Kamis, 8 Okt 2026
light_mode
Trending
Beranda » Pemilu » MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Mengapa Gugatan Tetap Tak Diterima?

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Mengapa Gugatan Tetap Tak Diterima?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 22 jam yang lalu
  • schedule 2 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MK tidak menemukan dokumen ijazah yang dimaksud

Bagian inilah yang kemudian menjadi perhatian utama.

Setelah mempelajari bukti yang diajukan para pihak, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang membuktikan telah menamatkan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

Dalam persidangan, dokumen yang disebut antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Menurut MK, dokumen tersebut tidak menunjukkan bahwa seseorang telah menamatkan suatu jenjang pendidikan. Certificate of attendance, misalnya, lebih menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Keterangan dari pejabat Kementerian Pendidikan juga menjadi bagian dari pertimbangan MK, dalam persidangan disebutkan bahwa dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma tidak terdapat dalam dokumen pendukung surat penyetaraan yang diperiksa dalam perkara tersebut.

Namun, temuan tersebut harus dilihat secara hati-hati.

MK tidak menyatakan bahwa Gibran terbukti tidak pernah bersekolah atau tidak memiliki ijazah dalam arti yang lebih luas, yang dinyatakan dalam putusan adalah tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan sebagaimana dipersoalkan dalam perkara.

Perbedaan ini penting agar putusan tidak dipahami secara berlebihan.

Lalu mengapa gugatan tidak diterima?

Persoalan berikutnya berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.

Perkara yang diajukan merupakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, atau PHPU, dalam jenis perkara ini, undang-undang telah menentukan siapa yang dapat mengajukan permohonan.

MK menyatakan para pemohon dalam perkara tersebut bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024, padahal aturan mengenai PHPU Presiden dan Wakil Presiden memberikan kedudukan hukum kepada pasangan calon untuk mengajukan sengketa hasil pemilu.

Inilah yang menjadi salah satu alasan utama permohonan tidak dapat diterima.

Dengan kata sederhana, MK tidak mengatakan bahwa semua persoalan yang diajukan para pemohon tidak penting, MK menyatakan jalur perkara yang digunakan tidak dapat menghasilkan putusan seperti yang diminta para pemohon.

Tags
  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU Perketat Pemutakhiran Data Parpol melalui Sipol

    KPU Perketat Pemutakhiran Data Parpol melalui Sipol

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Siribee.com » Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperketat tata kelola pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Jajaran KPU daerah diminta memastikan setiap hasil verifikasi dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun substantif. Penegasan itu tertuang dalam surat Ketua KPU RI Nomor 878/PL.01.1-SD/06/2026 tertanggal 2 September 2026 tentang tindak lanjut pelaksanaan pemutakhiran […]

  • Puasa Ramadhan ala Rasulullah ﷺ: Dari Sahur hingga Berbuka

    Puasa Ramadhan ala Rasulullah ﷺ: Dari Sahur hingga Berbuka

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Yusuf
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Menjaga Diri Sepanjang Hari: Inti Puasa ala Rasulullah ﷺ Puasa ala Rasulullah ﷺ sangat menekankan pengendalian diri. Menahan makan dan minum hanyalah bagian luar dari puasa. Yang lebih utama adalah menjaga perilaku dan lisan. Sepanjang puasa, Rasulullah ﷺ mencontohkan: Menjaga ucapan dari dusta dan menyakiti Menghindari perdebatan dan amarah Bersikap sabar dalam situasi sulit Puasa […]

  • Apel KIP Banda Aceh, Yusri Razali Sampaikan Filosofi 4 “Istri Raja” tentang Hakikat Kehidupan

    Apel KIP Banda Aceh, Yusri Razali Sampaikan Filosofi 4 “Istri Raja” tentang Hakikat Kehidupan

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Siribee.com » Banda Aceh – Ketua Divisi Perencanaan dan Data KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, memimpin apel rutin yang berlangsung di halaman Kantor KIP Kota Banda Aceh, Senin (4/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan, staf sekretariat, serta mahasiswa magang yang sedang menjalani praktik kerja di lingkungan KIP Kota Banda Aceh. Dalam amanatnya, Yusri menekankan pentingnya […]

  • Pemilu 1955: Tonggak Awal Demokrasi Elektoral Indonesia

    Pemilu 1955: Tonggak Awal Demokrasi Elektoral Indonesia

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Siapa Penyelenggara Pemilu 1955? Jika hari ini masyarakat mengenal KPU sebagai penyelenggara pemilu, pada 1955 tugas tersebut berada di tangan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI). Berdasarkan ketentuan penyelenggaraan saat itu, PPI bertugas mempersiapkan, memimpin, dan menyelenggarakan pemilihan anggota DPR dan Konstituante. PPI berkedudukan di tingkat pusat dan memiliki masa kerja empat tahun. Keanggotaannya berjumlah sedikitnya lima […]

  • Abu Doto Telah Pergi, Jejak Pembangunannya Tetap Hidup

    Abu Doto Telah Pergi, Jejak Pembangunannya Tetap Hidup

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Jembatan Lamnyong dan Konektivitas Pendidikan Dalam sektor transportasi, Abu Doto juga meninggalkan jejak penting melalui pembangunan Jembatan Lamnyong yang membantu memperlancar akses menuju kawasan pendidikan Darussalam. Infrastruktur ini menjadi solusi bagi meningkatnya aktivitas masyarakat di kawasan yang menjadi pusat pendidikan tinggi Aceh tersebut. Perjuangan Menghadirkan Tol Pertama Aceh Di bidang konektivitas regional, nama Abu Doto […]

  • MK Tegaskan Pemilu dan Pilkada 2029 Dipisah, Revisi UU Jadi Pekerjaan Mendesak

    MK Tegaskan Pemilu dan Pilkada 2029 Dipisah, Revisi UU Jadi Pekerjaan Mendesak

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Bukan Sekadar Memisahkan Hari Pemungutan Suara Pemisahan Pemilu dan Pilkada juga membawa konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar perubahan jadwal pencoblosan. Pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu, partai politik, hingga pemilih harus menyesuaikan diri dengan desain baru sistem elektoral. Bagi penyelenggara, model baru ini membuka kebutuhan untuk merancang ulang tahapan dan sinkronisasi berbagai agenda politik. Sementara bagi […]

expand_less