MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Mengapa Gugatan Tetap Tak Diterima?
- account_circle Redaksi
- calendar_month 22 jam yang lalu
- schedule 2 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MK tidak menemukan dokumen ijazah yang dimaksud
Bagian inilah yang kemudian menjadi perhatian utama.
Setelah mempelajari bukti yang diajukan para pihak, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang membuktikan telah menamatkan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Dalam persidangan, dokumen yang disebut antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Menurut MK, dokumen tersebut tidak menunjukkan bahwa seseorang telah menamatkan suatu jenjang pendidikan. Certificate of attendance, misalnya, lebih menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
Keterangan dari pejabat Kementerian Pendidikan juga menjadi bagian dari pertimbangan MK, dalam persidangan disebutkan bahwa dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma tidak terdapat dalam dokumen pendukung surat penyetaraan yang diperiksa dalam perkara tersebut.
Namun, temuan tersebut harus dilihat secara hati-hati.
MK tidak menyatakan bahwa Gibran terbukti tidak pernah bersekolah atau tidak memiliki ijazah dalam arti yang lebih luas, yang dinyatakan dalam putusan adalah tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan sebagaimana dipersoalkan dalam perkara.
Perbedaan ini penting agar putusan tidak dipahami secara berlebihan.
Lalu mengapa gugatan tidak diterima?
Persoalan berikutnya berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.
Perkara yang diajukan merupakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, atau PHPU, dalam jenis perkara ini, undang-undang telah menentukan siapa yang dapat mengajukan permohonan.
MK menyatakan para pemohon dalam perkara tersebut bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024, padahal aturan mengenai PHPU Presiden dan Wakil Presiden memberikan kedudukan hukum kepada pasangan calon untuk mengajukan sengketa hasil pemilu.
Inilah yang menjadi salah satu alasan utama permohonan tidak dapat diterima.
Dengan kata sederhana, MK tidak mengatakan bahwa semua persoalan yang diajukan para pemohon tidak penting, MK menyatakan jalur perkara yang digunakan tidak dapat menghasilkan putusan seperti yang diminta para pemohon.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar