Setelah Putusan MK, Seberapa Terbuka Jalan Pemakzulan Gibran?
- account_circle NHS
- calendar_month 17 jam yang lalu
- schedule 2 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ketika Bola Berada di Tangan DPR
Dengan demikian, peluang pemakzulan, sekecil apa pun, tetap ada—kendatipun secara politik jalannya jauh lebih sempit. Tujuh dari delapan partai yang memiliki kursi di DPR saat ini berada dalam koalisi pemerintah.
Tanpa perubahan sikap dari partai-partai pendukung pemerintah, mekanisme Pasal 7B akan sulit melewati tahap awal. Prosedur pemakzulan dalam sistem presidensial memang dirancang dengan syarat yang ketat, agar pemberhentian presiden atau wakil presiden tidak mudah berubah menjadi semacam mosi tidak percaya seperti dalam sistem parlementer.
Namun, persoalan lain muncul karena masalah yang dipermasalahkan terjadi sebelum pelantikan, sementara mekanisme pemakzulan baru berlaku setelah seseorang resmi menjabat. Perbedaan waktu tersebut membuat dasar penggunaan mekanisme pemakzulan dalam perkara ini tidak sesederhana yang terlihat.
Lebih rumit lagi, frasa “tidak lagi memenuhi syarat” dapat dibaca sebagai keadaan ketika seseorang semula memenuhi syarat, lalu kemudian tidak memenuhinya. Jika cacat yang dipersoalkan justru disebut sudah ada sejak pencalonan, kecocokannya dengan Pasal 7A tidak otomatis.
Pertanyaan inilah yang harus diuji, bukan diasumsikan jawabannya.
Para pemohon sejak awal membedakan diskualifikasi karena cacat pencalonan dengan pemberhentian dari jabatan. Akan tetapi, setelah MK menyatakan jalur sengketa hasil tidak lagi tepat setelah pelantikan, pilihan institusional yang tersedia menjadi sangat terbatas.
Ruang yang terbatas itu tetap harus diisi melalui proses hukum yang terbuka dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui tekanan massa atau keputusan politik semata.
Karena itu, langkah yang lebih penting sekarang adalah memastikan fakta, bukan buru-buru mendorong pemakzulan. DPR dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan meminta dokumen yang menjadi dasar penyetaraan, menelusuri proses verifikasi KPU, serta membuka kepada publik apakah persoalan tersebut memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 7A.
Semua dilakukan secara terbuka dan berbasis bukti. Jika dasar konstitusionalnya tidak terpenuhi, isu ini harus ditutup dengan penjelasan yang dapat diuji. Jika terpenuhi, konstitusi telah menyediakan jalannya.
Persoalan ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut satu orang. Syarat pencalonan pejabat tertinggi negara tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai formalitas administrasi. KPU perlu memastikan setiap dokumen yang diajukan bukan hanya tersedia, tetapi juga benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, konfigurasi koalisi tidak semestinya membuat DPR mengendurkan fungsi pengawasannya. Putusan MK menunjukkan masih ada celah dalam tata kelola Pemilu yang perlu dibenahi.
Menutup lubang itu jauh lebih penting daripada menjadikannya sekadar bahan bakar pertarungan politik.
- Penulis: NHS
- Editor: Redaksi

Saat ini belum ada komentar