Hasyim Asy’ari: Suket Gibran Bukan Tanggung Jawab KPU
- account_circle Redaksi
- calendar_month 8 jam yang lalu
- schedule 3 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua KPU RI 2022–2024, Hasyim Asy'ari
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Siribee.com » Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2022–2024, Hasyim Asy’ari menjelaskan posisi KPU dalam polemik surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Hasyim menegaskan, surat penyetaraan pendidikan tersebut bukan diterbitkan oleh KPU. Kewenangan untuk menerbitkan dokumen penyetaraan pendidikan berada pada kementerian yang membidangi urusan pendidikan.
Sebagaimana dilansir Kompas.com, Kamis, 8 Oktober 2026, Hasyim menyebut persoalan penerbitan suket Gibran bukan menjadi tanggung jawab KPU. KPU berada pada posisi memeriksa dokumen yang digunakan sebagai bagian dari persyaratan pencalonan.
Pernyataan itu disampaikan Hasyim dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Salah satu persoalan yang kembali dibahas adalah dokumen pendidikan yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.
KPU Bukan Penerbit Suket
Polemik mengenai suket pendidikan Gibran berkaitan dengan dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan dalam proses pencalonan.
Hasyim menjelaskan, KPU tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah pendidikan seseorang yang diperoleh di luar negeri setara dengan jenjang pendidikan tertentu di Indonesia. Proses tersebut merupakan kewenangan pemerintah melalui kementerian yang menangani urusan pendidikan.
KPU baru berperan ketika dokumen tersebut digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonan.
Dalam persidangan, Hasyim juga membantah anggapan bahwa ketentuan mengenai syarat pendidikan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dibuat untuk memudahkan Gibran.
Menurut Hasyim, aturan tersebut dibuat untuk mengakomodasi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. MK dalam keterangannya mencatat bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur mengenai bukti kelulusan bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Penjelasan mengenai penerbitan suket kemudian disampaikan pemerintah dalam persidangan yang sama.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa surat penyetaraan bukanlah ijazah baru.
Menurut dia, dokumen tersebut merupakan hasil penilaian untuk menentukan kesetaraan pendidikan yang diperoleh seseorang dari luar negeri dengan sistem pendidikan Indonesia. Ijazah atau dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh lembaga pendidikan di negara tempat seseorang menempuh pendidikan.
Dalam kasus Gibran, permohonan penyetaraan diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Dokumen yang diajukan mencakup riwayat pendidikan dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, dan UTS Insearch di Australia.
Setelah melalui proses pemeriksaan, pemerintah menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D/D1/KS/2019.
Dengan demikian, penerbitan suket dan pemeriksaan dokumen dalam proses pencalonan berada pada dua tahapan berbeda. Kementerian menangani proses penyetaraan pendidikan, sedangkan KPU memeriksa dokumen sebagai bagian dari persyaratan calon.
MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah
Persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran kemudian menjadi bagian dari perkara yang diperiksa MK.
Dalam putusannya pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga mempertimbangkan bahwa Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Artinya, temuan MK mengenai bukti pendidikan dan akibat hukum terhadap kedudukan Gibran merupakan dua hal yang berbeda.
MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan. Namun, kesimpulan tersebut tidak berujung pada pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara yang diperiksa tersebut.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar