Ambang Batas Capres Dihapus MK, Bagaimana Mengusung Capres 2029?
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
- schedule 4 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Siribee.com » Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan presidential threshold atau ambang batas pencalonan Presiden. Keputusan ini mengubah aturan main dalam pengusungan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu 2029.
Sebelumnya, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki sedikitnya 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Syarat tersebut kini sudah tidak berlaku, MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Lalu, kalau ambang batasnya sudah dihapus, bagaimana cara partai politik mengusung capres pada 2029?
Tidak perlu lagi mengejar 20 persen kursi atau 25 persen suara
Perubahan paling mudah dipahami adalah soal syarat angka.
Pada pemilu sebelumnya, tidak semua partai politik bisa langsung mengusung pasangan calon. Mereka harus memenuhi batas tertentu berdasarkan jumlah kursi di DPR atau perolehan suara pada pemilu sebelumnya.
Kini aturan itu sudah dihapus. Artinya, partai politik peserta pemilu tidak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional terlebih dahulu untuk menggunakan haknya mengusulkan pasangan calon.
MK menyatakan aturan ambang batas tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Tetapi bukan berarti siapa saja bisa maju, penghapusan ambang batas tidak berarti calon Presiden bisa maju secara perseorangan.
UUD 1945 tetap mengatur bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Jadi, partai politik tetap menjadi pintu untuk mengusung pasangan calon, yang berubah adalah tidak ada lagi syarat jumlah kursi atau suara tertentu sebagai tiket untuk mengusung calon.
Sederhananya, kalau sebelumnya partai harus memenuhi angka tertentu, setelah putusan MK angka tersebut tidak lagi menjadi syarat.
Dengan aturan baru ini, partai politik peserta Pemilu 2029 memiliki ruang yang lebih terbuka untuk mengusulkan pasangan calon.
Sebuah partai dapat menggunakan haknya untuk mengusung pasangan calon. Partai juga dapat bekerja sama dengan partai lain untuk mengusung pasangan yang sama.
Karena itu, peta politik menuju Pilpres 2029 sangat mungkin ditentukan oleh keputusan masing-masing partai dalam menggunakan hak pencalonannya.
Namun, bentuk dan tata cara pengusungan tersebut tetap perlu dituangkan secara jelas dalam aturan pemilu.
Masih ada aturan yang harus disiapkan
Putusan MK memang sudah menghapus ambang batas, tetapi bukan berarti seluruh persoalan pencalonan Presiden untuk 2029 otomatis selesai.
Masih ada sejumlah hal yang perlu diatur. Misalnya, bagaimana proses partai mengusulkan pasangan calon, bagaimana mekanisme jika beberapa partai bergabung, serta bagaimana ketentuannya jika ada partai yang tidak mengusulkan pasangan calon.
Hal ini menjadi pekerjaan berikutnya bagi pembentuk undang-undang.
Yang penting, aturan baru tersebut tidak boleh sekadar mengganti angka 20 persen atau 25 persen dengan angka lain, tetapi tetap mempertahankan pembatasan yang pada dasarnya sama.
MK telah memberikan arah bahwa hak partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon tidak boleh kembali dibatasi berdasarkan persentase tertentu dari kursi DPR maupun suara sah nasional.
Apakah calon Presiden bisa semakin banyak?
Secara teori, penghapusan ambang batas membuka ruang pencalonan yang lebih luas.
Namun, bukan berarti jumlah pasangan calon pada Pilpres 2029 sudah bisa dipastikan sekarang.
Jumlah pasangan calon nantinya akan dipengaruhi oleh bagaimana partai politik menggunakan hak pencalonannya dan bagaimana aturan teknis Pemilu 2029 dibuat.
Misalnya, beberapa partai bisa memilih mengusung pasangan yang sama. Sebaliknya, partai lain dapat memilih mengusung pasangan berbeda.
Karena itu, penghapusan ambang batas tidak otomatis berarti setiap partai akan mengajukan calon sendiri-sendiri.
Bagi masyarakat, perubahan ini berarti aturan pencalonan Presiden memasuki babak baru.
Pemilih tidak lagi perlu melihat partai mana yang memenuhi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara untuk mengetahui apakah partai tersebut dapat mengusung calon.
Yang perlu diperhatikan justru bagaimana partai-partai peserta Pemilu 2029 menggunakan hak pencalonannya dan bagaimana aturan baru mengatur proses tersebut.
Dengan demikian, Putusan MK sudah menghapus ambang batas pencalonan, tetapi mekanisme lengkap untuk mengusung pasangan calon pada Pilpres 2029 masih perlu diterjemahkan ke dalam undang-undang pemilu.
Jadi, pertanyaan setelah ambang batas dihapus bukan lagi “partai mana yang memenuhi 20 persen?”, melainkan “partai mana yang akan mengusung calon dan bagaimana aturan pencalonannya nanti?”
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar