MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Mengapa Gugatan Tetap Tak Diterima?
- account_circle Redaksi
- calendar_month 22 jam yang lalu
- schedule 2 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Gibran sudah bukan calon wakil presiden
Ada persoalan lain yang tidak kalah penting, ketika perkara tersebut diperiksa pada 2026, Gibran sudah bukan lagi calon wakil presiden, ia telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Menurut MK, status seseorang sebagai calon berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya, pada saat yang sama, tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 juga telah selesai.
Situasi ini membuat posisi hukumnya berbeda dengan ketika proses pencalonan masih berlangsung.
MK menilai persoalan mengenai pemenuhan syarat calon secara substansial berkaitan dengan kewenangan lembaga yang bertugas menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.
Dengan kata lain, tidak semua persoalan yang muncul setelah pemilu dapat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilu.
Mengapa MK tetap memeriksa persoalannya?
Menariknya, MK tidak langsung berhenti pada persoalan kewenangan.
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa pengadilan tidak boleh menolak memeriksa perkara hanya karena persoalan hukum yang dihadapi belum jelas atau terdapat kekosongan mengenai lembaga mana yang berwenang.
MK tetap memeriksa bukti dan fakta yang diajukan dalam persidangan sebelum sampai pada kesimpulan mengenai kedudukan hukum para pemohon.
Dari proses tersebut, MK kemudian menyampaikan temuan mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan.
Di sinilah letak perbedaan antara memeriksa suatu persoalan dan mengabulkan permintaan pemohon.
MK dapat memeriksa dan memberikan pertimbangan terhadap fakta yang muncul di persidangan, tetapi putusan akhirnya tetap harus mengikuti batas kewenangan dan syarat hukum dari perkara yang diajukan.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar