Jimly Asshiddiqie Tegaskan Usul Hapus Syarat Ijazah Capres-Cawapres Bukan untuk Bela Gibran
- account_circle Redaksi
- calendar_month 13 jam yang lalu
- schedule 2 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Siribee.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa usul penghapusan syarat ijazah bagi calon presiden dan calon wakil presiden bukan dimaksudkan untuk membela Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam podcast Total Politik yang dikutip Siribee.com pada Rabu (21/10/2026), Jimly menjelaskan bahwa gagasan tersebut merupakan pemikiran jangka panjang mengenai demokrasi Indonesia.
Usulan Jimly menjadi perhatian di tengah perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran. Namun, ia menekankan bahwa gagasan tersebut tidak semestinya hanya dipahami dalam konteks polemik yang sedang berlangsung, melainkan sebagai bagian dari pembahasan mengenai sistem pencalonan pemimpin nasional ke depan.
Jimly mengusulkan agar pendidikan formal tidak lagi menjadi persyaratan mutlak bagi seseorang untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Menurut gagasan tersebut, masyarakat tetap perlu mengetahui latar belakang pendidikan setiap kandidat, tetapi keputusan untuk memilih tidak semata-mata ditentukan oleh ijazah.
Dengan informasi yang terbuka, pemilih dapat mempertimbangkan pendidikan, pengalaman, rekam jejak, integritas dan kemampuan kandidat sebelum menentukan pilihan. Dengan demikian, masyarakat memiliki ruang untuk menilai calon pemimpin berdasarkan berbagai aspek, bukan hanya jenjang pendidikan formal yang telah ditempuh.
Meski demikian, penghapusan syarat pendidikan formal bukan berarti latar belakang pendidikan tidak lagi penting. Pendidikan tetap dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menilai kemampuan kandidat, bersama pengalaman dan rekam jejaknya dalam kehidupan publik.
Pendidikan dan Kualitas Kepemimpinan
Perdebatan mengenai syarat pendidikan capres dan cawapres berkaitan dengan pertanyaan tentang ukuran kelayakan seseorang untuk memimpin negara. Pendidikan formal dapat mencerminkan proses pembelajaran dan penguasaan pengetahuan tertentu, tetapi tidak dengan sendirinya menjamin integritas maupun kemampuan seseorang dalam menjalankan pemerintahan.
Di sisi lain, presiden dan wakil presiden memegang tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan negara. Keputusan yang diambil keduanya dapat memengaruhi arah kebijakan nasional dan kehidupan masyarakat. Karena itu, kapasitas, pengalaman, integritas, serta rekam jejak tetap menjadi pertimbangan penting dalam menilai calon pemimpin.
Apabila syarat pendidikan formal dihapus, keterbukaan informasi mengenai latar belakang setiap kandidat menjadi semakin penting. Pemilih perlu memperoleh informasi yang akurat agar dapat membandingkan calon dan menentukan pilihan secara lebih rasional.
Gagasan Jimly membuka ruang diskusi mengenai hubungan antara persyaratan administratif pencalonan dan hak masyarakat untuk menentukan pemimpinnya. Pembahasan tersebut perlu mempertimbangkan prinsip demokrasi, kesetaraan hak politik, serta kebutuhan untuk menjaga kualitas kepemimpinan nasional.
- Editor: Redaksi

Saat ini belum ada komentar