Berjalan di MK

Kedudukan perkara saat ini penting diperhatikan agar publik tidak mencampurkan antara tuntutan pemohon dengan hasil persidangan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penanganan Perkara Konstitusi (SIPPI) MK, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah diregistrasi pada 17 September 2026. Pemeriksaan pendahuluan kemudian berlangsung pada 21 September 2026 dengan agenda penyampaian permohonan pemohon.

MK menjadwalkan sidang berikutnya pada 23 September 2026 pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.

Artinya, proses hukum masih berada pada tahap awal.

KPU sebagai penyelenggara pemilu akan memperoleh kesempatan untuk memberikan jawaban terhadap permohonan tersebut. Bawaslu juga akan menyampaikan keterangannya, sementara pihak terkait dapat memberikan penjelasan dalam persidangan.

Posisi tersebut penting karena perkara menyentuh proses pencalonan Pilpres 2024 yang sebelumnya telah menghasilkan pasangan calon terpilih.

KPU sebelumnya menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029 melalui Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024. Keputusan tersebut ditetapkan pada 24 April 2024 setelah putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024.

Dengan latar tersebut, perkara baru yang diajukan pada 2026 membawa persoalan hukum yang berbeda: apakah persoalan yang dipersoalkan pemohon masih dapat diperiksa melalui mekanisme PHPU setelah tahapan pemilu selesai dan pasangan terpilih telah dilantik.

Jawaban atas persoalan tersebut berada pada kewenangan MK dalam memeriksa dan memutus perkara.

Bagi publik, perkembangan perkara ini karena itu perlu dibaca secara hati-hati. Gugatan terhadap status Gibran memang telah tercatat dan permintaan mengenai pengajuan dua nama kepada MPR memang tercantum dalam petitum pemohon. Namun, keduanya belum merupakan keputusan MK.

Perjalanan perkara selanjutnya akan ditentukan oleh proses persidangan, jawaban para pihak, alat bukti, serta pertimbangan hukum yang nantinya dituangkan MK dalam putusan.

Dengan demikian, isu mengenai kemungkinan pengisian kursi Wakil Presiden belum dapat dipastikan sebagai sebuah proses yang akan terjadi. Untuk saat ini, yang telah terjadi adalah adanya permohonan hukum yang meminta MK menilai kembali persoalan pencalonan Gibran dan sejumlah konsekuensi hukum yang diajukan oleh para pemohon.

Tags
  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 80 Tahun Merdeka, Bocah Gowa Masih Harus Mengais Sisa Snack Pejabat

    80 Tahun Merdeka, Bocah Gowa Masih Harus Mengais Sisa Snack Pejabat

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Siribee.com » Gelaran upacara HUT ke-80 RI di Lapangan Sultan Hasanuddin, Gowa, Sulawesi Selatan, idealnya menghadirkan suasana hangat, penuh energi, dan kebahagiaan bagi masyarakat. Namun, dibalik euforia kemerdekaan, publik dibuat tercengang oleh video yang beredar luas. Dua anak kecil, Syamsul (7) dan Muhammad Aidil (7), tampak mengumpulkan kotak snack yang berserakan setelah ditinggalkan pejabat. Adegan sederhana itu […]

  • Ketukan Jam Dua Pagi

    Ketukan Jam Dua Pagi

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Lebah Senja
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Cerpen oleh: Lebah Senja Siribee.com » Ilham sudah terlalu sering bolak-balik ke Jakarta. Sebagai komisioner dari daerah, perjalanan dinas bukan lagi sesuatu yang istimewa. Bandara, hotel, ruang rapat, lalu pulang membawa setumpuk catatan evaluasi, semuanya terasa seperti rutinitas yang melelahkan. Tiga hari terakhir ia mengikuti rapat nasional tentang persiapan pemilu mendatang. Dari pagi sampai malam, pembahasannya tidak […]

  • Sejarah KIP Aceh: Menjaga Suara di Tanah yang Pernah Berkonflik

    Sejarah KIP Aceh: Menjaga Suara di Tanah yang Pernah Berkonflik

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Pilkada 2006 dan Sebuah Babak Baru Setelah perdamaian tercapai, Aceh memasuki salah satu momentum demokrasi yang penting, yakni Pilkada 2006. Untuk pertama kalinya, masyarakat Aceh menentukan langsung siapa yang akan menjadi gubernur dan wakil gubernur. Pemilihan ini bukan sekadar tentang menentukan siapa yang akan memimpin, tetapi juga menjadi ujian penting bagi Aceh dalam menjalankan kehidupan […]

  • Rukun, Wajib dan Larangan Umrah: Panduan Lengkap untuk Jamaah

    Rukun, Wajib dan Larangan Umrah: Panduan Lengkap untuk Jamaah

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Siribee.com » Umrah termasuk ibadah sunnah yang memiliki nilai rohani tinggi dan mampu memperkuat keimanan setiap Muslim. Agar ibadah umrah sah dan diterima, setiap jamaah perlu memahami rukun, wajib serta larangan umrah. Artikel ini menjelaskan ketiganya secara lengkap dan mudah dipahami. Pengertian Umrah Umrah adalah ibadah yang dilaksanakan di Mekah, tempat suci yang menjadi tujuan setiap Muslim […]

  • 5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Pemilih dan Cara Menghindarinya

    5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Pemilih dan Cara Menghindarinya

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Siribee.com » Pemilu bukan sekadar datang ke tempat pemungutan suara lalu mencoblos. Di balik satu suara terdapat proses pengambilan keputusan yang membutuhkan informasi, ketelitian dan kesadaran sebagai warga negara. Pemilih memiliki posisi penting dalam menentukan arah pemerintahan dan kualitas demokrasi. Karena itu, kesalahan yang dilakukan pemilih baik karena kurang informasi, terburu-buru, maupun mudah terpengaruh dapat […]

  • Meuseuraya, Kearifan Lokal Aceh yang Mengajarkan Nilai Demokrasi

    Meuseuraya, Kearifan Lokal Aceh yang Mengajarkan Nilai Demokrasi

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle Rachmat Hidayat
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Dari Meuseuraya Belajar Tentang Partisipasi Partisipasi masyarakat merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan demokrasi. Dalam pemilu, partisipasi paling mudah terlihat ketika warga menggunakan hak pilih. Namun, partisipasi politik tidak berhenti di bilik suara. Warga juga dapat berpartisipasi melalui diskusi publik, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, penyampaian aspirasi, keterlibatan dalam organisasi masyarakat, hingga kepedulian terhadap persoalan […]

expand_less