Minggu, 1 Nov 2026
light_mode
Trending
Beranda » Berita » Gugatan Masa Jabatan DPRD hingga 2031 Tak Dapat Diterima MK, Ini Pertimbangannya

Gugatan Masa Jabatan DPRD hingga 2031 Tak Dapat Diterima MK, Ini Pertimbangannya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 30 Okt 2026
  • schedule 2 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Siribee.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024. Permohonan yang meminta agar masa jabatan anggota DPRD berlangsung hingga pelantikan anggota hasil pemilu berikutnya itu dinilai tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.

Putusan perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada Kamis (29/10/2026).

Gugatan diajukan tiga mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra. Mereka menguji ketentuan Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.

Kedua pasal tersebut mengatur masa jabatan anggota DPRD selama lima tahun dan berakhir ketika anggota DPRD hasil pemilu berikutnya mengucapkan sumpah atau janji.

Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti dampak Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024. Perubahan desain penyelenggaraan pemilu dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian mengenai waktu berakhirnya masa jabatan anggota DPRD.

Mereka meminta MK memberikan pemaknaan terhadap ketentuan tersebut agar masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 tetap berlangsung sampai anggota DPRD hasil pemilu berikutnya dilantik. Pelantikan tersebut diperkirakan berlangsung pada 2031.

Namun, Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. MK tidak menemukan hubungan sebab-akibat antara ketentuan yang diuji dan kerugian hak konstitusional yang mereka dalilkan.

Para pemohon memang berstatus sebagai warga negara Indonesia, mahasiswa hukum, sekaligus pemilih. Namun, menurut Mahkamah, ketentuan mengenai masa jabatan DPRD tidak menghalangi hak mereka untuk menempuh pendidikan maupun menggunakan hak pilih.

Selain persoalan kedudukan hukum, MK juga menilai permohonan tersebut diajukan terlalu dini atau prematur. Mahkamah mempertimbangkan bahwa pembentuk undang-undang masih melakukan penyesuaian terhadap sejumlah peraturan sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Dengan demikian, norma yang terdampak putusan tersebut dinilai belum siap untuk diuji melalui mekanisme pengujian undang-undang.

Atas pertimbangan itu, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan maupun permintaan provisi. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Tags
  • Editor: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MK Terbitkan PMK Baru, Sengketa Pilpres 2024 Masuk Persidangan

    MK Terbitkan PMK Baru, Sengketa Pilpres 2024 Masuk Persidangan

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    JAKARTA, Siribee.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026. Sebagaimana tercantum dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi, PMK Nomor 1 Tahun 2026 secara khusus mengatur mekanisme penanganan […]

  • Saat Dunia Bersorak di Piala Dunia, Gaza Bertahan Hidup di Dalam Stadion

    Saat Dunia Bersorak di Piala Dunia, Gaza Bertahan Hidup di Dalam Stadion

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Siribee.com – Di tengah gegap gempita Piala Dunia, dunia kembali menyaksikan bagaimana olahraga mampu menyatukan manusia dari berbagai bangsa, bahasa, dan latar belakang. Stadion-stadion megah dipenuhi ribuan penonton, jutaan orang menyaksikan pertandingan melalui layar kaca, sementara negara-negara peserta berlomba menunjukkan kemampuan terbaik mereka di panggung sepak bola terbesar di dunia. Piala Dunia tidak hanya menjadi […]

  • Mengenal Pergantian Antarwaktu: Bagaimana Kursi Legislatif yang Kosong Diisi?

    Mengenal Pergantian Antarwaktu: Bagaimana Kursi Legislatif yang Kosong Diisi?

    • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Siribee.com – Ketika seorang anggota DPR berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, pertanyaan yang sering muncul adalah siapa yang akan menggantikannya dan bagaimana prosesnya? Pertanyaan yang sama juga dapat muncul di tingkat daerah ketika anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berhenti di tengah masa jabatan. Bagi masyarakat, pergantian tersebut mungkin terlihat sederhana, ada satu kursi yang […]

  • Amsal Alfian: Jejak Sunyi Menuju Ketua Umum PB PII

    Amsal Alfian: Jejak Sunyi Menuju Ketua Umum PB PII

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Siribee.com – Riuh tepuk tangan itu tak sekadar menggema, ia bergetar, memantul di dinding ruang sidang, seakan membawa denyut sejarah yang baru saja ditulis. Palu diketuk. Satu ketukan yang sederhana, tetapi sarat makna. Di jantung Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada 10-15 Februari 2026, Muktamar Nasional ke-33 Pelajar Islam Indonesia (PII) menandai lahirnya babak baru. Nama itu […]

  • Politik Tanpa Kehilangan Nurani

    Politik Tanpa Kehilangan Nurani

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Muhammad Yusuf
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Oleh: Tgk. Muhammad Yusuf, S.Ag, M.Pd. — Dosen Fisip Universitas Al Washliyah Darussalam (UNADA) Banda Aceh P ernah ada masa ketika politik dipenuhi pidato tentang rakyat, ada pula masa ketika politik lebih sibuk membicarakan elektabilitas, popularitas, survei, dan strategi kemenangan. Semua itu penting dalam sebuah demokrasi, tetapi ada satu pertanyaan yang jarang mendapat tempat, setelah […]

  • Langit Tak Pernah Berdusta

    Langit Tak Pernah Berdusta

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Lebah Senja
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Oleh: Lebah Senja Malam merambat perlahan di Jakarta. Lampu-lampu gedung pencakar langit memantulkan cahaya ke langit yang mulai gelap, di sebuah kafe kecil di sudut kota, tak jauh dari jalan yang setiap hari dipenuhi kemacetan dan janji-janji politik, seorang pria tua duduk sendirian memandangi secangkir kopi yang hampir dingin. Namanya Rahman, usianya enam puluh tahun, […]

expand_less