Apa Itu Parliamentary Threshold dan Electoral Threshold? Ini Perbedaannya
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- schedule 3 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Siribee.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu untuk Pemilu 2029 kembali membuka perdebatan mengenai ambang batas dalam sistem kepartaian Indonesia. Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah parliamentary threshold, yakni batas minimal perolehan suara partai politik untuk mendapatkan kursi di DPR. Di tengah pembahasan tersebut, istilah electoral threshold juga kerap muncul, meskipun keduanya mengatur hal yang berbeda.
Pada Oktober 2026, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut sejumlah pilihan besaran parliamentary threshold masih terbuka untuk dibahas, mulai dari 0 hingga 20 persen. Rentang usulan yang lebar itu memperlihatkan bahwa penentuan ambang batas bukan sekadar urusan menetapkan angka.
Besaran ambang batas bukan sekadar angka dalam undang-undang. Ketentuan ini turut menentukan partai mana yang bisa duduk di DPR dan sejauh mana pilihan pemilih mendapat tempat di parlemen.
Perdebatan ini perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas. Sistem pemilu membutuhkan aturan yang mampu menjaga efektivitas pemerintahan, tetapi penyederhanaan partai tidak semestinya mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan keterwakilan politik.
Parliamentary Threshold dan Aturan Ambang Batas Parlemen
Parliamentary threshold adalah ambang batas minimal perolehan suara yang harus dipenuhi partai politik agar dapat diikutsertakan dalam penentuan kursi di parlemen. Dalam sistem pemilu Indonesia, ketentuan ini berlaku untuk pemilihan anggota DPR RI, bukan untuk DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.
Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan ambang batas sebesar 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional. Partai politik yang tidak mencapai persentase tersebut tidak diikutsertakan dalam penghitungan penentuan kursi DPR melalui mekanisme ambang batas.
Sebagai ilustrasi, sebuah partai memperoleh 3 persen suara sah nasional. Walaupun memiliki pendukung di sejumlah daerah pemilihan, partai tersebut tidak dapat memperoleh kursi DPR melalui mekanisme penentuan kursi yang menerapkan ambang batas nasional. Situasi ini berbeda dengan partai yang memenuhi persyaratan, yang suaranya dapat diperhitungkan dalam pembagian kursi sesuai ketentuan pemilu.
Penerapan ambang batas dimaksudkan untuk membatasi fragmentasi partai di parlemen. Jumlah fraksi yang lebih terkonsolidasi dinilai dapat memudahkan pembentukan koalisi, memperlancar pembahasan undang-undang, dan mendukung stabilitas pemerintahan. Namun, manfaat tersebut harus ditimbang dengan konsekuensi yang ditanggung pemilih.
Suara yang diberikan kepada partai di bawah ambang batas tidak menghasilkan kursi DPR. Jika jumlah suara semacam itu besar, jarak antara pilihan pemilih dan komposisi parlemen dapat semakin lebar.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 pada 29 Februari 2024. MK mempertahankan penerapan ambang batas 4 persen untuk Pemilu 2024, tetapi menyatakan ketentuan tersebut konstitusional bersyarat untuk pemilu berikutnya.
MK meminta DPR dan pemerintah meninjau kembali aturan ambang batas parlemen, dengan memperhatikan keseimbangan antara keterwakilan suara rakyat, penyederhanaan partai politik, dan proporsionalitas hasil pemilu.
Putusan itu menempatkan pembahasan ambang batas sebagai bagian penting dari agenda perubahan UU Pemilu menjelang 2029. Besaran persentase yang dipilih tidak cukup hanya didasarkan pada keinginan mengurangi jumlah partai di DPR. Dampaknya terhadap keterwakilan pemilih juga perlu dihitung secara terbuka.
- Editor: Redaksi

Saat ini belum ada komentar