MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Mengapa Gugatan Tetap Tak Diterima?
- account_circle Redaksi
- calendar_month 22 jam yang lalu
- schedule 2 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Apakah MK menyatakan ijazah Gibran palsu?
Tidak, ini bagian yang perlu diperhatikan pembaca ketika menemukan berbagai judul atau unggahan di media sosial.
Putusan MK tidak menyatakan bahwa Gibran menggunakan ijazah palsu, MK juga tidak menjatuhkan putusan yang menyatakan Gibran tidak memiliki pendidikan setingkat SMA.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat dalam perkara tersebut.
Karena itu, judul yang mengatakan “MK menyatakan Gibran tidak punya ijazah” akan terlalu jauh jika dibandingkan dengan isi putusannya.
Begitu pula kalimat “MK membuktikan ijazah Gibran bermasalah” tidak tepat jika dimaksudkan sebagai kesimpulan hukum dari amar putusan.
Apa arti putusan ini?
Perkara ini memberi gambaran bahwa persoalan syarat calon dalam pemilu tidak hanya menyangkut ada atau tidaknya sebuah dokumen.
Ada tahapan pencalonan, lembaga yang memeriksa persyaratan, mekanisme keberatan, batas waktu pengajuan, serta aturan mengenai siapa yang berhak membawa perkara ke lembaga peradilan.
Semua bagian tersebut saling berkaitan, ketika sebuah persoalan baru diajukan setelah pemilu selesai dan pejabat terpilih sudah dilantik, persoalan hukumnya menjadi berbeda dibandingkan jika keberatan diajukan ketika proses pencalonan masih berlangsung.
Putusan ini juga menunjukkan pentingnya membedakan antara temuan dalam persidangan dan amar putusan.
Dalam perkara Gibran, MK memang menyampaikan bahwa bukti meyakinkan mengenai dokumen ijazah luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan tidak ditemukan. Namun, pada bagian akhir, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar