Jumat, 2 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » MK Gelar Sidang Pertama PHPU Pilpres 2024, Mengapa Syarat Calon Kembali Dipersoalkan?

MK Gelar Sidang Pertama PHPU Pilpres 2024, Mengapa Syarat Calon Kembali Dipersoalkan?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
  • schedule 4 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Siribee.com » Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuka ruang persidangan terkait Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Senin (21/9/2026) malam, MK dijadwalkan menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan kembali persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Berdasarkan laman resmi MK, sidang pertama dijadwalkan pukul 19.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan penyampaian permohonan dari para pemohon.

Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Fachrul Razi, Soenarko MD, Hanafie Asnan, Bonatua Silalahi, Tiurma M.S. Sihombing, serta sejumlah nama lainnya. Mereka mengajukan permohonan yang berkaitan dengan persyaratan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Salah satu persoalan yang kembali menjadi perhatian adalah mengenai persyaratan pendidikan Gibran. Namun, perkara yang kini berada di meja MK tidak cukup dilihat hanya sebagai perdebatan mengenai sebuah dokumen atau ijazah.

Ada persoalan hukum yang lebih besar di belakangnya, mengapa syarat calon kembali dipersoalkan setelah Pilpres 2024 selesai?

Bagi masyarakat awam, pertanyaan tersebut cukup sederhana. Pilpres sudah berlangsung pada 2024, hasilnya sudah ditetapkan, bahkan perkara PHPU Pilpres 2024 sebelumnya juga telah diperiksa MK. Lalu, mengapa persoalan yang berkaitan dengan pencalonan kembali masuk ke MK pada 2026?

Di sinilah perkara ini menjadi menarik untuk dilihat dari sisi hukum pemilu.

Pemilu sebenarnya bukan hanya soal datang ke tempat pemungutan suara dan mencoblos. Sebelum pemungutan suara berlangsung, ada rangkaian tahapan yang harus dilewati. Mulai dari pendaftaran calon, pemeriksaan persyaratan, penetapan pasangan calon, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga penetapan hasil.

Setiap tahapan tersebut memiliki aturan dan mekanisme penyelesaian masalah masing-masing.

Persoalannya, permohonan yang sekarang diajukan menggunakan jalur PHPU, yaitu mekanisme yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu. Karena itu, salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam persidangan bukan hanya apakah suatu syarat calon dipenuhi atau tidak, tetapi juga apakah persoalan tersebut dapat diperiksa melalui perkara PHPU yang diajukan sekarang.

Dengan kata lain, ada dua pertanyaan yang berbeda.

Pertama, apa yang sebenarnya dipersoalkan oleh para pemohon? Kedua, apakah persoalan tersebut berada dalam kewenangan MK untuk diperiksa melalui perkara PHPU?

Kedua pertanyaan itu penting agar publik tidak langsung menyamakan antara adanya gugatan dengan terbuktinya suatu pelanggaran.

Dalam hukum, sebuah permohonan berisi dalil atau argumentasi dari pihak yang mengajukan. Dalil tersebut masih harus diperiksa, diuji dan dinilai berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak dalam persidangan.

Karena itu, munculnya kembali persoalan mengenai syarat calon belum dengan sendirinya berarti bahwa syarat tersebut telah dinyatakan bermasalah secara hukum.

MK sendiri telah menerbitkan aturan khusus untuk menangani perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pada 2026. Perkara tersebut telah diregistrasi pada 17 September 2026 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, setelah permohonan diajukan pada 10 September 2026.

Fakta bahwa perkara telah diregistrasi dan dijadwalkan untuk disidangkan juga perlu dipahami secara tepat. Registrasi merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan bukan berarti MK sejak awal telah menyatakan bahwa seluruh dalil pemohon benar atau permohonan tersebut pasti akan dikabulkan.

Karena itu, perhatian publik dalam perkara ini sebaiknya tidak hanya tertuju pada sosok Gibran atau persoalan ijazah.

Yang tidak kalah penting adalah bagaimana MK menjawab persoalan mengenai kewenangan, kedudukan hukum pemohon, objek perkara, serta hubungan antara persoalan persyaratan calon dengan hasil Pilpres 2024.

Perkara ini juga akan memperlihatkan bagaimana proses pencalonan yang telah berlangsung pada 2024 dijelaskan kembali di hadapan majelis hakim. KPU dan Bawaslu telah menerima salinan permohonan dari MK, sehingga keterangan penyelenggara pemilu akan menjadi bagian penting dalam proses perkara.

Bagi publik, hal ini menjadi kesempatan untuk melihat bahwa pemilu tidak berhenti ketika surat suara selesai dihitung. Ada rangkaian mekanisme hukum yang memungkinkan suatu persoalan dibawa ke lembaga yang berwenang.

Namun, setiap mekanisme tersebut juga memiliki batas.

Karena itu, pertanyaan paling penting dari sidang ini bukan semata-mata “benarkah syarat calon bermasalah?”, tetapi juga “mengapa persoalan tersebut diajukan melalui PHPU dan sejauh mana MK berwenang memeriksanya?”

Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan arah perkara ini.

Dan dari sudut pandang literasi kepemiluan, inilah bagian yang penting dipahami masyarakat, gugatan bukan putusan, dalil bukan fakta yang sudah terbukti dan dimulainya persidangan belum berarti perkara telah dimenangkan oleh salah satu pihak.

Publik masih perlu mengikuti bagaimana MK memeriksa perkara tersebut dan apa yang nantinya diputuskan berdasarkan hukum dan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Tags
  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Uang Jajan Jadi Pahala Abadi: Wakaf Anak-Anak yang Bermakna

    Dari Uang Jajan Jadi Pahala Abadi: Wakaf Anak-Anak yang Bermakna

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Oleh: Juariah Anzib, S.Ag Penulis buku bertajuk “Wakaf di Aceh: Tradisi, Inovasi dan Keberkahan”. Siribee.com » Seribu rupiah kerap dipandang kecil dan kurang mendapat perhatian serius juga terkadang dianggap tak bernilai di mata manusia. Tapi tahukah kamu, di sisi agama, nilai seribu rupiah bisa sangat besar? Meski nominalnya kecil, jika dikumpulkan, seribu rupiah bisa jadi jutaan rupiah […]

  • Manfaat Labu Kuning untuk Kesehatan: Sumber Nutrisi Alami yang Kaya Khasiat

    Manfaat Labu Kuning untuk Kesehatan: Sumber Nutrisi Alami yang Kaya Khasiat

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Siribee.com » Labu kuning merupakan salah satu bahan pangan lokal yang mudah ditemukan di Indonesia dan telah lama dimanfaatkan dalam berbagai hidangan tradisional, mulai dari kolak, sup, hingga kue khas daerah. Selain rasanya yang manis alami dan teksturnya yang lembut, labu kuning juga dikenal sebagai sumber nutrisi yang bermanfaat bagi kesehatan tubuh. Dalam pola makan masyarakat, labu […]

  • Mengupas Sistem Pemilu Korea Utara, Begini Cara Mereka Pilih Wakil Rakyat

    Mengupas Sistem Pemilu Korea Utara, Begini Cara Mereka Pilih Wakil Rakyat

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Siribee.com » Sistem Pemilu di Korea Utara tetap digelar secara berkala untuk memilih anggota Majelis Rakyat Tertinggi atau Supreme People’s Assembly (SPA). Namun, mekanisme pemilihannya berbeda dengan sistem pemilu kompetitif yang dikenal di banyak negara demokrasi. Secara resmi, pemilu menjadi bagian dari sistem politik Republik Demokratik Rakyat Korea (RDRK). Akan tetapi, kandidat yang maju bukanlah hasil persaingan terbuka […]

  • Ingin Perbaiki Nama di KTP? Ini Langkah Resmi yang Harus Dilalui 5.52 Play Button

    Ingin Perbaiki Nama di KTP? Ini Langkah Resmi yang Harus Dilalui

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Siribee.com » Mengganti atau memperbaiki nama di KTP di Indonesia harus melalui prosedur hukum terlebih dahulu, karena data di KTP mengikuti akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). Berikut langkah-langkahnya: 1. Ajukan Perubahan Nama di Pengadilan Dasar hukum: UU Administrasi Kependudukan & KUHPerdata. Anda perlu mengajukan permohonan penetapan ganti nama atau perubahan nama ke Pengadilan Negeri. Dokumen yang […]

  • Kalau Banyak Orang Tidak Memilih, Siapa yang Menentukan?

    Kalau Banyak Orang Tidak Memilih, Siapa yang Menentukan?

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Siribee.com » Bayangkan sebuah kelas berisi 100 orang. Guru meminta mereka menentukan ketua kelas. Namun, hanya 40 orang yang ikut memilih. Dari 40 orang itu, seseorang memperoleh 21 suara dan akhirnya menjadi ketua. Secara aturan, prosesnya sah. Tetapi ada pertanyaan yang menarik, bagaimana dengan 60 orang yang tidak ikut menentukan? Gambaran sederhana itu sebenarnya membantu […]

  • Ketukan Jam Dua Pagi

    Ketukan Jam Dua Pagi

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Lebah Senja
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Cerpen oleh: Lebah Senja Siribee.com » Ilham sudah terlalu sering bolak-balik ke Jakarta. Sebagai komisioner dari daerah, perjalanan dinas bukan lagi sesuatu yang istimewa. Bandara, hotel, ruang rapat, lalu pulang membawa setumpuk catatan evaluasi, semuanya terasa seperti rutinitas yang melelahkan. Tiga hari terakhir ia mengikuti rapat nasional tentang persiapan pemilu mendatang. Dari pagi sampai malam, pembahasannya tidak […]

expand_less