Hasyim Asy’ari: Suket Gibran Bukan Tanggung Jawab KPU
- account_circle Redaksi
- calendar_month 9 jam yang lalu
- schedule 1 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua KPU RI 2022–2024, Hasyim Asy'ari
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Verifikasi Dokumen Calon Perlu Diperjelas
Polemik ini kembali membuka pembicaraan mengenai bagaimana dokumen persyaratan calon diperiksa sebelum seseorang ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Untuk dokumen pendidikan yang diperoleh dari luar negeri, prosesnya melibatkan lembaga yang berbeda, ada kementerian yang menangani penyetaraan pendidikan dan ada KPU yang memeriksa persyaratan calon dalam tahapan pemilu.
Pembagian kewenangan tersebut perlu dipahami dengan jelas. Sebab, ketika sebuah dokumen kemudian dipersoalkan dalam sengketa, masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai proses penerbitan maupun pemeriksaannya.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya dokumentasi dan mekanisme verifikasi yang dapat ditelusuri sejak awal, bukan hanya untuk memastikan persyaratan calon terpenuhi, tetapi juga agar penyelenggara memiliki dasar yang kuat ketika muncul keberatan terhadap dokumen tertentu.
Ke depan, prosedur pemeriksaan dokumen pendidikan luar negeri dalam pencalonan dapat dibuat lebih terang, termasuk mengenai bagaimana KPU memastikan dokumen yang diterima berasal dari lembaga yang berwenang dan telah melalui proses penyetaraan sesuai ketentuan.
Dengan mekanisme yang jelas sejak awal, persoalan administratif tidak perlu berkembang menjadi perdebatan panjang setelah tahapan pemilu selesai.
Pada saat yang sama, masyarakat juga dapat mengetahui dengan lebih mudah bagaimana sebuah persyaratan calon diperiksa dan siapa yang memiliki kewenangan pada setiap tahapannya.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar