Jumat, 9 Okt 2026
light_mode
Trending
Beranda » Opini » Setelah Putusan MK, Seberapa Terbuka Jalan Pemakzulan Gibran?

Setelah Putusan MK, Seberapa Terbuka Jalan Pemakzulan Gibran?

  • account_circle NHS
  • calendar_month 16 jam yang lalu
  • schedule 3 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., S.H., M.Si.
— Pengajar Pemilu FISIP Undip; Ketua Bawaslu RI 2008–2011; Anggota DKPP RI 2012–2017.

Selasa malam, 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) mengakhiri perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tetapi, putusan itu belum sepenuhnya mengakhiri persoalan konstitusional yang muncul di baliknya. Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.

Namun, dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Di sinilah letak paradoks putusan tersebut. Gibran tidak didiskualifikasi dan kedudukannya sebagai wakil presiden tetap sah. Namun, putusan itu juga belum memberikan jawaban yang benar-benar tuntas mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan yang dipersoalkan.

MK bahkan menegaskan bahwa setelah pelantikan, persoalan tersebut tidak tepat lagi diselesaikan melalui rezim perselisihan hasil Pemilu. Sampai di sini dapat dipahami bahwa pintu diskualifikasi melalui Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah tertutup—kendatipun pintu pertanggungjawaban konstitusional tidak dengan sendirinya ikut tertutup.

Putusan yang Menyisakan Pertanyaan

Ada hal lain yang patut dicermati. MK tetap membuka ruang pemeriksaan perkara dengan menolak keberatan soal kewenangan dan tenggat waktu. Menurut Mahkamah, objek yang disengketakan secara formal masih masuk dalam kewenangannya, sementara adanya “keadaan khusus” menjadi alasan perkara itu tetap diperiksa meski diajukan jauh setelah batas waktu PHPU.

Perkara ini bukan berakhir karena persoalannya dianggap sepele, ataupun karena MK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksanya. Hal ini penting dipahami agar amar “tidak dapat diterima” tidak serta-merta dimaknai sebagai pembenaran atas seluruh proses pencalonan.

Putusan MK juga tidak menyatakan Gibran terbukti tidak lulus SLTA atau sederajat. MK menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup meyakinkan yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan.

Perbedaan ini penting. Ketiadaan bukti yang meyakinkan dalam persidangan tidak sama dengan putusan yang secara positif menyatakan seseorang tidak memenuhi syarat. Oleh sebab itu, putusan MK tidak dapat diperlakukan sebagai “surat pemakzulan” yang tinggal dibawa ke DPR.

Kendatipun demikian, Putusan MK memindahkan arena perdebatan. MK mengungkapkan bahwa setelah seorang calon dilantik menjadi Wakil Presiden, persoalan semacam ini secara substansial menjadi ranah lembaga yang diberi kewenangan oleh UUD 1945.

Arah konstitusionalnya mudah dibaca. Ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Artinya, terjadi pergeseran dari rezim elektoral ke rezim pemerintahan.

Dalam mekanisme ini, DPR terlebih dahulu harus membangun pendapat konstitusional melalui fungsi pengawasannya. Untuk membawa persoalan tersebut ke MK, diperlukan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir dalam sidang paripurna. Sementara itu, sidang paripurna baru dapat mengambil keputusan jika dihadiri sedikitnya dua pertiga dari seluruh anggota DPR.

Jika MK membenarkan pendapat DPR, barulah usul pemberhentian diteruskan kepada MPR. Di MPR, ambangnya kembali tinggi. Sidang harus dihadiri sedikitnya tiga perempat anggota dan keputusan dimaksud disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir.

Tags
  • Penulis: NHS
  • Editor: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 5 Ciri Hoaks Politik yang Wajib Diketahui

    5 Ciri Hoaks Politik yang Wajib Diketahui

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Siribee.com » Hoaks politik menjadi salah satu tantangan dalam membangun ruang demokrasi yang sehat. Informasi yang tidak benar dapat memengaruhi persepsi publik, memicu konflik, bahkan membuat masyarakat mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang keliru. Di era media sosial, informasi politik dapat menyebar dalam hitungan menit. Masalahnya, informasi yang viral belum tentu benar, karena itu, masyarakat perlu […]

  • Sistem Pemilu Chechnya, Negara Federal Rusia dengan Mayoritas Penduduk Muslim

    Sistem Pemilu Chechnya, Negara Federal Rusia dengan Mayoritas Penduduk Muslim

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Siribee.com » Chechnya menjadi salah satu wilayah yang menarik perhatian ketika membahas sistem politik Rusia. Republik yang berada di kawasan Kaukasus Utara ini dikenal sebagai wilayah dengan mayoritas penduduk Muslim, tetapi secara politik dan konstitusional merupakan bagian dari Federasi Rusia. Karena itu, sistem pemilu Chechnya tidak berdiri sendiri seperti negara berdaulat. Pemilihan kepala republik, parlemen daerah, hingga […]

  • Potret Pemilih Aceh Berdasarkan Kelompok Usia

    Potret Pemilih Aceh Berdasarkan Kelompok Usia

    • calendar_month Sabtu, 3 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Siribee.com » Data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 mencatat jumlah pemilih di Aceh mencapai 3.949.427 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.009.252 merupakan pemilih perempuan dan 1.940.175 pemilih laki-laki, yang tersebar di 23 kabupaten/kota, 290 kecamatan, dan 6.499 desa. Jika dilihat berdasarkan kelompok usia, Generasi Y menjadi kelompok pemilih terbesar dengan 1.341.463 […]

  • Senja yang Terluka di Bukit Lamreh

    Senja yang Terluka di Bukit Lamreh

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Lebah Senja
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Oleh: Lebah Senja Senja selalu punya cara untuk membuat manusia berhenti sejenak dari kesibukan hidupnya, begitu pula sore itu di Bukit Lamreh, sebuah surga kecil di ujung Aceh yang menghadap langsung ke Selat Malaka. Langit perlahan berubah warna, biru yang sejak siang menaungi laut kini berbaur dengan jingga keemasan, cahaya matahari yang mulai condong ke […]

  • Pemulihan Ekonomi Aceh Harus Berujung pada Kesejahteraan Masyarakat

    Pemulihan Ekonomi Aceh Harus Berujung pada Kesejahteraan Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Muhammad Yusuf
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Oleh: Nasrul Sufi — Direktur Aceh Social Development (ASD)/ Pemerhati Sosial dan Kebijakan Publik Pertumbuhan ekonomi biasanya disambut dengan kabar baik, angka yang naik dianggap sebagai tanda bahwa perekonomian bergerak ke arah yang lebih baik. Tetapi bagi masyarakat, terutama mereka yang masih berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari, pertanyaan yang muncul sebenarnya sederhana, apa yang berubah setelah […]

  • Ketika Tradisi Menjadi Beban: Sunyinya Pernikahan di Aceh

    Ketika Tradisi Menjadi Beban: Sunyinya Pernikahan di Aceh

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Yusuf
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Oleh: Tgk. Muhammad Yusuf, S.Ag, M.Pd Dosen Fisip Universitas Al Washliyah Darussalam (UNADA) Banda Aceh Siribee.com » Tradisi yang sejatinya memuliakan pernikahan kini justru menjadi beban bagi sebagian pemuda Aceh. Jumlah pernikahan tercatat terus menurun dalam beberapa tahun terakhir. Data Serambi Indonesia edisi Kamis, 22 Januari 2026, menunjukkan angka pernikahan turun dari 45.629 pasangan pada 2019 menjadi […]

expand_less