Kamis, 1 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Jaga Integritas Pemilu, Zainal Abidin Dorong Kembali ke Sistem Proporsional Tertutup

Jaga Integritas Pemilu, Zainal Abidin Dorong Kembali ke Sistem Proporsional Tertutup

  • account_circle Nuzul Fahmi
  • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
  • schedule 5 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Siribee.com » Banda Aceh – Wacana kembali ke sistem pemilu proporsional dengan daftar calon tertutup mencuat dalam bedah buku seri kedua Menjaga Integritas Pemungutan dan Penghitungan Suara yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Kamis (10/9/2026).

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK), Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H., menjadi salah satu panelis yang membahas berbagai persoalan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Salah satu rekomendasi yang mendapat perhatian dalam materi diskusi adalah kembali menggunakan sistem pemilu proporsional dengan daftar calon tertutup.

Gagasan tersebut muncul dalam pembahasan mengenai bagaimana suara rakyat dikonversi menjadi kursi di lembaga legislatif maupun eksekutif. Dalam materi yang dipaparkan, pemilu dipahami bukan sekadar proses pencoblosan, melainkan sebuah mekanisme yang menentukan bagaimana pilihan masyarakat diterjemahkan menjadi kekuasaan politik.

Karena itu, menurut pokok pemikiran yang dibahas, integritas pemilu harus dijaga di setiap mata rantai proses tersebut. Mulai dari sarana konversi suara, kualitas pemilih, tata cara pemberian suara, proses penghitungan di TPS hingga rekapitulasi secara berjenjang.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah sarana konversi suara pemilih, terutama surat suara, berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara. Ketiganya menjadi instrumen penting untuk memastikan suara yang diberikan pemilih dapat dicatat dan dikonversi secara benar.

Dalam konteks itu, penyederhanaan surat suara menjadi salah satu rekomendasi penting. Surat suara yang lebih sederhana dinilai dapat membantu pemilih memahami pilihan yang tersedia sekaligus membuat proses pemberian suara lebih mudah.

Persoalan partisipasi pemilih juga mendapat perhatian. Materi diskusi tidak hanya melihat partisipasi dari sisi kehadiran masyarakat di TPS, tetapi juga kualitas daftar pemilih dan pendidikan politik. Berbagai persoalan seperti pemilih siluman, pemberian suara lebih dari satu kali, serta pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilih menjadi bagian yang perlu diantisipasi.

Di sisi lain, tata cara pemberian dan penghitungan suara dinilai perlu ditentukan secara tegas. Kejelasan prosedur penting agar setiap pihak memahami apa yang harus dilakukan dan bagaimana proses tersebut dapat diawasi.

Perhatian juga diarahkan pada proses pungut hitung di TPS. Materi bedah buku menyoroti sejumlah persoalan, antara lain penentuan suara sah dan tidak sah, keberadaan saksi, penyampaian keberatan, jual beli suara, pengalihan suara, pengisian berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, serta rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.

Persoalan tersebut menjadi penting karena TPS merupakan titik awal ketika pilihan pemilih mulai dikonversi menjadi hasil penghitungan. Jika terjadi kesalahan atau manipulasi pada tahap ini, dampaknya dapat terbawa ke tahapan berikutnya.

Materi diskusi juga menyoroti potensi electoral fraud, termasuk manipulasi suara dan upaya mengubah pihak yang menjadi pemenang. Karena itu, diperlukan mekanisme yang memungkinkan hasil pemilu pada satu tingkatan dibandingkan dengan hasil pada tingkatan lainnya.

Pembanding hasil pemilu menjadi salah satu instrumen penting dalam konteks tersebut. Hasil yang tercatat di TPS perlu dapat ditelusuri ketika masuk ke proses rekapitulasi. Dengan begitu, setiap perbedaan dapat diketahui dan diperiksa berdasarkan dokumen yang tersedia.

Materi rekomendasi juga menekankan perlunya memperjelas siapa saja yang dapat berada di TPS, posisi saksi, mekanisme penyampaian keberatan, serta pemeriksaan terhadap dokumen surat suara, berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.

Dari keseluruhan pembahasan tersebut, terdapat lima rekomendasi utama, yakni pembenahan sarana konversi suara pemilih, peningkatan kualitas partisipasi pemilih, penegasan tata cara pemberian dan penghitungan suara, penguatan mekanisme pungut hitung di TPS, serta kembali ke sistem pemilu proporsional dengan daftar calon tertutup.

Rekomendasi sistem proporsional tertutup menjadi menarik karena menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni hubungan antara desain sistem pemilu dan cara suara pemilih dikonversi menjadi kursi. Artinya, pembahasan integritas pungut hitung tidak berhenti pada persoalan teknis di TPS, tetapi juga masuk ke desain sistem yang berada di balik proses pemilu.

Materi tersebut sekaligus memberikan catatan kritis bahwa buku Menjaga Integritas Pemungutan dan Penghitungan Suara perlu ditindaklanjuti dengan edisi revisi. Perkembangan pemilu yang semakin kompleks dinilai membutuhkan pembahasan yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mempertimbangkan berbagai faktor nonteknis yang memengaruhi pemungutan dan penghitungan suara.

Tahapan pungut dan hitung juga disebut sebagai salah satu area yang banyak dipagari ketentuan pidana untuk menjaga dan melindungi suara rakyat. Namun, penegakan hukum terhadap pelanggaran pada tahapan tersebut masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.

Bedah buku seri kedua tersebut menghadirkan tiga panelis dari unsur penyelenggara pemilu dan akademisi. Selain Dr. Zainal Abidin, hadir Wakil Ketua KIP Aceh H. Iskandar Agani, S.E., serta Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat, M.Si., CAL, CHRM.

Diskusi dipandu Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, S.Pd.I.

Yusri menjadi moderator yang mengarahkan pembahasan mengenai berbagai persoalan pemungutan dan penghitungan suara dari perspektif akademisi maupun penyelenggara pemilu.

Bila dikaitkan dengan persiapan Pemilu 2029, pembahasan tersebut memberikan pesan bahwa memperkuat integritas pemilu membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh. Bukan hanya memperbaiki prosedur di TPS, tetapi juga memastikan desain pemilu, kualitas pemilih, dokumen hasil penghitungan, mekanisme pengawasan dan rekapitulasi mampu menjaga suara rakyat tetap utuh.

Dengan kata lain, integritas pemilu dimulai dari bagaimana suara diberikan, tetapi ditentukan pula oleh bagaimana suara tersebut dihitung, dicatat, diawasi dan akhirnya dikonversi menjadi hasil politik.

  • Penulis: Nuzul Fahmi
  • Editor: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Batik Nasional: Warisan Abadi yang Menyatukan Indonesia

    Batik Nasional: Warisan Abadi yang Menyatukan Indonesia

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Siribee.com » Setiap kali mendengar kata “batik,” yang terlintas di benak saya bukan hanya soal kain dengan motif indah. Lebih dari itu, batik adalah bahasa budaya yang diwariskan turun-temurun oleh leluhur kita. Di setiap guratan lilin panas dan goresan canting, tersimpan filosofi mendalam tentang kehidupan, alam, bahkan spiritualitas. Namun, ironisnya, masih banyak orang Indonesia yang memandang batik […]

  • Daftar Lengkap Alamat Bawaslu se-Indonesia, dari Bawaslu RI hingga 38 Provinsi

    Daftar Lengkap Alamat Bawaslu se-Indonesia, dari Bawaslu RI hingga 38 Provinsi

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Siribee.com » Mencari alamat Bawaslu se-Indonesia? Informasi mengenai alamat kantor Bawaslu penting diketahui masyarakat, terutama bagi yang ingin mendapatkan informasi kepemiluan, menyampaikan laporan dugaan pelanggaran, atau mengakses layanan dan informasi pengawasan pemilu. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki jaringan kelembagaan mulai dari tingkat nasional hingga provinsi. Selain Bawaslu Republik Indonesia (Bawaslu RI), terdapat Bawaslu Provinsi yang […]

  • Senja yang Terluka di Bukit Lamreh

    Senja yang Terluka di Bukit Lamreh

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Lebah Senja
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Cerpen oleh: Lebah Senja Siribee.com » Senja selalu punya cara untuk membuat manusia berhenti sejenak dari kesibukan hidupnya. Begitu pula sore itu di Bukit Lamreh, sebuah surga kecil di ujung Aceh yang menghadap langsung ke Selat Malaka. Langit perlahan berubah warna. Biru yang sejak siang menaungi laut kini berbaur dengan jingga keemasan. Cahaya matahari yang mulai condong […]

  • Ambang Batas Capres Dihapus MK, Bagaimana Mengusung Capres 2029?

    Ambang Batas Capres Dihapus MK, Bagaimana Mengusung Capres 2029?

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Siribee.com » Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan presidential threshold atau ambang batas pencalonan Presiden. Keputusan ini mengubah aturan main dalam pengusungan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu 2029. Sebelumnya, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki sedikitnya 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung […]

  • Pemakzulan Gubernur hingga Bupati, Begini Mekanismenya

    Pemakzulan Gubernur hingga Bupati, Begini Mekanismenya

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Siribee.com » Pemakzulan kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota merupakan proses pemberhentian dari jabatan sebelum masa tugas berakhir. Di Indonesia, aturan ini diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya. Prosesnya tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena harus memenuhi syarat hukum yang jelas dan melalui tahapan tertentu.   Alasan […]

  • Rasuna Said: Sebelum Merdeka, Ia Memperjuangkan Hak untuk Bersuara

    Rasuna Said: Sebelum Merdeka, Ia Memperjuangkan Hak untuk Bersuara

    • calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
    • account_circle Sinta
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Siribee.com » Pada masa ketika menyampaikan pendapat di depan umum bukan perkara mudah, kritik terhadap pemerintah kolonial dapat berujung pada hukuman. Di saat yang sama, ruang bagi perempuan untuk memperoleh pendidikan, berorganisasi dan terlibat dalam kehidupan politik masih terbatas, dalam situasi seperti itulah Rasuna Said memilih untuk bersuara. Ia tidak menunggu Indonesia merdeka untuk berbicara […]

expand_less