Kamis, 1 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Demokrasi » Negara Monarki Absolut, Arab Saudi Juga Menyelenggarakan Pemilu

Negara Monarki Absolut, Arab Saudi Juga Menyelenggarakan Pemilu

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
  • schedule 6 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Siribee.com » Ketika mendengar istilah pemilu, yang terbayang biasanya adalah pemilihan presiden, parlemen atau kepala daerah. Namun, tidak semua negara menggunakan pemilu untuk menentukan pemerintahan nasional. Arab Saudi menjadi salah satu contoh menarik.

Negara yang dikenal sebagai monarki absolut tersebut ternyata pernah menyelenggarakan pemilihan umum. Warga Arab Saudi dapat memberikan suara dalam pemilihan anggota dewan kota atau municipal councils. Bahkan, sejak 2015, perempuan juga memperoleh hak untuk memilih dan mencalonkan diri dalam pemilihan tersebut.

Namun, ada satu hal penting yang perlu dipahami, pemilu di Arab Saudi bukanlah pemilu nasional untuk memilih raja atau membentuk parlemen seperti di Indonesia.

Di sinilah letak perbedaan mendasarnya. Arab Saudi tetap menjalankan sistem kerajaan, sementara mekanisme pemilihan digunakan secara terbatas pada pemerintahan lokal.

Arab Saudi tetap merupakan negara monarki

Secara hukum, sistem pemerintahan Arab Saudi ditegaskan sebagai monarki. Basic Law of Governance atau hukum dasar pemerintahan menyebut bahwa sistem pemerintahan Kerajaan Arab Saudi adalah kerajaan dan kekuasaan berada dalam garis keturunan Raja Abdulaziz bin Abdulrahman Al Saud, pendiri negara modern tersebut.

Hukum dasar itu juga menyatakan bahwa pemerintahan Arab Saudi didasarkan pada keadilan, syura atau musyawarah, serta persamaan sesuai dengan prinsip syariah.

Dengan kerangka tersebut, pemilu bukan mekanisme utama untuk menentukan siapa yang menjadi kepala negara.

Raja tidak dipilih melalui pemungutan suara rakyat. Bahkan, posisi raja dan struktur pemerintahan nasional tetap berada dalam sistem monarki.

Karena itu, menyebut Arab Saudi sebagai negara yang memiliki pemilu tidak berarti negara tersebut menggunakan model demokrasi elektoral seperti Indonesia.

Pemilu Arab Saudi berlangsung di tingkat lokal

Sejarah pemilu Arab Saudi modern berkaitan erat dengan pemilihan dewan kota. Pemilu lokal pertama digelar pada 2005. Pemilihan berikutnya berlangsung pada 2011, sementara pemilu 2015 menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya perempuan diperbolehkan ikut memilih dan menjadi kandidat.

Pemilihan tersebut mencakup ratusan dewan kota di berbagai wilayah Arab Saudi.

Dalam pemilu 2015, terdapat 284 dewan kota dengan total 3.159 kursi. Sebanyak dua pertiga atau 2.106 kursi diperebutkan melalui pemungutan suara, sedangkan sepertiga lainnya diisi melalui penunjukan.

Komposisi tersebut menunjukkan karakter khas sistem politik Arab Saudi. Masyarakat memang diberikan kesempatan memilih wakil di tingkat lokal, tetapi mekanisme penunjukan tetap menjadi bagian dari struktur pemerintahan.

Dengan kata lain, pemilu dan penunjukan berjalan berdampingan.
Perempuan pertama kali ikut memilih pada 2015

Salah satu alasan pemilu 2015 mendapat perhatian besar dunia adalah keterlibatan perempuan.

Untuk pertama kalinya dalam sejarah Arab Saudi, perempuan dapat menggunakan hak pilih sekaligus mencalonkan diri dalam pemilihan dewan kota. Sekitar 130.000 perempuan terdaftar sebagai pemilih, sementara hampir 1.000 perempuan maju sebagai kandidat.

Hasilnya juga cukup mengejutkan.

Sejumlah perempuan berhasil memenangkan kursi dewan kota. Arab News melaporkan sebanyak 19 perempuan terpilih dalam pemilu tersebut.

Salah satu nama yang mencatat sejarah adalah Salma bint Hizab al-Oteibi, yang terpilih menjadi anggota dewan kota di wilayah Makkah. Kemenangannya menjadi simbol penting karena pemilu tersebut merupakan pemilihan pertama yang memberikan hak pilih dan hak pencalonan kepada perempuan Saudi.

Namun, partisipasi perempuan ketika itu belum berarti bahwa sistem politik Arab Saudi berubah menjadi sistem demokrasi penuh. Pemilu tersebut tetap berada dalam ruang pemerintahan lokal dengan kewenangan yang terbatas.

Apa yang sebenarnya dilakukan dewan kota?

Ini bagian yang sering terlewat ketika membahas pemilu Arab Saudi.

Dewan kota bukan lembaga legislatif nasional seperti DPR di Indonesia. Perannya berkaitan dengan persoalan pemerintahan dan pelayanan di tingkat lokal.

Dalam konteks tersebut, dewan kota dapat membahas berbagai kebutuhan masyarakat seperti fasilitas umum, pembangunan lokal, jalan, kebersihan, taman, serta persoalan pelayanan publik lainnya. Pada saat pemilu 2015, media internasional juga mencatat bahwa kewenangan dewan kota relatif terbatas dan tidak mencakup pengambilan keputusan politik nasional.

Artinya, suara rakyat memang digunakan untuk menentukan sebagian anggota lembaga lokal, tetapi ruang kewenangannya tidak sama dengan parlemen yang memiliki kekuasaan legislasi nasional.

Hal ini penting karena sering terjadi kesalahpahaman ketika istilah “pemilu Arab Saudi” dipahami seolah-olah rakyat memilih pemerintahan nasional.

Bagaimana dengan Majelis Syura?

Jika ingin memahami sistem politik Arab Saudi, perhatian tidak cukup diarahkan kepada pemilu dewan kota. Ada lembaga penting bernama Majelis Syura atau Syura Council.

Majelis Syura memiliki fungsi konsultatif dalam sistem pemerintahan Arab Saudi. Namun, anggotanya tidak dipilih melalui pemilu nasional.

Menurut aturan resmi Arab Saudi, anggota Majelis Syura dipilih oleh raja dari kalangan yang memiliki pengetahuan, pengalaman dan keahlian.

Ini menjadi salah satu pembeda paling jelas antara Arab Saudi dan Indonesia.

Di Indonesia, rakyat memilih anggota DPR dan DPD melalui pemilu. Sementara di Arab Saudi, Majelis Syura tidak terbentuk melalui mekanisme pemilihan rakyat secara nasional.

Karena itu, keberadaan Majelis Syura tidak dapat disamakan begitu saja dengan parlemen hasil pemilu di negara demokrasi elektoral.

Mengapa Arab Saudi menggunakan mekanisme pemilihan?

Pertanyaan yang lebih menarik bukan hanya apakah Arab Saudi memiliki pemilu, tetapi mengapa negara monarki menyediakan ruang pemilihan bagi masyarakat?

Pemilihan dewan kota dapat dipahami sebagai salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam urusan lokal. Warga diberi kesempatan untuk menentukan sebagian orang yang akan duduk dalam lembaga yang berkaitan dengan persoalan daerah.

Di sinilah pemilu lokal memiliki nilai tersendiri. Pemilu tidak selalu harus dipahami sebagai mekanisme pergantian kepala negara. Dalam konteks Arab Saudi, pemilihan juga dapat dilihat sebagai sarana terbatas untuk memperkenalkan partisipasi masyarakat dalam tata kelola lokal.

Namun, ruang tersebut tetap berada dalam batas sistem monarki.

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara partisipasi politik dan pergantian kekuasaan nasional melalui pemilu.

Arab Saudi memiliki yang pertama dalam ruang tertentu, tetapi tidak menggunakan pemilu sebagai mekanisme utama untuk melakukan yang kedua.

Berbeda jauh dengan sistem pemilu Indonesia

Perbedaan Arab Saudi dan Indonesia terlihat jelas ketika melihat objek yang dipilih.

Di Indonesia, pemilu digunakan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, serta DPRD. Pemilu menjadi instrumen utama untuk memberikan mandat politik kepada para pemimpin dan wakil rakyat.

Sementara di Arab Saudi, rakyat tidak memilih raja melalui pemilu. Anggota Majelis Syura juga tidak dipilih melalui pemungutan suara nasional. Pemilihan yang pernah dilakukan terutama berkaitan dengan dewan kota.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa istilah “pemilu” tidak otomatis memiliki makna politik yang sama di setiap negara.

Di Indonesia, pemilu merupakan bagian penting dari sistem demokrasi perwakilan. Di Arab Saudi, pemilihan lokal berlangsung dalam kerangka monarki yang kekuasaan nasionalnya tetap bertumpu pada kerajaan.

Pelajaran penting: pemilu tidak selalu berarti demokrasi elektoral

Dari sini terdapat satu pelajaran penting dalam memahami sistem politik dunia.

Keberadaan pemilu tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh kekuasaan politik ditentukan melalui pemilu.

Sebuah negara dapat memiliki mekanisme pemilihan pada tingkat tertentu, tetapi tetap mempertahankan struktur kekuasaan yang berbeda dari demokrasi elektoral.

Arab Saudi memperlihatkan contoh yang cukup jelas. Negara tersebut menyelenggarakan pemilihan dewan kota, memberikan hak pilih kepada perempuan sejak 2015, dan membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan lokal. Namun, pada saat yang sama, sistem pemerintahan tetap berbentuk monarki dan lembaga nasional seperti Majelis Syura tidak dipilih melalui pemilu rakyat.

Karena itu, membandingkan Arab Saudi dengan Indonesia tidak cukup hanya dengan pertanyaan “apakah keduanya memiliki pemilu?”

Pertanyaan yang lebih tepat adalah: siapa yang dipilih, untuk jabatan apa, seberapa besar kewenangannya, dan bagaimana kekuasaan nasional dibentuk?

Dari pertanyaan tersebut terlihat perbedaan mendasar kedua negara.

Arab Saudi memiliki pemilihan dalam ruang pemerintahan lokal, tetapi fondasi politiknya tetap monarki. Indonesia, sebaliknya, menjadikan pemilu sebagai mekanisme konstitusional untuk memilih pemimpin nasional dan wakil rakyat.

Jadi, fakta bahwa Arab Saudi pernah menyelenggarakan pemilu bukanlah sebuah kontradiksi dengan statusnya sebagai monarki. Justru di situlah menariknya sistem politik negara tersebut, mekanisme pemilihan dapat berjalan dalam ruang terbatas tanpa menjadikan pemilu sebagai sumber utama pergantian kekuasaan nasional.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • E-Voting Pemilu 2029: Bawaslu Minta Kajian Mendalam Sebelum Diterapkan

    E-Voting Pemilu 2029: Bawaslu Minta Kajian Mendalam Sebelum Diterapkan

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Siribee.com » Jakarta – Wacana penerapan electronic voting atau e-voting pada Pemilu 2029 memasuki fase yang membutuhkan kehati-hatian. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan bahwa penggunaan teknologi dalam pemungutan suara tidak cukup hanya ditopang kesiapan perangkat, tetapi harus melalui kajian yang menyeluruh sebelum diterapkan. Pandangan tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam kegiatan Refleksi Kepemimpinan […]

  • Ambang Batas Capres Dihapus MK, Bagaimana Mengusung Capres 2029?

    Ambang Batas Capres Dihapus MK, Bagaimana Mengusung Capres 2029?

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Siribee.com » Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan presidential threshold atau ambang batas pencalonan Presiden. Keputusan ini mengubah aturan main dalam pengusungan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu 2029. Sebelumnya, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki sedikitnya 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung […]

  • Belum Mandi Junub Hingga Imsak, Apakah Puasa Tetap Sah? Ini Penjelasannya

    Belum Mandi Junub Hingga Imsak, Apakah Puasa Tetap Sah? Ini Penjelasannya

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Oleh: Tgk. H. Musri M. Ali (Abon Langgien) Sekjen YPI Darussa’adah Pusat Teupin Raya Aceh. Siribee.com » Menjelang dan selama bulan Ramadan, berbagai pertanyaan seputar hukum puasa kerap muncul di tengah masyarakat. Salah satu yang cukup sering ditanyakan adalah mengenai hukum mandi junub setelah imsak atau setelah masuk waktu Subuh. Banyak yang khawatir puasanya menjadi tidak sah karena […]

  • KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, Bagaimana Kesiapan Infrastrukturnya?

    KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, Bagaimana Kesiapan Infrastrukturnya?

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Siribee.com » Jakkarta – Gagasan menerapkan electronic voting atau e-voting mulai mendapat tempat dalam pembicaraan mengenai masa depan Pemilu Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahkan telah mengkaji roadmap penerapan e-voting, terutama untuk pemilih Indonesia yang berada di luar negeri. Langkah ini menarik karena e-voting bukan sekadar persoalan menyediakan aplikasi untuk mencoblos secara digital. Di baliknya […]

  • Mengapa 15 September Diperingati sebagai Hari Demokrasi Internasional?

    Mengapa 15 September Diperingati sebagai Hari Demokrasi Internasional?

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Siribee.com » Setiap 15 September, dunia memperingati Hari Demokrasi Internasional atau International Day of Democracy. Bagi sebagian orang, tanggal ini mungkin terdengar seperti peringatan internasional lainnya. Namun, di baliknya ada pesan yang cukup penting, demokrasi tidak cukup hanya dibicarakan ketika pemilu berlangsung. Hari Demokrasi Internasional ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Resolusi Nomor A/RES/62/7 […]

  • KPU Kaji E-Voting untuk Pemilu 2029, DPR Minta Keamanan Data Jadi Prioritas

    KPU Kaji E-Voting untuk Pemilu 2029, DPR Minta Keamanan Data Jadi Prioritas

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Siribee.com » Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mendalami kemungkinan pemanfaatan sistem pemungutan suara elektronik (electronic voting atau e-voting) pada Pemilu 2029. Penerapan teknologi tersebut dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif untuk meningkatkan efektivitas layanan pemilu, khususnya bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Wacana tersebut mendapat respons dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meminta agar […]

expand_less