MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Mengapa Gugatan Tetap Tak Diterima?
- account_circle Redaksi
- calendar_month 21 jam yang lalu
- schedule 2 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Siribee.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, putusan ini menarik perhatian karena di satu sisi MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Di sisi lain, MK justru menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Dua hal tersebut sekilas terlihat bertolak belakang, jika bukti ijazah yang dipersoalkan tidak ditemukan, mengapa gugatan tidak dikabulkan?
Jawabannya terletak pada jenis perkara yang diajukan, siapa yang mengajukan, dan batas kewenangan MK.
Putusan itu dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon terkait kedudukan hukum pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Apa yang sebenarnya dipersoalkan?
Perkara ini berawal dari keberatan sejumlah pihak terhadap syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Salah satu yang dipersoalkan adalah dokumen pendidikan Gibran setelah menempuh pendidikan di luar negeri, para pemohon mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan dari Kementerian Pendidikan.
Mereka kemudian membawa persoalan tersebut ke MK melalui perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam proses persidangan, MK memeriksa sejumlah dokumen dan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI, pemeriksaan tersebut berlangsung sejak September hingga awal Oktober 2026.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar