Dari 1999 ke 2024, Suara Tak Sah Terus Berulang di Aceh: Alarm untuk Pemilu 2029
- account_circle Yusri Razali
- calendar_month 10 jam yang lalu
- schedule 2 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Siribee.com » Dalam setiap pemilu, ada angka yang kerap tenggelam di antara deretan hasil rekapitulasi yaitu “suara tidak sah”.
Di Aceh, angka tersebut justru menyimpan jejak penting perjalanan demokrasi selama lebih dari dua dekade, ia memperlihatkan bahwa persoalan di bilik suara bukan semata soal siapa yang dipilih, tetapi juga apakah pilihan itu berhasil diterjemahkan menjadi suara yang sah.
Pada Pemilu 1999, tercatat 51.509 suara tidak sah dari 988.622 suara dalam pemilihan DPR di Aceh, dua puluh lima tahun kemudian, pada Pemilu 2024, jumlah suara tidak sah untuk DPR RI mencapai 231.716.
Angka itu terdiri atas 113.950 suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh I dan 117.766 suara di Dapil Aceh II.
Perbandingan tersebut tentu tidak cukup untuk mengatakan bahwa keadaan semakin buruk, sistem pemilu telah berubah, jumlah pemilih bertambah, format surat suara berkembang dan mekanisme pemungutan suara pun mengalami sejumlah penyesuaian.
Tetapi ada satu pertanyaan, mengapa suara tidak sah masih muncul dalam jumlah besar setelah Indonesia melewati begitu banyak pengalaman pemilu?
Pertanyaan itu layak mendapat perhatian lebih serius menjelang Pemilu 2029.
Sebab, data dari beberapa penyelenggaraan pemilu memperlihatkan bahwa suara tidak sah bukan fenomena yang muncul sesekali, persoalan ini hadir bersamaan dengan perubahan sistem dan bertambahnya pilihan yang harus dipahami pemilih.
Maka, ketika pembicaraan tentang Pemilu 2029 mulai mengarah pada partisipasi dan kualitas demokrasi, suara tidak sah semestinya ikut masuk dalam evaluasi, bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan untuk melihat bagian mana dari proses pemilu yang masih menyisakan persoalan.
- Penulis: Yusri Razali
- Editor: Redaksi

Saat ini belum ada komentar