Jumat, 9 Okt 2026
light_mode
Trending
Beranda » Berita » Hasyim Asy’ari: Suket Gibran Bukan Tanggung Jawab KPU

Hasyim Asy’ari: Suket Gibran Bukan Tanggung Jawab KPU

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • schedule 3 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Siribee.com » Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2022–2024, Hasyim Asy’ari menjelaskan posisi KPU dalam polemik surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Hasyim menegaskan, surat penyetaraan pendidikan tersebut bukan diterbitkan oleh KPU. Kewenangan untuk menerbitkan dokumen penyetaraan pendidikan berada pada kementerian yang membidangi urusan pendidikan.

Sebagaimana dilansir Kompas.com, Kamis, 8 Oktober 2026, Hasyim menyebut persoalan penerbitan suket Gibran bukan menjadi tanggung jawab KPU. KPU berada pada posisi memeriksa dokumen yang digunakan sebagai bagian dari persyaratan pencalonan.

Pernyataan itu disampaikan Hasyim dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Salah satu persoalan yang kembali dibahas adalah dokumen pendidikan yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.

KPU Bukan Penerbit Suket

Polemik mengenai suket pendidikan Gibran berkaitan dengan dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan dalam proses pencalonan.

Hasyim menjelaskan, KPU tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah pendidikan seseorang yang diperoleh di luar negeri setara dengan jenjang pendidikan tertentu di Indonesia. Proses tersebut merupakan kewenangan pemerintah melalui kementerian yang menangani urusan pendidikan.

KPU baru berperan ketika dokumen tersebut digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonan.

Dalam persidangan, Hasyim juga membantah anggapan bahwa ketentuan mengenai syarat pendidikan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dibuat untuk memudahkan Gibran.

Menurut Hasyim, aturan tersebut dibuat untuk mengakomodasi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. MK dalam keterangannya mencatat bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur mengenai bukti kelulusan bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Penjelasan mengenai penerbitan suket kemudian disampaikan pemerintah dalam persidangan yang sama.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa surat penyetaraan bukanlah ijazah baru.

Menurut dia, dokumen tersebut merupakan hasil penilaian untuk menentukan kesetaraan pendidikan yang diperoleh seseorang dari luar negeri dengan sistem pendidikan Indonesia. Ijazah atau dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh lembaga pendidikan di negara tempat seseorang menempuh pendidikan.

Dalam kasus Gibran, permohonan penyetaraan diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Dokumen yang diajukan mencakup riwayat pendidikan dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, dan UTS Insearch di Australia.

Setelah melalui proses pemeriksaan, pemerintah menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D/D1/KS/2019.

Dengan demikian, penerbitan suket dan pemeriksaan dokumen dalam proses pencalonan berada pada dua tahapan berbeda. Kementerian menangani proses penyetaraan pendidikan, sedangkan KPU memeriksa dokumen sebagai bagian dari persyaratan calon.

MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah

Persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran kemudian menjadi bagian dari perkara yang diperiksa MK.

Dalam putusannya pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga mempertimbangkan bahwa Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Artinya, temuan MK mengenai bukti pendidikan dan akibat hukum terhadap kedudukan Gibran merupakan dua hal yang berbeda.

MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan. Namun, kesimpulan tersebut tidak berujung pada pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara yang diperiksa tersebut.

Tags
  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ingin Perbaiki Nama di KTP? Ini Langkah Resmi yang Harus Dilalui 5.52 Play Button

    Ingin Perbaiki Nama di KTP? Ini Langkah Resmi yang Harus Dilalui

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Siribee.com » Mengganti atau memperbaiki nama di KTP di Indonesia harus melalui prosedur hukum terlebih dahulu, karena data di KTP mengikuti akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). Berikut langkah-langkahnya: 1. Ajukan Perubahan Nama di Pengadilan Dasar hukum: UU Administrasi Kependudukan & KUHPerdata. Anda perlu mengajukan permohonan penetapan ganti nama atau perubahan nama ke Pengadilan Negeri. Dokumen yang […]

  • Teungku Chik Pante Geulima: Ulama, Panglima Perang dan Penjaga Martabat Aceh

    Teungku Chik Pante Geulima: Ulama, Panglima Perang dan Penjaga Martabat Aceh

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Siribee.com » Aceh tidak pernah kekurangan tokoh besar dalam sejarahnya. Tanah yang dikenal sebagai Serambi Mekkah itu melahirkan banyak ulama, pejuang, dan pemimpin rakyat yang mengabdikan hidupnya demi agama dan tanah air. Namun di antara nama-nama besar tersebut, Teungku Chik Pante Geulima menempati tempat yang istimewa. Ia bukan hanya dikenang sebagai ulama, tetapi juga panglima perang yang […]

  • Ambang Batas Capres Dihapus MK, Bagaimana Mengusung Capres 2029?

    Ambang Batas Capres Dihapus MK, Bagaimana Mengusung Capres 2029?

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Siribee.com » Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan presidential threshold atau ambang batas pencalonan Presiden. Keputusan ini mengubah aturan main dalam pengusungan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu 2029. Sebelumnya, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki sedikitnya 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung […]

  • Panduan Lengkap Masuk Raudhah: Wujud Cinta kepada Rasulullah SAW

    Panduan Lengkap Masuk Raudhah: Wujud Cinta kepada Rasulullah SAW

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Bagi setiap Muslim, mengunjungi Raudhah di Masjid Nabawi, Madinah adalah pengalaman spiritual yang tak ternilai. Raudhah dikenal sebagai salah satu tempat paling mustajab untuk berdoa, karena terletak di antara mimbar dan makam Rasulullah SAW. Artikel ini akan membahas apa itu Raudhah, keutamaannya, cara masuk Raudhah dengan sistem terbaru, serta tips beribadah agar kunjungan menjadi lebih […]

  • Bayar Utang Pinjol dengan Zakat? Bisa Kok!

    Bayar Utang Pinjol dengan Zakat? Bisa Kok!

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Siapa sih yang nggak tahu pinjaman online alias pinjol? Cuma modal KTP, klik sana-sini, duit langsung cair ke rekening. Praktis banget, tapi jebakannya juga ngeri! Bunga tinggi, penagih galak, sampai bikin mental drop. Banyak orang akhirnya frustasi karena nggak sanggup bayar. Tapi tenang, Islam punya jalan keluar. Salah satunya lewat zakat. Yup, zakat bukan cuma […]

  • Meurukon: Tradisi Aceh Merawat Perbedaan

    Meurukon: Tradisi Aceh Merawat Perbedaan

    • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
    • account_circle Akmal Abzal
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Oleh: Tgk. Akmal Abzal, S.H.I., M.H. — Pimpinan LPI Al-Ansar Lambaro, Aceh Besar, serta mantan Anggota KIP Aceh periode 2008–2013 dan 2018–2023 Ketika warga berkumpul di meunasah maupun di balee, yang berlangsung bukan hanya urusan ibadah. Tempat itu juga menjadi ruang untuk belajar, bertemu dan mewariskan pengetahuan. Dari lingkungan sosial semacam inilah Meurukon tumbuh dan bertahan […]

expand_less