Partai Politik: Pengertian, Tujuan dan Dasar Hukumnya
- account_circle Redaksi
- calendar_month 4 jam yang lalu
- schedule 4 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Siribee.com – Demokrasi Indonesia menempatkan partai politik pada posisi yang istimewa. Melalui organisasi inilah warga negara dapat memperjuangkan gagasan politik, mengusulkan calon presiden dan wakil presiden, serta menentukan wakil rakyat di DPR dan DPRD. Namun, kedudukan tersebut sering kali membuat partai lebih dikenal sebagai peserta pemilu daripada sebagai lembaga pendidikan dan pengembangan demokrasi.
Padahal, pekerjaan partai politik tidak selesai ketika pemungutan suara berakhir. Ada tanggung jawab yang jauh lebih panjang, mulai dari mendidik masyarakat, menampung aspirasi, menyiapkan kader, hingga memastikan kepentingan publik masuk dalam proses pengambilan kebijakan.
Memahami partai politik perlu dimulai dari pengertian, tujuan, dan dasar hukum yang mengatur keberadaannya. Ketiga hal ini menjadi landasan untuk melihat apakah partai telah menjalankan perannya sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Pengertian Partai Politik
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 mendefinisikan partai politik sebagai organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita.
Organisasi ini dibentuk untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dari pengertian tersebut, terdapat hal penting yang perlu dicermati. Partai politik memang dibentuk oleh sekelompok warga negara dengan kesamaan pandangan, tetapi kepentingan yang diperjuangkan tidak terbatas pada kelompok pendirinya.
Artinya, partai tidak semestinya hanya menjadi wadah bagi kepentingan pengurus, kader, atau kelompok pendukungnya. Sebagai organisasi yang memiliki akses terhadap kekuasaan dan proses pengambilan keputusan negara, partai juga memikul tanggung jawab terhadap masyarakat luas.
Di sinilah perbedaan partai politik dengan organisasi kemasyarakatan pada umumnya. Partai memiliki peran khusus dalam sistem pemerintahan, terutama dalam pencalonan jabatan politik dan penyaluran aspirasi masyarakat melalui lembaga perwakilan.
Tujuan dan Fungsi Partai Politik
Tujuan partai politik tidak hanya berkaitan dengan upaya memperoleh kekuasaan melalui pemilu. Pasal 10 UU Partai Politik mengatur tujuan umum, antara lain mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, menjaga keutuhan NKRI, mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila, serta mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adapun tujuan khususnya meliputi peningkatan partisipasi politik anggota dan masyarakat, memperjuangkan cita-cita partai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta membangun etika dan budaya politik.
Tujuan tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam lima fungsi partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 11. Partai berfungsi sebagai sarana pendidikan politik, penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan bangsa, penyerapan dan penyaluran aspirasi masyarakat, partisipasi politik, serta rekrutmen politik untuk mengisi jabatan publik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa partai memiliki tanggung jawab yang lebih luas daripada sekadar menyiapkan calon dalam pemilu.
Pendidikan politik, misalnya, bukan hanya kegiatan sosialisasi menjelang pemungutan suara. Masyarakat perlu mendapatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara, sistem pemerintahan, kebijakan publik, serta cara menyampaikan aspirasi secara demokratis.
Begitu pula dengan kaderisasi. Proses ini seharusnya tidak hanya menghasilkan orang-orang yang siap menduduki jabatan politik, tetapi juga membentuk kader yang memahami persoalan masyarakat dan tanggung jawab dalam menjalankan kekuasaan.
Jika fungsi pendidikan dan kaderisasi tidak mendapat perhatian yang seimbang dengan kepentingan elektoral, partai berisiko kehilangan sebagian peran pentingnya dalam kehidupan demokrasi.
Dasar Hukum Partai Politik
Keberadaan partai politik memiliki landasan konstitusional dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satunya terdapat dalam Pasal 28E ayat (3), yang menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Sementara itu, Pasal 22E ayat (3) menegaskan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Adapun Pasal 6A ayat (2) mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa partai politik memiliki posisi penting dalam sistem demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia. Partai menjadi salah satu saluran bagi warga negara untuk menjalankan hak politik sekaligus menjadi bagian dari mekanisme pembentukan pemerintahan.
Secara khusus, pengaturan mengenai partai politik terdapat dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Undang-undang tersebut kemudian diubah melalui UU Nomor 2 Tahun 2011.
Kedua regulasi ini mengatur berbagai aspek kelembagaan partai, mulai dari pembentukan, asas dan tujuan, fungsi, hak dan kewajiban, keanggotaan, kepengurusan, rekrutmen politik, hingga keuangan dan penyelesaian perselisihan internal.
Dengan landasan hukum tersebut, partai politik tidak hanya memiliki hak untuk berkompetisi dalam pemilu, tetapi juga kewajiban menjalankan fungsi organisasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kedudukan partai dalam demokrasi seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah suara yang diperoleh atau banyaknya kader yang menduduki jabatan publik. Kemampuan mendidik masyarakat, membuka ruang partisipasi, menyerap aspirasi, dan membangun kaderisasi juga merupakan bagian penting dari tanggung jawabnya.
Pemilu memang menjadi salah satu ruang utama kompetisi partai politik. Namun, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh apa yang terjadi pada hari pemungutan suara. Ia juga dibentuk oleh bagaimana partai bekerja di antara satu pemilu dan pemilu berikutnya.
- Editor: Redaksi

Saat ini belum ada komentar