Senin, 26 Okt 2026
light_mode
Trending
Beranda » Pemilih Cerdas » Apa Itu Parliamentary Threshold dan Electoral Threshold? Ini Perbedaannya

Apa Itu Parliamentary Threshold dan Electoral Threshold? Ini Perbedaannya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • schedule 3 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Siribee.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu untuk Pemilu 2029 kembali membuka perdebatan mengenai ambang batas dalam sistem kepartaian Indonesia. Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah parliamentary threshold, yakni batas minimal perolehan suara partai politik untuk mendapatkan kursi di DPR. Di tengah pembahasan tersebut, istilah electoral threshold juga kerap muncul, meskipun keduanya mengatur hal yang berbeda.

Pada Oktober 2026, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut sejumlah pilihan besaran parliamentary threshold masih terbuka untuk dibahas, mulai dari 0 hingga 20 persen. Rentang usulan yang lebar itu memperlihatkan bahwa penentuan ambang batas bukan sekadar urusan menetapkan angka.

Besaran ambang batas bukan sekadar angka dalam undang-undang. Ketentuan ini turut menentukan partai mana yang bisa duduk di DPR dan sejauh mana pilihan pemilih mendapat tempat di parlemen.

Perdebatan ini perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas. Sistem pemilu membutuhkan aturan yang mampu menjaga efektivitas pemerintahan, tetapi penyederhanaan partai tidak semestinya mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan keterwakilan politik.

Parliamentary Threshold dan Aturan Ambang Batas Parlemen

Parliamentary threshold adalah ambang batas minimal perolehan suara yang harus dipenuhi partai politik agar dapat diikutsertakan dalam penentuan kursi di parlemen. Dalam sistem pemilu Indonesia, ketentuan ini berlaku untuk pemilihan anggota DPR RI, bukan untuk DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.

Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan ambang batas sebesar 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional. Partai politik yang tidak mencapai persentase tersebut tidak diikutsertakan dalam penghitungan penentuan kursi DPR melalui mekanisme ambang batas.

Sebagai ilustrasi, sebuah partai memperoleh 3 persen suara sah nasional. Walaupun memiliki pendukung di sejumlah daerah pemilihan, partai tersebut tidak dapat memperoleh kursi DPR melalui mekanisme penentuan kursi yang menerapkan ambang batas nasional. Situasi ini berbeda dengan partai yang memenuhi persyaratan, yang suaranya dapat diperhitungkan dalam pembagian kursi sesuai ketentuan pemilu.

Penerapan ambang batas dimaksudkan untuk membatasi fragmentasi partai di parlemen. Jumlah fraksi yang lebih terkonsolidasi dinilai dapat memudahkan pembentukan koalisi, memperlancar pembahasan undang-undang, dan mendukung stabilitas pemerintahan. Namun, manfaat tersebut harus ditimbang dengan konsekuensi yang ditanggung pemilih.

Suara yang diberikan kepada partai di bawah ambang batas tidak menghasilkan kursi DPR. Jika jumlah suara semacam itu besar, jarak antara pilihan pemilih dan komposisi parlemen dapat semakin lebar.

Persoalan tersebut menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 pada 29 Februari 2024. MK mempertahankan penerapan ambang batas 4 persen untuk Pemilu 2024, tetapi menyatakan ketentuan tersebut konstitusional bersyarat untuk pemilu berikutnya.

MK meminta DPR dan pemerintah meninjau kembali aturan ambang batas parlemen, dengan memperhatikan keseimbangan antara keterwakilan suara rakyat, penyederhanaan partai politik, dan proporsionalitas hasil pemilu.

Putusan itu menempatkan pembahasan ambang batas sebagai bagian penting dari agenda perubahan UU Pemilu menjelang 2029. Besaran persentase yang dipilih tidak cukup hanya didasarkan pada keinginan mengurangi jumlah partai di DPR. Dampaknya terhadap keterwakilan pemilih juga perlu dihitung secara terbuka.

  • Editor: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemilih Pemula? Yuk, Jadi Generasi Melek Politik Sejak Dini!

    Pemilih Pemula? Yuk, Jadi Generasi Melek Politik Sejak Dini!

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Muhammad Zar
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Siribee.com » Demokrasi bukan sekadar slogan yang dibaca saat pemilu tiba. Ia lahir dari kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif, bijak, dan bertanggung jawab dalam menentukan arah bangsa. Untuk itu, penting bagi generasi muda, khususnya pemilih pemula, untuk mulai memahami dunia politik sejak dini. Seringkali sosialisasi pemilu hanya gencar dilakukan menjelang hari H. Padahal, membangun kesadaran politik […]

  • Polemik PKPU 19/2023, Bagaimana Aturan Pencalonan Presiden Dibahas?

    Polemik PKPU 19/2023, Bagaimana Aturan Pencalonan Presiden Dibahas?

    • calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    JAKARTA, Siribee.com – Proses penyusunan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024 kembali menjadi perhatian. Sorotan tertuju pada Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian persyaratan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden dan wakil presiden. Persoalan ini mencuat setelah muncul perbedaan […]

  • DPR Wacanakan Penambahan Komisioner KPU dan Bawaslu, Apakah Pemilu Akan Lebih Baik?

    DPR Wacanakan Penambahan Komisioner KPU dan Bawaslu, Apakah Pemilu Akan Lebih Baik?

    • calendar_month Minggu, 25 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    JAKARTA, Siribee.com – Jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi salah satu hal yang mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. DPR membuka kemungkinan menambah jumlah anggota kedua lembaga tersebut dengan mempertimbangkan beban kerja dan kompleksitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Anggota Komisi II DPR RI […]

  • Gelombang Protes Jakarta: Benarkah Kepercayaan Publik Mulai Runtuh?

    Gelombang Protes Jakarta: Benarkah Kepercayaan Publik Mulai Runtuh?

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Siribee.com » Jakarta kembali menjadi pusat perhatian publik setelah aksi demo besar-besaran digelar di sejumlah titik strategis ibu kota. Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat turun ke jalan untuk menyuarakan ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada rakyat. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah gelombang protes tersebut menandakan krisis kepercayaan terhadap pemerintah? Pemicu […]

  • Tiket Capres 2029 Mulai Dihitung, Aturan Main Belum Pasti

    Tiket Capres 2029 Mulai Dihitung, Aturan Main Belum Pasti

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    JAKARTA, Siribee.com – Pembicaraan soal Pilpres 2029 sudah mulai ramai, sejumlah partai politik sudah membaca kemungkinan calon, menghitung kekuatan masing-masing dan membuka komunikasi dengan partai politik lain. Masalahnya, aturan untuk menentukan partai mana yang dapat mengajukan calon presiden belum selesai dibahas. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada 29 September 2026 mengatakan, pemerintah masih menunggu draf […]

  • Nur Hidayat Sardini, Sosok di Balik Awal Perjalanan Bawaslu RI

    Nur Hidayat Sardini, Sosok di Balik Awal Perjalanan Bawaslu RI

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Siribee.com – Tidak banyak lembaga demokrasi di Indonesia yang dapat dipahami hanya dari siapa yang memimpinnya. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah salah satunya. Di balik perjalanan panjang lembaga ini, ada fase ketika sistem pengawasan pemilu sedang mencari bentuk dan harus membangun fondasi kelembagaan dari awal. Pada fase tersebut, nama Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., […]

expand_less