Kamis, 8 Okt 2026
light_mode
Trending
Beranda » Pemilu » MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Mengapa Gugatan Tetap Tak Diterima?

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Mengapa Gugatan Tetap Tak Diterima?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 22 jam yang lalu
  • schedule 2 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gibran sudah bukan calon wakil presiden

Ada persoalan lain yang tidak kalah penting, ketika perkara tersebut diperiksa pada 2026, Gibran sudah bukan lagi calon wakil presiden, ia telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Menurut MK, status seseorang sebagai calon berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya, pada saat yang sama, tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 juga telah selesai.

Situasi ini membuat posisi hukumnya berbeda dengan ketika proses pencalonan masih berlangsung.

MK menilai persoalan mengenai pemenuhan syarat calon secara substansial berkaitan dengan kewenangan lembaga yang bertugas menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.

Dengan kata lain, tidak semua persoalan yang muncul setelah pemilu dapat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilu.

Mengapa MK tetap memeriksa persoalannya?

Menariknya, MK tidak langsung berhenti pada persoalan kewenangan.

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa pengadilan tidak boleh menolak memeriksa perkara hanya karena persoalan hukum yang dihadapi belum jelas atau terdapat kekosongan mengenai lembaga mana yang berwenang.

MK tetap memeriksa bukti dan fakta yang diajukan dalam persidangan sebelum sampai pada kesimpulan mengenai kedudukan hukum para pemohon.

Dari proses tersebut, MK kemudian menyampaikan temuan mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan.

Di sinilah letak perbedaan antara memeriksa suatu persoalan dan mengabulkan permintaan pemohon.

MK dapat memeriksa dan memberikan pertimbangan terhadap fakta yang muncul di persidangan, tetapi putusan akhirnya tetap harus mengikuti batas kewenangan dan syarat hukum dari perkara yang diajukan.

Tags
  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buka Puasa Bersama Munawar Khalil, Kuah Laot Jadi Simbol Kebersamaan

    Buka Puasa Bersama Munawar Khalil, Kuah Laot Jadi Simbol Kebersamaan

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Siribee.com » Langit Banda Aceh berwarna jingga lembut ketika tamu-tamu mulai berdatangan, Minggu, 22 Februari 2026. Angin sore berembus pelan membawa aroma asin yang samar, aroma yang mengingatkan pada laot, laut yang menjadi nadi kehidupan masyarakat Aceh. Seolah sejak awal, suasana telah memberi isyarat bahwa malam itu bukan sekadar buka puasa biasa, melainkan perjumpaan rasa dan makna. […]

  • Ketika Republik Nyaris Runtuh, Ia Berdiri: Sjafruddin yang Terlupakan

    Ketika Republik Nyaris Runtuh, Ia Berdiri: Sjafruddin yang Terlupakan

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Siribee.com » Ketika berbicara tentang presiden Indonesia, nama-nama seperti Soekarno, Soeharto, hingga Joko Widodo sering kali menjadi sorotan. Dalam krisis yang mengguncang Republik, muncul sosok pemimpin yang tak banyak dikenal: Sjafruddin Prawiranegara, sang penyelamat yang jarang disebut. Ia adalah tokoh penting dalam sejarah kemerdekaan Indonesia, tetapi perannya sebagai pemimpin negara sering kali terlupakan dalam narasi sejarah nasional. […]

  • Mengenal Pergantian Antarwaktu: Bagaimana Kursi Legislatif yang Kosong Diisi?

    Mengenal Pergantian Antarwaktu: Bagaimana Kursi Legislatif yang Kosong Diisi?

    • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Bagaimana dengan Papua dan Aceh? Di sinilah istilah kelembagaan perlu dipahami agar masyarakat tidak bingung. Secara umum kita mengenal DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Namun, dalam konteks daerah dengan kekhususan tertentu, nomenklatur lembaganya berbeda. Di Papua, lembaga perwakilan rakyat daerah menggunakan nomenklatur Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) untuk tingkat provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota […]

  • MK Terbitkan PMK Baru, Sengketa Pilpres 2024 Masuk Persidangan

    MK Terbitkan PMK Baru, Sengketa Pilpres 2024 Masuk Persidangan

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Siribee.com » Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026. Sebagaimana tercantum dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi, PMK Nomor 1 Tahun 2026 secara khusus mengatur mekanisme […]

  • Tgk. Muhammad Ali Irsyad: Ulama Falak yang Menginspirasi

    Tgk. Muhammad Ali Irsyad: Ulama Falak yang Menginspirasi

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Siribee.com » Berikut adalah profil singkat Abuya Teungku H. Muhammad Ali Irsyad, yang dikenal sebagai ahli ilmu falak dan pendiri Dayah (Pesantren) Darussa’adah di Pidie, Aceh. Sekilas Tentang Muhammad Ali Irsyad: Nama panggilan: Abu Teupin Raya Tempat & Tahun Lahir: Desa Kayee Jatoe, Kemukiman Teupin Raya, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, sekitar tahun 1915–1921 M Keturunan: Ayahnya, Muhammad Irsyad, adalah […]

  • Jadwal Lengkap Pembahasan RUU Pemilu 2026: KPU, Bawaslu, MK hingga Akademisi Dilibatkan

    Jadwal Lengkap Pembahasan RUU Pemilu 2026: KPU, Bawaslu, MK hingga Akademisi Dilibatkan

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Digitalisasi Pemilu Masuk Pembahasan Memasuki Desember, pembahasan diarahkan pada sejumlah isu yang lebih spesifik. Pada 7 Desember, Panja dijadwalkan menggelar RDPU dengan BRIN, CSIS dan AIPJ. Sehari setelahnya, agenda dilanjutkan dengan pakar filsafat dan kebudayaan, termasuk Prof. Franz Magnis-Suseno. Isu penegakan hukum pemilu juga mendapat agenda tersendiri pada 9 Desember, sementara penerapan sistem digital pemilu […]

expand_less