Jumat, 9 Okt 2026
light_mode
Trending
Beranda » Opini » Setelah Putusan MK, Seberapa Terbuka Jalan Pemakzulan Gibran?

Setelah Putusan MK, Seberapa Terbuka Jalan Pemakzulan Gibran?

  • account_circle NHS
  • calendar_month 17 jam yang lalu
  • schedule 2 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ketika Bola Berada di Tangan DPR

Dengan demikian, peluang pemakzulan, sekecil apa pun, tetap ada—kendatipun secara politik jalannya jauh lebih sempit. Tujuh dari delapan partai yang memiliki kursi di DPR saat ini berada dalam koalisi pemerintah.

Tanpa perubahan sikap dari partai-partai pendukung pemerintah, mekanisme Pasal 7B akan sulit melewati tahap awal. Prosedur pemakzulan dalam sistem presidensial memang dirancang dengan syarat yang ketat, agar pemberhentian presiden atau wakil presiden tidak mudah berubah menjadi semacam mosi tidak percaya seperti dalam sistem parlementer.

Namun, persoalan lain muncul karena masalah yang dipermasalahkan terjadi sebelum pelantikan, sementara mekanisme pemakzulan baru berlaku setelah seseorang resmi menjabat. Perbedaan waktu tersebut membuat dasar penggunaan mekanisme pemakzulan dalam perkara ini tidak sesederhana yang terlihat.

Lebih rumit lagi, frasa “tidak lagi memenuhi syarat” dapat dibaca sebagai keadaan ketika seseorang semula memenuhi syarat, lalu kemudian tidak memenuhinya. Jika cacat yang dipersoalkan justru disebut sudah ada sejak pencalonan, kecocokannya dengan Pasal 7A tidak otomatis.

Pertanyaan inilah yang harus diuji, bukan diasumsikan jawabannya.

Para pemohon sejak awal membedakan diskualifikasi karena cacat pencalonan dengan pemberhentian dari jabatan. Akan tetapi, setelah MK menyatakan jalur sengketa hasil tidak lagi tepat setelah pelantikan, pilihan institusional yang tersedia menjadi sangat terbatas.

Ruang yang terbatas itu tetap harus diisi melalui proses hukum yang terbuka dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui tekanan massa atau keputusan politik semata.

Karena itu, langkah yang lebih penting sekarang adalah memastikan fakta, bukan buru-buru mendorong pemakzulan. DPR dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan meminta dokumen yang menjadi dasar penyetaraan, menelusuri proses verifikasi KPU, serta membuka kepada publik apakah persoalan tersebut memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 7A.

Semua dilakukan secara terbuka dan berbasis bukti. Jika dasar konstitusionalnya tidak terpenuhi, isu ini harus ditutup dengan penjelasan yang dapat diuji. Jika terpenuhi, konstitusi telah menyediakan jalannya.

Persoalan ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut satu orang. Syarat pencalonan pejabat tertinggi negara tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai formalitas administrasi. KPU perlu memastikan setiap dokumen yang diajukan bukan hanya tersedia, tetapi juga benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, konfigurasi koalisi tidak semestinya membuat DPR mengendurkan fungsi pengawasannya. Putusan MK menunjukkan masih ada celah dalam tata kelola Pemilu yang perlu dibenahi.

Menutup lubang itu jauh lebih penting daripada menjadikannya sekadar bahan bakar pertarungan politik.

Tags
  • Penulis: NHS
  • Editor: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Haji Aceh dan Ketakutan Kolonial terhadap Kekuatan Umat

    Haji Aceh dan Ketakutan Kolonial terhadap Kekuatan Umat

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Yusuf
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Ketika Belanda berusaha memperkuat kekuasaannya di Aceh pada akhir abad ke-19, mereka menghadapi masyarakat yang memiliki identitas keagamaan yang kuat dan tradisi intelektual yang hidup. Dalam situasi tersebut, haji dipandang bukan hanya sebagai aktivitas keagamaan, tetapi juga sebagai saluran yang memungkinkan pertukaran gagasan dan penguatan solidaritas umat. Kekhawatiran pemerintah kolonial sebenarnya dapat dipahami dari sudut […]

  • Pemilu 1971 dan Perubahan Besar Politik Indonesia: Bukan Sekadar Kemenangan Golkar

    Pemilu 1971 dan Perubahan Besar Politik Indonesia: Bukan Sekadar Kemenangan Golkar

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Sepuluh partai dan Golkar Pemilu 1971 diikuti 10 partai politik dan Golkar. Para peserta tersebut mewakili beragam latar belakang politik yang sebelumnya telah memainkan peran dalam sejarah Indonesia. Hasil akhirnya memperlihatkan perubahan peta kekuatan politik yang sangat tajam. Golkar memperoleh 34.348.673 suara atau 62,82 persen dari total 54.669.509 suara. Partai Nahdlatul Ulama (NU) berada di […]

  • Sejarah Perang Aceh: Jihad, Keberanian dan Harga Diri Bangsa

    Sejarah Perang Aceh: Jihad, Keberanian dan Harga Diri Bangsa

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Keruntuhan Kesultanan, Tapi Bukan Akhir Perlawanan Pada 1874, Belanda secara sepihak menyatakan bahwa Kesultanan Aceh telah “berakhir”. Mereka menganggap wilayah Aceh sudah menjadi bagian dari Hindia Belanda. Namun kenyataannya berbeda. Perlawanan rakyat terus berlanjut selama puluhan tahun. Gerilya di pedalaman masih terjadi, bahkan hingga awal abad ke-20. Setiap kali Belanda mengira perang selesai, muncul lagi […]

  • Badal Umrah: Pengertian, Hukum dan Tata Cara Pelaksanaannya

    Badal Umrah: Pengertian, Hukum dan Tata Cara Pelaksanaannya

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Siapa yang Bisa Melaksanakan Badal Umrah? Anak untuk orang tua. Keluarga untuk kerabatnya. Orang lain (bisa dilakukan dengan mewakilkan dan biasanya ada jasa badal umrah resmi). Keutamaan Badal Umrah Menjadi amal jariyah untuk orang yang dibadalkan. Bentuk bakti seorang anak kepada orang tua. Mendapat pahala umrah sekaligus membantu orang lain menunaikan ibadah. Melunasi kewajiban ibadah yang […]

  • PDPB Triwulan II, KIP Banda Aceh Tetapkan 181.172 Pemilih, Pembaruan Data Terus Berlanjut

    PDPB Triwulan II, KIP Banda Aceh Tetapkan 181.172 Pemilih, Pembaruan Data Terus Berlanjut

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Siribee.com » Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menetapkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 dengan jumlah pemilih sebanyak 181.172 orang, terdiri atas 86.883 pemilih laki-laki dan 94.289 pemilih perempuan. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi PDPB yang berlangsung pada Rabu (1/7). Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KIP […]

  • Pulau Rubiah: Pintu Transit dan Karantina Jamaah Haji Era Kolonial 12.57 Play Button

    Pulau Rubiah: Pintu Transit dan Karantina Jamaah Haji Era Kolonial

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Kini, hanya tersisa dua bangunan tua yang tidak terawat, sebagian besar telah hancur atau hilang tertelan waktu dan semak belukar. Namun, pulau ini tetap menyimpan nilai sejarah penting dan kini menjadi tujuan wisata snorkeling/diving dengan keindahan taman laut yang memukau. Pemerintah Kota Sabang saat ini tengah mengupayakan revitalisasi situs tersebut sebagai destinasi wisata heritage, mendapat […]

expand_less