Nur Hidayat Sardini Soroti Arah Reformasi Kelembagaan DKPP
- account_circle Redaksi
- calendar_month 15 jam yang lalu
- schedule 4 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., S.H., M.Si.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Siribee.com – Penguatan kelembagaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi salah satu isu penting dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu di Indonesia. Pembenahan kelembagaan tidak hanya berkaitan dengan struktur organisasi, tetapi juga menyangkut independensi, profesionalisme anggota, efektivitas pemeriksaan perkara, dan kepastian pelaksanaan putusan.
Hal tersebut disampaikan Nur Hidayat Sardini saat menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Penguatan Literasi Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Jumat (23/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, ia membawakan materi berjudul “Mencari Model Ideal Kelembagaan DKPP RI: Refleksi dari Masa ke Masa”.
Materi tersebut mengulas perkembangan penegakan kode etik penyelenggara pemilu sekaligus berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam memperkuat peran DKPP. Penegakan kode etik tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga menjaga agar penyelenggara pemilu menjalankan tugas secara profesional, mandiri, dan berintegritas.
Kepercayaan masyarakat terhadap pemilu turut dipengaruhi oleh perilaku penyelenggaranya. Proses pemungutan dan penghitungan suara yang berjalan sesuai prosedur perlu disertai komitmen terhadap prinsip kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab.
Perjalanan Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Dalam materinya, Nur Hidayat Sardini membagi perkembangan penegakan kode etik penyelenggara pemilu ke dalam lima fase, mulai dari mekanisme internal KPU hingga penguatan DKPP sebagai lembaga penegak kode etik.
Fase pertama berlangsung pada 2003–2007. Pada periode ini, penanganan kode etik masih berada dalam lingkungan internal KPU melalui mekanisme Dewan Kehormatan KPU.
Fase kedua, 2007–2012, ditandai dengan perkembangan pengaturan penegakan kode etik. Selanjutnya, periode 2012–2017 menjadi fase penting dengan penguatan kedudukan DKPP melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Perkembangan berlanjut pada periode 2017–2022, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada fase ini, penguatan kelembagaan dan dukungan administrasi menjadi bagian dari perkembangan sistem penegakan kode etik.
Adapun periode 2022–2026 menuju 2027 ditempatkan sebagai fase pematangan kelembagaan. Tantangan yang dihadapi tidak hanya berkaitan dengan penanganan perkara, tetapi juga efektivitas kerja, kualitas putusan, dan kemampuan lembaga menjaga kepercayaan masyarakat.
Pembagian fase tersebut menunjukkan bahwa penegakan kode etik berkembang mengikuti perubahan kebutuhan penyelenggaraan pemilu. Penguatan regulasi perlu diikuti tata kelola yang baik, sumber daya manusia yang profesional, dan konsistensi dalam menjalankan kewenangan.
Empat Aspek Penguatan Kelembagaan DKPP
Materi tersebut menyoroti empat aspek yang perlu diperhatikan dalam pengembangan kelembagaan DKPP, yakni kedudukan kesekretariatan, rekrutmen dan profesionalisme anggota, pemeriksaan perkara di daerah, serta pelaksanaan putusan.
Pertama, penguatan kesekretariatan. Dukungan administrasi dan teknis diperlukan untuk menunjang pengelolaan perkara, dokumentasi, serta pelayanan persidangan. Tata kelola yang tertib dapat membantu lembaga menjalankan tugas secara lebih efektif dan akuntabel.
Kedua, rekrutmen dan profesionalisme anggota. Integritas, kapasitas, pengalaman, dan independensi merupakan aspek penting dalam proses seleksi anggota. Penanganan perkara etik membutuhkan kemampuan menilai fakta secara objektif serta memahami ketentuan dan prinsip yang berlaku.
Ketiga, optimalisasi pemeriksaan di daerah melalui Tim Pemeriksa Daerah (TPD). Keberadaan tim ini menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan pemeriksaan perkara. Pelaksanaannya membutuhkan standar pemeriksaan yang jelas, sumber daya manusia yang memadai, dan koordinasi yang baik dengan DKPP.
Keempat, kepastian pelaksanaan putusan. Penegakan kode etik tidak berhenti ketika putusan dibacakan. Kejelasan mekanisme pelaksanaan diperlukan agar putusan dijalankan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan ketidakpastian dalam hubungan antarlembaga penyelenggara pemilu.
Keempat aspek tersebut saling berkaitan. Penguatan kelembagaan membutuhkan dukungan administrasi yang memadai, anggota yang profesional, proses pemeriksaan yang dapat dipercaya, serta kepastian pelaksanaan putusan.
Pencegahan dan Penindakan Perlu Berjalan Seimbang
Selain penguatan struktur dan tata kelola, materi Nur Hidayat Sardini juga menempatkan pencegahan sebagai bagian penting dalam penegakan kode etik. Penanganan pelanggaran tetap diperlukan, tetapi upaya membangun budaya etik perlu dilakukan sebelum persoalan muncul.
Pendidikan dan pembinaan etik dapat membantu penyelenggara pemilu memahami tanggung jawab, batas kewenangan, serta perilaku yang harus dijaga selama menjalankan tugas. Prinsip integritas perlu diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari, bukan sekadar dipahami sebagai ketentuan tertulis.
Pencegahan juga dapat dilakukan melalui identifikasi risiko dan pengendalian dini. Dengan mengenali potensi pelanggaran, langkah antisipasi dapat disiapkan sebelum masalah berkembang menjadi perkara etik.
Pada saat yang sama, penindakan harus dilakukan secara objektif dan transparan. Setiap pengaduan perlu diproses melalui mekanisme yang jelas, mulai dari pemeriksaan awal hingga pengambilan keputusan. Konsistensi prosedur menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan kode etik.
Pemanfaatan teknologi turut membuka peluang untuk memperbaiki pengelolaan perkara, mulai dari pencatatan, pemantauan proses pemeriksaan, hingga akses informasi. Sistem digital yang dikelola secara tepat dapat mendukung efisiensi kerja dan keterlacakan administrasi.
Koordinasi antara DKPP, KPU, Bawaslu, dan lembaga terkait juga diperlukan untuk memperjelas pembagian kewenangan serta mendukung pelaksanaan putusan. Evaluasi berkala dapat membantu mengukur efektivitas penegakan etik, termasuk dalam mengurangi pelanggaran berulang dan memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu.
Penguatan DKPP pada dasarnya berkaitan dengan upaya menjaga integritas penyelenggara pemilu melalui kelembagaan yang profesional, pemeriksaan yang adil, dan penegakan kode etik yang konsisten. Pembenahan tata kelola dan penguatan budaya etik menjadi bagian penting dalam memelihara kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.
- Editor: Redaksi

Saat ini belum ada komentar