Kamis, 1 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemilu » MK Tegaskan Pemilu dan Pilkada 2029 Dipisah, Revisi UU Jadi Pekerjaan Mendesak

MK Tegaskan Pemilu dan Pilkada 2029 Dipisah, Revisi UU Jadi Pekerjaan Mendesak

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
  • schedule 3 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Siribee.com » Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada mulai 2029 telah memiliki kepastian hukum untuk dilaksanakan secara terpisah. Penegasan tersebut sekaligus menjadi sinyal bagi DPR dan Pemerintah agar segera menuntaskan perubahan regulasi sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.

Sebagaimana dilansir oleh situs mkri.id, penegasan itu muncul dalam Putusan Nomor 256/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pada Rabu, 12 Agustus 2026. Dalam putusan tersebut, MK menolak seluruh permohonan uji materi terkait sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.

MK berpandangan bahwa Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah secara tegas memberikan pemaknaan baru terhadap keserentakan pemilu dan bersifat mengikat sejak diucapkan pada 26 Juni 2025. Dengan demikian, mulai Pemilu 2029, pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta anggota DPD diselenggarakan secara terpisah dari pemilihan gubernur, bupati, wali kota dan anggota DPRD.

Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan hukum MK menekankan bahwa kepastian mengenai pemisahan tersebut telah cukup jelas. Karena itu, belum selesainya revisi undang-undang tidak menjadi alasan bagi Mahkamah untuk kembali merumuskan tafsir baru atas norma yang sebelumnya telah diputuskan.

Revisi UU Menjadi Pekerjaan Mendesak

Nilai penting dari putusan terbaru ini bukan sekadar penegasan mengenai jadwal pemilu. MK secara tidak langsung juga mengingatkan pembentuk undang-undang bahwa waktu untuk menyesuaikan kerangka hukum semakin terbatas.

Tahapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan aturan yang berlaku dapat dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Artinya, DPR dan Pemerintah perlu segera menyelaraskan UU Pemilu dan UU Pilkada dengan putusan MK agar penyelenggara pemilu memiliki dasar hukum yang jelas dalam menyiapkan seluruh tahapan.

Kepastian regulasi menjadi krusial, mulai dari penyusunan peraturan teknis oleh KPU, pemutakhiran data pemilih, penataan tahapan, hingga sosialisasi kepada masyarakat. Semakin lama perubahan undang-undang tertunda, semakin sempit pula waktu yang tersedia untuk melakukan persiapan secara matang.

MK sendiri menilai tidak diperlukan lagi penetapan tenggat baru sebagaimana diminta para pemohon. Menurut Mahkamah, fakta bahwa pemisahan Pemilu nasional dan pemilu daerah harus mulai diterapkan pada 2029 sudah menjadi batas yang cukup jelas bagi pembentuk undang-undang untuk menyelesaikan seluruh perubahan regulasi yang diperlukan.

Bukan Sekadar Memisahkan Hari Pemungutan Suara

Pemisahan Pemilu dan Pilkada juga membawa konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar perubahan jadwal pencoblosan. Pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu, partai politik, hingga pemilih harus menyesuaikan diri dengan desain baru sistem elektoral.

Bagi penyelenggara, model baru ini membuka kebutuhan untuk merancang ulang tahapan dan sinkronisasi berbagai agenda politik. Sementara bagi pemilih, pemisahan pemilu berpotensi mengurangi kompleksitas pemungutan suara yang selama ini terjadi ketika sejumlah jenis pemilihan digelar secara bersamaan.

Di sisi lain, pekerjaan rumah terbesar tetap berada pada pembentuk undang-undang. Sebab, putusan MK telah memberikan arah konstitusional, tetapi pelaksanaannya tetap membutuhkan aturan yang rinci, konsisten, dan dapat diterapkan secara efektif.

Dalam putusan tersebut, MK juga menolak anggapan bahwa belum berubahnya teks sejumlah pasal undang-undang telah menciptakan dua norma yang saling bertentangan. Mahkamah menegaskan hanya ada satu pemaknaan yang berlaku, yakni norma-norma tersebut sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Dengan putusan terbaru ini, arah penyelenggaraan demokrasi elektoral menuju 2029 semakin jelas: Pemilu nasional dan pemilu daerah akan dipisahkan. Kini, tantangan utamanya bukan lagi mencari kepastian mengenai model yang akan digunakan, melainkan memastikan seluruh perangkat hukum dan teknis selesai disiapkan sebelum tahapan Pemilu 2029 berjalan.

Tags
  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nur Hidayat Sardini, Sosok di Balik Awal Perjalanan Bawaslu RI

    Nur Hidayat Sardini, Sosok di Balik Awal Perjalanan Bawaslu RI

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Siribee.com » Tidak banyak lembaga demokrasi di Indonesia yang dapat dipahami hanya dari siapa yang memimpinnya. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah salah satunya. Di balik perjalanan panjang lembaga ini, ada fase ketika sistem pengawasan pemilu sedang mencari bentuk dan harus membangun fondasi kelembagaan dari awal. Pada fase tersebut, nama Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., […]

  • Pernikahan di Aceh, Perpaduan Sakral Antara Cinta dan Tradisi

    Pernikahan di Aceh, Perpaduan Sakral Antara Cinta dan Tradisi

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Muhammad Yusuf
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Siribee.com » Pernikahan di Tanah Rencong bukan hanya janji suci antara mempelai, tetapi juga perayaan luhur yang menggabungkan nilai keislaman, adat, dan pesona budaya lokal. 1. Prosesi Pra-Pernikahan Sebelum hari akad, biasanya keluarga kedua mempelai menggelar beberapa rangkaian acara, seperti: Peukong Haba ➔  Pertemuan pendahuluan yang mempertemukan keluarga kedua belah pihak untuk saling berkenalan dan membicarakan rencana lamaran secara […]

  • Gibran Digugat di MK! Ini Tanggapan KPU

    Gibran Digugat di MK! Ini Tanggapan KPU

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Siribee.com » Jakarta – Gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 mendapat tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. KPU menilai permohonan tersebut memiliki sejumlah persoalan, baik dari sisi waktu pengajuan, kedudukan hukum pemohon, kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), maupun substansi dokumen persyaratan pendidikan. Dalam sidang pemeriksaan perkara Nomor […]

  • Wisata Banda Aceh: 11 Tempat Ikonik yang Wajib Dikunjungi

    Wisata Banda Aceh: 11 Tempat Ikonik yang Wajib Dikunjungi

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Siribee.com » Banda Aceh dikenal sebagai “Kota Serambi Mekkah” yang menyimpan perpaduan sejarah, budaya, dan keindahan alam. Kalau berkunjung ke ibu kota Aceh, inilah beberapa destinasi yang tidak boleh dilewatkan: 1. Masjid Raya Baiturrahman 🕌 Masjid megah dengan kubah hitam ini menjadi ikon Banda Aceh sekaligus simbol keteguhan masyarakat setelah diterpa tsunami 2004. Bukan cuma untuk […]

  • MK Gelar Sidang Pertama PHPU Pilpres 2024, Mengapa Syarat Calon Kembali Dipersoalkan?

    MK Gelar Sidang Pertama PHPU Pilpres 2024, Mengapa Syarat Calon Kembali Dipersoalkan?

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Siribee.com » Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuka ruang persidangan terkait Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Senin (21/9/2026) malam, MK dijadwalkan menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan kembali persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Berdasarkan laman resmi […]

  • Parliamentary Threshold 5 Persen untuk Pemilu 2029, Apa Artinya?

    Parliamentary Threshold 5 Persen untuk Pemilu 2029, Apa Artinya?

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Siribee.com » Jakarta – Wacana menaikkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 5 persen kembali menjadi perhatian dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu menjelang Pemilu 2029. Sejumlah partai politik telah menyatakan dukungan terhadap angka 5 persen. Namun, angka tersebut belum menjadi ketentuan hukum yang berlaku. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa usulan parliamentary […]

expand_less