Gugatan Masa Jabatan DPRD hingga 2031 Tak Dapat Diterima MK, Ini Pertimbangannya
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 30 Okt 2026
- schedule 2 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Siribee.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024. Permohonan yang meminta agar masa jabatan anggota DPRD berlangsung hingga pelantikan anggota hasil pemilu berikutnya itu dinilai tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.
Putusan perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada Kamis (29/10/2026).
Gugatan diajukan tiga mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra. Mereka menguji ketentuan Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.
Kedua pasal tersebut mengatur masa jabatan anggota DPRD selama lima tahun dan berakhir ketika anggota DPRD hasil pemilu berikutnya mengucapkan sumpah atau janji.
Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti dampak Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024. Perubahan desain penyelenggaraan pemilu dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian mengenai waktu berakhirnya masa jabatan anggota DPRD.
Mereka meminta MK memberikan pemaknaan terhadap ketentuan tersebut agar masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 tetap berlangsung sampai anggota DPRD hasil pemilu berikutnya dilantik. Pelantikan tersebut diperkirakan berlangsung pada 2031.
Namun, Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. MK tidak menemukan hubungan sebab-akibat antara ketentuan yang diuji dan kerugian hak konstitusional yang mereka dalilkan.
Para pemohon memang berstatus sebagai warga negara Indonesia, mahasiswa hukum, sekaligus pemilih. Namun, menurut Mahkamah, ketentuan mengenai masa jabatan DPRD tidak menghalangi hak mereka untuk menempuh pendidikan maupun menggunakan hak pilih.
Selain persoalan kedudukan hukum, MK juga menilai permohonan tersebut diajukan terlalu dini atau prematur. Mahkamah mempertimbangkan bahwa pembentuk undang-undang masih melakukan penyesuaian terhadap sejumlah peraturan sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Dengan demikian, norma yang terdampak putusan tersebut dinilai belum siap untuk diuji melalui mekanisme pengujian undang-undang.
Atas pertimbangan itu, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan maupun permintaan provisi. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
- Editor: Redaksi

Saat ini belum ada komentar