Jumat, 9 Okt 2026
light_mode
Trending
Beranda » Berita » Hasyim Asy’ari: Suket Gibran Bukan Tanggung Jawab KPU

Hasyim Asy’ari: Suket Gibran Bukan Tanggung Jawab KPU

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • schedule 3 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Siribee.com » Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2022–2024, Hasyim Asy’ari menjelaskan posisi KPU dalam polemik surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Hasyim menegaskan, surat penyetaraan pendidikan tersebut bukan diterbitkan oleh KPU. Kewenangan untuk menerbitkan dokumen penyetaraan pendidikan berada pada kementerian yang membidangi urusan pendidikan.

Sebagaimana dilansir Kompas.com, Kamis, 8 Oktober 2026, Hasyim menyebut persoalan penerbitan suket Gibran bukan menjadi tanggung jawab KPU. KPU berada pada posisi memeriksa dokumen yang digunakan sebagai bagian dari persyaratan pencalonan.

Pernyataan itu disampaikan Hasyim dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Salah satu persoalan yang kembali dibahas adalah dokumen pendidikan yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.

KPU Bukan Penerbit Suket

Polemik mengenai suket pendidikan Gibran berkaitan dengan dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan dalam proses pencalonan.

Hasyim menjelaskan, KPU tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah pendidikan seseorang yang diperoleh di luar negeri setara dengan jenjang pendidikan tertentu di Indonesia. Proses tersebut merupakan kewenangan pemerintah melalui kementerian yang menangani urusan pendidikan.

KPU baru berperan ketika dokumen tersebut digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonan.

Dalam persidangan, Hasyim juga membantah anggapan bahwa ketentuan mengenai syarat pendidikan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dibuat untuk memudahkan Gibran.

Menurut Hasyim, aturan tersebut dibuat untuk mengakomodasi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. MK dalam keterangannya mencatat bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur mengenai bukti kelulusan bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Penjelasan mengenai penerbitan suket kemudian disampaikan pemerintah dalam persidangan yang sama.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa surat penyetaraan bukanlah ijazah baru.

Menurut dia, dokumen tersebut merupakan hasil penilaian untuk menentukan kesetaraan pendidikan yang diperoleh seseorang dari luar negeri dengan sistem pendidikan Indonesia. Ijazah atau dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh lembaga pendidikan di negara tempat seseorang menempuh pendidikan.

Dalam kasus Gibran, permohonan penyetaraan diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Dokumen yang diajukan mencakup riwayat pendidikan dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, dan UTS Insearch di Australia.

Setelah melalui proses pemeriksaan, pemerintah menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D/D1/KS/2019.

Dengan demikian, penerbitan suket dan pemeriksaan dokumen dalam proses pencalonan berada pada dua tahapan berbeda. Kementerian menangani proses penyetaraan pendidikan, sedangkan KPU memeriksa dokumen sebagai bagian dari persyaratan calon.

MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah

Persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran kemudian menjadi bagian dari perkara yang diperiksa MK.

Dalam putusannya pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga mempertimbangkan bahwa Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Artinya, temuan MK mengenai bukti pendidikan dan akibat hukum terhadap kedudukan Gibran merupakan dua hal yang berbeda.

MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan. Namun, kesimpulan tersebut tidak berujung pada pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara yang diperiksa tersebut.

Tags
  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Parliamentary Threshold 5 Persen untuk Pemilu 2029, Apa Artinya?

    Parliamentary Threshold 5 Persen untuk Pemilu 2029, Apa Artinya?

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Siribee.com » Jakarta – Wacana menaikkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 5 persen kembali menjadi perhatian dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu menjelang Pemilu 2029. Sejumlah partai politik telah menyatakan dukungan terhadap angka 5 persen. Namun, angka tersebut belum menjadi ketentuan hukum yang berlaku. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa usulan parliamentary […]

  • Suara Rakyat dalam Perspektif Islam

    Suara Rakyat dalam Perspektif Islam

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle Muhammad Yusuf
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Oleh: Tgk. Muhammad Yusuf, S.Ag, M.Pd. — Dosen Fisip Universitas Al Washliyah Darussalam (UNADA) Banda Aceh Demokrasi sering kali berhenti pada satu angka, berapa suara yang diperoleh. Setelah suara dihitung, pemenang diumumkan dan jabatan dibagi, seolah-olah urusan rakyat telah selesai, padahal tidak. Dalam perspektif Islam, suara rakyat bukan sekadar angka dalam kotak suara. Di dalamnya […]

  • Kebijakan Populis: Solusi atau Sekadar Janji Politik?

    Kebijakan Populis: Solusi atau Sekadar Janji Politik?

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Siribee.com » Di era politik modern, kebijakan populis sering dijadikan alat untuk meraih dukungan masyarakat. Istilah ini merujuk pada langkah-langkah pemerintah yang dirancang agar disukai mayoritas, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah. Namun, apakah kebijakan populis benar-benar memberikan solusi atau hanya janji politik sementara? Secara sederhana, kebijakan populis bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cepat dan terlihat langsung […]

  • Mengapa 15 September Diperingati sebagai Hari Demokrasi Internasional?

    Mengapa 15 September Diperingati sebagai Hari Demokrasi Internasional?

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Siribee.com » Setiap 15 September, dunia memperingati Hari Demokrasi Internasional atau International Day of Democracy. Bagi sebagian orang, tanggal ini mungkin terdengar seperti peringatan internasional lainnya. Namun, di baliknya ada pesan yang cukup penting, demokrasi tidak cukup hanya dibicarakan ketika pemilu berlangsung. Hari Demokrasi Internasional ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Resolusi Nomor A/RES/62/7 […]

  • 10 Kota Tertua di Indonesia, Posisi Banda Aceh Bikin Kamu Kaget!

    10 Kota Tertua di Indonesia, Posisi Banda Aceh Bikin Kamu Kaget!

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Siribee.com » Indonesia, dengan kekayaan budaya dan sejarahnya, menyimpan berbagai kota yang telah berdiri sejak ribuan tahun lalu. Kota-kota ini bukan hanya menjadi pusat aktivitas politik dan ekonomi pada zamannya, tetapi juga menyimpan nilai sejarah yang penting bagi perkembangan peradaban Nusantara. Berikut adalah daftar sepuluh kota tertua di Indonesia berdasarkan tahun berdirinya beserta latar belakang sejarah yang […]

  • Apakah Demokrasi Kita Benar-Benar Masih Sehat?

    Apakah Demokrasi Kita Benar-Benar Masih Sehat?

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Siribee.com » Indonesia sering disebut sebagai negara demokratis terbesar di Asia Tenggara dengan jumlah pemilih yang sangat besar. Demokrasi telah menjadi identitas politik kita sejak reformasi 1998. Namun, dua dekade lebih berlalu, muncul pertanyaan serius: apakah demokrasi kita benar-benar masih sehat? Fenomena seperti politik uang, melemahnya oposisi, hingga maraknya polarisasi politik membuat banyak pihak meragukan […]

expand_less